Diduga Abai Aturan 3 Tahun, Pemko Medan Kecolongan PAD Ratusan Juta Dari Rs Madani 7 Lantai Tanpa PBG & Tabrak RDTR

Medan76 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemko Medan bertindak tegas. Pasalnya, pembangunan Rumah Sakit Umum Madani setinggi 7 lantai di Medan Area diduga sudah berjalan lebih dari 3 tahun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung [PBG].

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pelanggaran hukum yang berakibat langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah [PAD] dari sektor retribusi.

Tabrak UU Bangunan Gedung & Perda Kota Medan

Berdasarkan pantauan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Rabu (01/7/2026), bangunan megah di Gang Ganefo dan Gang Hormat, yang terhubung ke Jl. AR Hakim, Medan Area, hingga kini belum menunjukkan bukti PBG.

“Ini jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No. 16 Tahun 2021. Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun. Tanpa PBG, bangunan itu secara hukum adalah bangunan liar,” tegas Direktur LIPPSU, Azhari Sinik.

BACA JUGA :  Renovasi Galeri Dekranasda 'One Stop Shopping' Medan, Habiskan Anggaran Rp3 Miliar

Lebih lanjut, Azhari menyebut Pemko Medan juga melanggar Perda Kota Medan No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang kini bertransformasi menjadi retribusi PBG. “Dengan 7 lantai dan luasan besar, potensi retribusi yang hilang bisa mencapai ratusan juta. Ini pembiaran yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Langgar RDTR Kota Medan & Ancam Warga

Pelanggaran tidak berhenti di perizinan. Lokasi RS berada di tengah permukiman padat. LIPPSU menduga bangunan ini juga menyalahi Rencana Detail Tata Ruang [RDTR] Kota Medan dan RTRW.

BACA JUGA :  LIPPSU : Skema Manajemen Talenta Pemko Medan Rawan Kolusi Dan Nepotisme

“Kawasan permukiman punya peruntukan dan koefisien dasar bangunan yang ketat. RS berskala besar harusnya ada di zona pelayanan kesehatan, bukan nyelip di gang warga. Ini bentuk abai terhadap penataan ruang,” kata Azhari.

Dampak ke warga pun nyata. Warga Gang Ganefo dan Gang Hormat mengeluhkan debu, bising, material jatuh yang merusak atap rumah, hingga kebocoran.

“Belum lagi soal AMDAL/UKL-UPL. RS itu penghasil Limbah B3. Kalau dokumen lingkungan tidak ada, berarti Pemko siap menanggung risiko pencemaran dan gangguan kesehatan massal,” tegasnya.

Tuntut Tindakan Tegas

LIPPSU meminta 4 langkah konkret Pemko Medan :

BACA JUGA :  LIPPSU: Sampah Kini Diolah Jadi Korupsi Berjamaah di DLH Medan

1. DPMPTSP Kota Medan: Segera hentikan sementara pembangunan dan terapkan sanksi administratif terberat sesuai PP 16/2021.

2. Bapenda Kota Medan: Hitung dan tagih tunggakan retribusi PBG + denda 3 tahun kebelakang.

3. Dinas Perkim Cikataru & DLH Medan: Audit kesesuaian dengan RDTR dan dokumen lingkungan.

4. Kecamatan Medan Area: Hadir dan lindungi warga yang terdampak.

“Rumah Sakit boleh dibangun untuk kesehatan, tapi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum dan penderitaan warga. Jangan sampai Pemko kalah sama pengusaha,” pungkas Azhari Sinik.

Hingga berita ditayangkan, pihak Kecamatan Medan Area, Dinas Perkim Cikataru, dan DLH Medan belum memberikan konfirmasi.

Laporan: Jhon Fitriadi