LIPPSU: Ada Jejak Tapak Kaki Muhammad Ali Sipahutar Dalam Kasus Korupsi SPPD Di DPRD Medan

Medan341 Dilihat

Medan, 27 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Medan yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah. LIPPSU mencium ada jejak tapak kaki Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar dalam kasus ini.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (Ari), Jumat (27/2/2026), menyatakan bahwa penelusuran lembaganya menemukan berbagai ketidaksesuaian antara realisasi perjalanan dinas dengan laporan pertanggungjawaban anggaran.

Dugaan tersebut diperkuat oleh data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam beberapa tahun anggaran.

“Dari data yang kami pelajari, terdapat kelebihan bayar sekitar Rp7,6 miliar. Sebagian memang sudah dikembalikan, tetapi masih tersisa sekitar Rp4,4 miliar yang belum kembali ke kas daerah pada saat proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Ari.

Selain itu, LIPPSU juga menyoroti jumlah perjalanan dinas yang sangat besar, yakni sekitar 1.120 kegiatan dalam rentang periode 2019–2024 yang dinilai perlu diuji kembali kewajaran dan akuntabilitasnya. Menurut Ari, tingginya frekuensi perjalanan tersebut tidak seluruhnya diikuti bukti kegiatan yang memadai, sehingga memunculkan dugaan adanya laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Ia menambahkan, pola yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya, tetapi juga menyangkut administrasi pertanggungjawaban yang lemah, indikasi penggelembungan anggaran, serta ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan output kegiatan.

“Kalau ini dibiarkan, praktik seperti ini bisa dianggap hal biasa. Padahal uang yang digunakan adalah uang rakyat,” katanya.

LIPPSU juga mencermati bahwa perkara tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Lembaga itu didorong untuk menuntaskan penanganan kasus secara transparan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pengelolaan anggaran publik ke depan.

Menurut Ari, pengembalian sebagian kerugian negara tidak boleh menghentikan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. LIPPSU menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta mendorong pembenahan sistem pengawasan, termasuk digitalisasi administrasi perjalanan dinas, agar praktik serupa tidak kembali terulang.

BACA JUGA :  LIPPSU : Kejatisu Selamatkan Rp.435 Miliar, Tapi Dinasti Deli Serdang dan Lingkar Kekuasaan Gubsu Tak Tersentuh

Kasus ini tidak boleh dilepaskan dari fungsi administratif Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung kegiatan kedewanan. Secara struktural pengelolaan administrasi perjalanan dinas, mulai dari perencanaan, verifikasi dokumen, pencairan anggaran hingga pertanggungjawaban, berada dalam koordinasi Sekretariat DPRD.

Karena itu, menurut LIPPSU, peran Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, yang merupakan mantan Camat Medan Area, tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan proses administrasi yang kini menjadi sorotan.

Jabatan tersebut memiliki fungsi strategis dalam memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan, termasuk melakukan pengendalian internal terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian realisasi kegiatan.

“Sekretariat adalah motor administrasi. Jika ditemukan persoalan dalam SPPD, maka harus dilihat secara menyeluruh, bagaimana sistem verifikasi, pengawasan, dan pengendalian itu dijalankan,” ujar Azhari.

LIPPSU menegaskan bahwa penelusuran tanggung jawab tidak hanya menyasar pelaksana kegiatan, tetapi juga mekanisme birokrasi yang memproses anggaran, agar ada kejelasan akuntabilitas kelembagaan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan perbaikan sistem sekaligus mendukung proses pendalaman yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

 

Mengutak-atik SPPD untuk Gampang Korupsi

Kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bukanlah hal baru dalam tata kelola anggaran daerah. Praktik ini kerap muncul karena lemahnya pengawasan administrasi, manipulasi laporan perjalanan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai kegiatan riil.

Di DPRD Kota Medan, misalnya, sorotan publik menguat setelah ditemukan indikasi perjalanan dinas yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, namun anggarannya tetap dicairkan.

Fenomena serupa juga pernah mencuat di sejumlah daerah lain di Indonesia. Di Provinsi Riau, aparat penegak hukum mengungkap pola penyimpangan yang hampir sama, yakni dugaan perjalanan fiktif, mark-up biaya transportasi dan penginapan, serta pelaporan kegiatan yang tidak didukung bukti kehadiran.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ngotot Pertahankan Medan Utara, Tapi Pemko Medan Urus Sampah Saja Tak Becus

Kasus yang sempat menjadi perhatian di Pekanbaru menunjukkan bagaimana celah administrasi dimanfaatkan secara sistematis untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas tanpa aktivitas nyata.

Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, modus SPPD kerap berulang karena mekanisme verifikasi masih bertumpu pada dokumen formal, bukan validasi faktual di lapangan. Tanpa sistem kontrol berbasis digital, integrasi data kehadiran, tiket, dan laporan kegiatan, praktik perjalanan dinas fiktif berpotensi terus terjadi dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.

 

Modal Tipu Tipu Berkas SPPD

Praktik penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) umumnya terjadi karena celah dalam sistem administrasi dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Dalam konteks dugaan yang mencuat di DPRD Kota Medan, pola yang disorot tidak jauh berbeda dengan kasus-kasus serupa di berbagai daerah.

Secara umum, modusnya dimulai dari pembuatan dokumen perjalanan dinas yang secara administratif terlihat lengkap, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai kenyataan. Surat tugas diterbitkan, jadwal kegiatan disusun, bahkan laporan hasil perjalanan dibuat, meskipun kegiatan tersebut diduga tidak pernah berlangsung atau tidak dihadiri secara penuh. Karena sistem pertanggungjawaban lebih menekankan kelengkapan berkas, pencairan anggaran tetap bisa dilakukan.

Selain itu, terdapat praktik penggelembungan biaya. Harga tiket transportasi, hotel, maupun uang harian dicantumkan lebih tinggi dari biaya riil. Selisih antara nilai yang dibayarkan negara dan biaya sebenarnya inilah yang kemudian menjadi keuntungan tidak sah bagi oknum tertentu.

Modus lain yang kerap terjadi adalah satu kegiatan digunakan untuk beberapa klaim perjalanan sekaligus. Misalnya, satu kunjungan kerja dilaporkan oleh lebih dari satu pihak dengan rincian biaya masing-masing, atau perjalanan pribadi dimasukkan sebagai agenda dinas.

Dalam beberapa kasus, pertanggungjawaban dibuat menggunakan bukti yang tidak diverifikasi secara faktual, seperti daftar hadir, nota, atau laporan kegiatan yang hanya bersifat formalitas.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPD PAN Kota Medan Drs Awaluddin Ingatkan Walikota : Penetapan Calon Sekda Jangan Asal Pilih

Penyimpangan juga bisa terjadi dalam proses internal, ketika dana perjalanan yang sudah dicairkan tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipotong atau dibagi melalui kesepakatan tertentu.

Karena melibatkan lebih dari satu tahapan administrasi, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan, praktik ini sering disebut terjadi “berjamaah”.

Ada Jejak Kaki Muhammad Ali Sipahutar

Hingga Februari 2026, jejak kasus yang melibatkan Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P. selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Medan didominasi oleh laporan dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi perhatian aktivis dan penegak hukum.

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas: Ia diduga bertanggung jawab atas skandal dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan dengan nilai temuan mencapai Rp7,6 miliar. Dari jumlah tersebut, dilaporkan baru sekitar Rp3,1 miliar yang disetorkan kembali, meninggalkan selisih sekitar Rp4,4 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.

 

Desakan Pemeriksaan Kejati Sumut:

Kelompok masyarakat seperti LSM GEMPUR dan PD IPA Medan telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak pemeriksaan terhadap Ali Sipahutar terkait dugaan korupsi terstruktur dalam penggunaan anggaran tersebut.

 

Status Hukum:

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dilaporkan telah melakukan proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait laporan-laporan tersebut untuk menindaklanjuti potensi kerugian negara.

Isu Administrasi Caleg: Selain masalah anggaran, ia sempat memberikan klarifikasi pada awal 2024 terkait pemberhentian 11 staf Sekretariat DPRD yang maju sebagai calon legislatif (caleg) guna memastikan netralitas administrasi.

Meskipun menghadapi berbagai tekanan dari LSM, Ali Sipahutar tetap terlihat menjalankan tugas kedinasannya, seperti mengikuti rapat paripurna dan agenda resmi pemerintah kota hingga awal 2026.

Hingga berita ini diturunkan Sekretaris DPRD Medan Muhammad Ali Sipahutar belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut di atas. Konon Ali sudah digadang-gadang naik kelas jadi Sekretaris DPRD Sumut menggantikan Zulkifli Harahap.

By: Tim