Di Sana Sini Bapenda Medan Berselemak, Salah Kutip PBB : Diduga Karena Suruh Kepling Nunggu Upah Pungut Di Gurun Pasir Sahara

Medan24 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti berulangnya persoalan ketidaksesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan. Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menilai rentetan kesalahan administrasi tersebut menjadi cerminan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, terlebih di tengah belum cairnya upah pungut bagi para kepala lingkungan (kepling).

“Nah lo, salah kutip pajak di mana mana, ini banyak penyebabnya, mungkin saja karena upah pungut kepling dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan, dan minta bersabar disuruh nunggu di gurun pasir Sahara,” sindir Azhari.

Azhari Sinik, Selasa (28/7), menyebut sedikitnya terdapat lima persoalan PBB yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.

*LIPPSU merinci sejumlah persoalan tersebut, yakni :*

Pertama, kasus Martha Tobing yang mengaku luas objek pajaknya hanya 150 meter persegi, namun dalam data PBB tercatat menjadi 450 meter persegi, sehingga tagihan PBB melonjak dari sekitar Rp500 ribu menjadi Rp1,853 juta. Kesalahan itu disebut telah terjadi sejak 2022 hingga 2026 meski sudah dilakukan survei lapangan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Awasi Program Kampung Nelayan Jangan Berubah Jadi “Kampung Korupsi Berjamaah”

Kedua, pada 2022 muncul gelombang keluhan warga terkait kenaikan PBB secara drastis tanpa perubahan fisik objek pajak. Sejumlah warga mengaku tagihan naik dari sekitar Rp300 ribu–Rp500 ribu menjadi sekitar Rp1,7 juta.

Ketiga, pada 2024 DPRD Medan menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai penetapan nilai PBB yang dinilai tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Keempat, pada 2025 muncul keluhan mengenai distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang tidak sampai kepada wajib pajak di sejumlah wilayah.

Kelima, persoalan lambannya pembaruan data meski telah dilakukan verifikasi lapangan, sehingga kesalahan data tetap berulang.

Azhari menilai rentetan persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis semata.

Menurutnya, jika dalam kurun beberapa tahun masih terus muncul kasus salah luas objek pajak, lonjakan tagihan yang dinilai tidak wajar, hingga lambannya perbaikan data meski sudah dilakukan verifikasi lapangan, maka hal itu menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola basis data PBB di Bapenda Kota Medan.

BACA JUGA :  Samsat Medan Utara Beri Hadiah Gebyar Pajak 109 Wajib Pajak Dan Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

“Kalau kesalahannya terus berulang, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal. Wali Kota Medan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bapenda,” tegasnya.

*Sulit Tumbuh*

LIPPSU juga mengkritik Bapenda Medan yang dinilai terlalu fokus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum mampu memastikan akurasi data yang menjadi dasar penetapan pajak.

Menurut Azhari, kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran pajak akan sulit tumbuh apabila wajib pajak masih harus berjuang sendiri membuktikan bahwa data yang tercantum dalam SPPT tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai semangat mengejar target PAD justru mengorbankan rasa keadilan masyarakat. Validasi data harus menjadi prioritas sebelum masyarakat dibebani tagihan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azhari mengaitkan kondisi tersebut dengan belum dicairkannya upah pungut para kepala lingkungan (kepling). Menurutnya, kepling merupakan ujung tombak penagihan PBB di lapangan, namun hingga kini masih diminta bersabar menunggu haknya, sementara persoalan data PBB terus bermunculan.

BACA JUGA :  Uang MTQ Rp 1,5 M Dikorup, LIPPSU Lapor Ke Kajari Medan, Bentar Lagi Camat Medan Sunggal "Gol"

“Ironis sekali. Kepling disuruh mengejar target penerimaan, tetapi haknya sendiri seolah disuruh menunggu di Gurun Sahara. Kalau data PBB masih semrawut dan pelayanan belum dibenahi, bagaimana masyarakat bisa percaya dan bagaimana target penerimaan bisa tercapai secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, Bapenda Kota Medan sebelumnya menjelaskan bahwa belum cairnya upah pungut kepling bukan karena hak mereka dihilangkan, melainkan karena pencairannya mengikuti ketentuan peraturan yang mensyaratkan capaian target realisasi PBB.

Bapenda menyebut realisasi PBB belum memenuhi batas minimal sehingga insentif belum dapat diproses, namun hak para kepling tetap akan dibayarkan setelah target terpenuhi.

Bapenda juga menegaskan pencairan upah pungut mengacu pada PP Nomor 69 Tahun 2010, Perwal Medan Nomor 68 Tahun 2025, dan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Dengan jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2026, pencairan insentif diperkirakan dilakukan secara bertahap seiring meningkatnya realisasi penerimaan PBB.

Laporan : Heriyanto