News

Hasil Bumi Negara Dikuras, Sang Merah Putih Lusuh Berkibar Di Pertamina Patra Niaga. DPN Kumpulin Uang Beli Merah Putih Yang Baru!

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) marah karena TM Yusuf Ketua SPSI AGN Sumut dilarang masuk ke Pertamina Patra Niaga yang berada di Jalan Putri Hijau Kota Medan, Selasa (24/6/2026)

Tidak hanya melarang Ketua Yusuf SPSI AGN Sumut masuk untuk sholat ke masjid namun massa melihat bendera merah putih lusuh di Kantor Pertamina Patra Niaga.

Rahmat, aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 (Prabu K3) mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pelarangan Ketua Yusuf SPSI AGN untuk masuk dan membiarkan bendera lusuh, kusam, atau robek berkibar di instansi pemerintah adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tindakan ini mencerminkan kelalaian aparat dalam merawat identitas dan kehormatan negara.

Meskipun secara langsung menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kedisiplinan, masyarakat sering mengaitkannya dengan masalah korupsi karena hal ini dianggap sebagai indikasi hilangnya rasa tanggung jawab dan mental melayani dari instansi terkait.

Aturan Hukum yang Berlaku Larangan:

Berdasarkan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang keras mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi:

Pelanggar yang dengan sengaja merusak, menghina, atau mengibarkan bendera yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta (Pasal 66).

Tampak Massa Aksi mengumpulkan uang untuk membeli bendera merah putih untuk mengganti bendera merah putih yang sudah lusuh terpasang di Kantor Pertamina Patra Niaga, namun perwakilan Pertamina Patra Niaga menolak dan berjanji akan mengganti bendera tersebut dengan yang baru.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Bawaslu Deli Serdang Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar, LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Jangan Peti-Eskan Kasusnya

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

24 Juni 2026

Penegakan Hukum Di Indonesia Dipertanyakan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko…

24 Juni 2026

Kompol Muhammad Irsal, Harapan Baru Pembenahan Satreskrim Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kompol Muhammad Irsal, S.I.K., M.H., merupakan sosok perwira menengah Polri yang…

24 Juni 2026

Darah Wartawan Mengalir Ke Anak Cucu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Perjalanan hidup manusia memang tidak ada yang tahu. Mau menjadi apa, ke…

24 Juni 2026

LIPPSU: Dilarang Sholat Di Pertamina Patra Niaga, Jangan Pancing Kemarahan Umat Islam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

23 Juni 2026

LIPPSU: Tidak Ada Ajaran Islam Wajib Tutup Pintu Gerbang Saat Suara Azan Penanda Waktu Ibadah Berkumandang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik yang muncul saat aksi unjuk rasa di depan kantor Pertamina Patra…

23 Juni 2026