LIPPSU: Enam Tersangka Rekayasa “Cek Hantu” Rp123 M Di Bank Mandiri (Ilustrasi AI PromediaNews).
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap temuan serius terkait raibnya dana Rp123 miliar milik PT Toba Surimi Industries (TSI) di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan. Kasus ini diduga melibatkan praktik “cek hantu” serta persekongkolan terstruktur antara internal perusahaan dan oknum perbankan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut hasil investigasi awal menunjukkan adanya kejanggalan yang hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan orang dalam.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan secara sadar dan sistematis,” tegas Azhari, Senin (27/4)
LIPPSU menemukan dugaan penggunaan 54 lembar cek fisik yang disebut sebagai “cek hantu”—yakni cek yang digunakan untuk mencairkan dana namun tidak sah secara hukum maupun administrasi.
Cek tersebut diduga tidak diterbitkan secara resmi oleh pemilik rekening, memiliki tanda tangan yang dipalsukan, tidak tercatat dalam sistem bank, serta digunakan tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan.
Dalam praktik perbankan normal, pencairan dana wajib melalui verifikasi berlapis, mulai dari validasi tanda tangan, konfirmasi ke nasabah, hingga pengawasan sistem Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). Namun, seluruh mekanisme tersebut diduga tidak berjalan.
Transaksi mencurigakan bahkan terjadi secara intens dalam waktu singkat, khususnya pada 29–30 September 2025, dengan total penarikan tunai mencapai hampir Rp38 miliar.
“Pola ini jelas anomali. Kalau tidak terdeteksi, berarti sistemnya lumpuh atau sengaja dilumpuhkan,” ujar pengamat kebijakan publik, Elfanda Ananda.
Dana ratusan miliar tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI. Bahkan, sebagian penerima dana diduga merupakan entitas fiktif atau tidak memiliki aktivitas usaha riil.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya skema terorganisir dalam pengalihan dana.
Perkembangan hukum turut menguatkan indikasi tersebut. Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari dua pihak internal PT TSI dan empat oknum pegawai Bank Mandiri.
Dua orang dari internal perusahaan diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan direksi pada cek, sementara oknum bank diduga meloloskan pencairan tanpa verifikasi yang sah.
“Penggunaan istilah ‘oknum’ tidak cukup menjelaskan skala persoalan. Transaksi sebesar ini pasti melewati rantai otorisasi berjenjang,” kata Azhari.
Di sisi lain, PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, resmi melaporkan Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Maret 2026.
David menyatakan kliennya dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan sekitar Rp123,2 miliar akibat pencairan 54 lembar cek yang diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani direksi.
“Klien kami tidak pernah mencairkan dan menikmati dana tersebut. Kami berharap OJK bertindak objektif sebagai wasit,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) antara PT TSI dan Bank Mandiri telah berlangsung sejak 2009, namun pencairan bermasalah terjadi pada periode September–Oktober 2025.
Menurutnya, pihak bank diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta standar APU PPT, karena tidak melakukan konfirmasi kepada direksi maupun meminta dokumen pendukung dalam transaksi bernilai besar tersebut.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan, baik internal perbankan maupun eksternal oleh regulator.
Jika transaksi mencurigakan bernilai ratusan miliar rupiah dapat berlangsung tanpa deteksi, maka efektivitas sistem pengawasan patut dipertanyakan.
Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, satu dari tersangka telah menjalani proses persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tandri, ke Polda Sumatera Utara pada 28 Oktober 2025 setelah saldo perusahaan dilaporkan terkuras drastis.
LIPPSU menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari pengungkapan kasus.
“Yang hilang bukan hanya Rp123 miliar, tetapi juga kepercayaan publik. Jika tidak diusut tuntas hingga aktor intelektualnya, potensi kejahatan serupa akan terus berulang,” tutup Azhari.(SS).
Laporan : Heriyanto Budi.
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…