MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai persoalan upah pungut (UP) bagi Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan semakin berlarut-larut dan seolah menempuh jalan panjang serta berkelok-kelok hingga ke Lau Sidebuk-Debuk, Berastagi.
“Kalau dari Medan ke Lau Sidebuk-Debuk jaraknya sekitar 50 sampai 60 kilometer dengan waktu tempuh dua hingga tiga jam. Tapi perjalanan upah pungut Kepling ini terasa lebih jauh dan lebih berkelok-kelok lagi karena sampai hari ini belum juga ada kepastian yang benar-benar menenangkan,” kata Azhari, Selasa (2/6/2026).
Menurut Azhari, Pemerintah Kota Medan seharusnya berani mencari terobosan dan solusi yang lebih cepat, mengingat Kepling merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di Kota Medan terdapat sekitar 2.001 Kepala Lingkungan yang tersebar di 21 kecamatan dan 151 kelurahan. Mereka tidak hanya bertugas membantu administrasi pemerintahan, menjaga ketertiban lingkungan, memfasilitasi pelayanan masyarakat, tetapi juga ikut mendukung pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB serta mendorong warga memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Kepling ini bukan pegawai yang duduk di belakang meja. Mereka yang mengetuk pintu rumah warga, menyampaikan SPPT, memberikan edukasi, bahkan sering menjadi sasaran keluhan masyarakat. Karena itu wajar jika mereka mempertanyakan hak yang dijanjikan,” ujarnya.
Keluhan Kepala Lingkungan
Azhari mengatakan, polemik kesejahteraan Kepling bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai keluhan mulai dari keterlambatan honor, besaran upah pungut yang dinilai menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya, hingga ketidakjelasan waktu pencairan insentif.
“Kalau terus dibiarkan menggantung, jangan salahkan jika muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Hari ini dikasih penjelasan, besok diberi harapan, lusa disampaikan menunggu target. Akhirnya yang muncul adalah angin surga yang berulang-ulang,” katanya.
Menurut Azhari, pemerintah perlu membuka data secara transparan mengenai capaian target PBB, besaran dana insentif yang tersedia, jumlah penerima, hingga jadwal pencairan yang pasti.
“Jangan sampai timbul pertanyaan di bawah. Uangnya ada di mana? Apakah masih dalam proses? Apakah sedang menunggu administrasi? Atau jangan-jangan masih nyaman tersimpan di rekening bank sambil menunggu waktu yang tidak jelas. Transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Ia menilai alasan regulasi memang harus dihormati, namun regulasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari solusi.
“Kalau memang aturannya mengharuskan pencapaian target PBB terlebih dahulu, maka pemerintah harus menjelaskan secara rinci berapa targetnya, berapa yang sudah tercapai, kapan diperkirakan terpenuhi, dan kapan hak Kepling dibayarkan. Jangan sampai Kepling terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Azhari juga mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan aparatur lingkungan berpotensi memengaruhi semangat kerja di lapangan. Apalagi selama ini berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif, pernah mendorong peningkatan kesejahteraan Kepling karena beban tugas mereka cukup besar.
Tanggapan Kepala Bapenda Medan
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa hak Kepala Lingkungan terkait insentif pemungutan pajak tetap menjadi perhatian pemerintah dan tidak akan hilang.
Menurutnya, pemberian insentif atau upah pungut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.
Agha menjelaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2026, insentif Kepling bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan,” ujarnya.
Karena itu, kata Agha, insentif belum dapat direalisasikan pada Triwulan I karena mekanisme penyalurannya mensyaratkan pencapaian target penerimaan terlebih dahulu.
“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan,” katanya.
Bapenda juga menyampaikan apresiasi kepada para Kepling yang selama ini membantu distribusi SPPT PBB dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Meski demikian, LIPPSU menilai persoalan tersebut harus segera memperoleh kepastian agar tidak terus menjadi polemik yang berulang setiap tahun.
“Kepling sudah menjalankan tugasnya di lapangan. Sekarang yang ditunggu adalah keberanian pemerintah memberikan kepastian. Jangan sampai perjalanan upah pungut ini benar-benar terasa lebih jauh daripada perjalanan Medan ke Lau Sidebuk-Debuk,” tutup Azhari.
BELOK SANA BELOK SINI UPAH PUNGUT
1. Regulasi Upah Pungut Kepling
– PP No. 69 Tahun 2010.
– Perwal Medan No. 68 Tahun 2025.
– Keputusan Wali Kota Medan No. 970/47.K Tahun 2025.
– Insentif Kepling bersumber dari capaian PBB-P2.
2. Awal Tahun 2026
– SPPT PBB didistribusikan.
– Kepling membantu penyampaian SPPT dan sosialisasi pajak.
3. Triwulan I 2026
– Target PBJT dan Opsen PKB tercapai.
– Target PBB-P2 belum tercapai.
4. Insentif Kepling Belum Cair
– Upah pungut Triwulan I belum dibayarkan.
– Kepling memasuki Triwulan II tanpa menerima insentif.
5. Keluhan Muncul
– Kepling mempertanyakan waktu pencairan.
– Muncul kekhawatiran hak mereka tertunda terlalu lama.
6. Penjelasan Bapenda
– Hak Kepling tidak dihapus.
– Hak Kepling tidak hangus.
– Pembayaran menunggu target PBB tercapai.
FAKTA PENTING
Jumlah Kepling Kota Medan.
– Sekitar 2.001 Kepling.
– Tersebar di 21 kecamatan dan 151 kelurahan.
Yang Sudah Dibayar.
– Belum ada data resmi nominal insentif 2026 yang sudah dicairkan.
Yang Belum Dibayar
– Upah pungut Kepling berbasis PBB-P2 Triwulan I 2026.
Riwayat Masalah Sebelumnya
– Pernah ada Kepling menerima sekitar Rp2,7 juta/tahun.
– Ada pula yang mengaku hanya menerima sekitar Rp281 ribu/tahun.
Perbedaan nominal memicu polemik
– Honor dan Insentif
– Beberapa kali muncul keluhan keterlambatan pencairan.
– DPRD Medan pernah meminta hak Kepling segera dibayarkan.
Alasan Resmi Penundaan
1. Target PBB Belum Tercapai.
Menjadi syarat utama pembayaran insentif.
2. Terikat Regulasi
Bapenda tidak bisa membayar di luar ketentuan.
3. Menghindari Temuan Audit.
Pembayaran tanpa dasar target berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.
4. Sistem Berbasis Kinerja.
Insentif dibayar setelah realisasi penerimaan memenuhi syarat.
Penulis : Heriyanto












