Uang Receh Hingga Platinium Barbut Korupsi Ondim, LIPPSU : Nilai Cuma Rp126 Juta Pun Diembat, Ada Juga Korupsi Baju Seragam SD

Hukum20 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim membuka tabir dugaan korupsi yang jauh lebih besar daripada sekadar penerimaan fee proyek.

Menurutnya, perkara yang bermula dari dugaan barang bukti (barbuk) penerimaan uang sekitar Rp126,8 juta dari proyek kecil kini berkembang menjadi penyelidikan atas berbagai aset bernilai fantastis yang ditemukan penyidik.

Azhari mengatakan, nilai dugaan suap pada lima paket proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memang relatif kecil.

Kelima proyek tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2025 dengan nilai total sekitar Rp748 juta.

Berdasarkan keterangan KPK, komitmen fee yang diduga diminta mencapai 17 persen atau sekitar Rp126,8 juta.

Namun, menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang dari proyek tersebut. KPK juga mengungkap adanya 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Serta lima paket proyek Perkim senilai Rp748 juta yang diduga dikondisikan untuk pihak tertentu melalui mekanisme pengadaan langsung pada tahun anggaran 2025.

Total terdapat 85 paket proyek dengan nilai sekitar Rp10,2 miliar yang kini menjadi bagian dari penyidikan.

BACA JUGA :  Karena Cemburu, Istri Ditikam Suami hingga Tewas di Medan

Selain dugaan suap proyek, perhatian publik juga tertuju pada temuan barang bukti lain saat OTT.

Usut Transparan

Berdasarkan keterangan resmi KPK sebagaimana dirangkum dalam data yang disampaikan, penyidik menyita uang tunai, valuta asing, memblokir rekening, serta menemukan puluhan keping logam yang diduga merupakan platinum seberat sekitar 55 kilogram.

Asal-usul logam tersebut hingga kini masih didalami oleh penyidik dan belum diumumkan secara resmi sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Azhari menilai, temuan tersebut merupakan bagian penting yang perlu diusut secara transparan.

Menurutnya, apabila logam tersebut nantinya terbukti merupakan platinum asli dan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka perkara ini dapat berkembang menjadi penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang.

Azhari secara khusus menyoroti data resmi bahwa di tahun Anggaran:

2025 – 2026 :
Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, menggelontorkan anggaran Rp9,5 Miliar (mencakup total 80 paket pekerjaan pengadaan langsung, termasuk fasilitas sekolah dan seragam SD).

Prihatin

Terkait ini, Azhari prihatin dan benar-benar di luar akal sehat. “Kita semua tentu tidak pernah menduga bahwa anggaran untuk baju seragam sekolah dasar (SD), yang peruntukannya jelas bagi anak-anak kita yang baru memulai langkah pendidikan mereka—bisa ikut menjadi objek jarahan korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Copot Kepala BPN Samosir

Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang paling suci untuk membangun moral dan masa depan bangsa, justru dinodai oleh keserakahan oknum pejabat.

Mengetahui bahwa proyek seragam ini dipotong demi mengejar fee persenan adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Bagaimana kita bisa melahirkan generasi emas jika baju yang mereka pakai sehari-hari untuk belajar saja dikotori oleh praktik suap? Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera yang nyata.”

Ia juga meminta KPK menelusuri seluruh aliran dana, asal-usul kepemilikan aset, serta kecocokan barang-barang yang ditemukan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai asal-usul seluruh aset yang diamankan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi KPK, penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan bahwa asal-usul logam yang diduga platinum tersebut masih dalam proses pendalaman, termasuk melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengujian keaslian barang bukti.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

IKAN TERI HINGGA PLATINIUM

Dugaan fee proyek Perkim: Rp126,8 juta

Berasal dari komitmen fee sebesar 17 persen atas lima paket proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kapan Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane Cium Dinding Penjara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Jaringan Internet Rp15 Miliar

Uang suap yang diduga telah diterima: Rp800 juta

Merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang diduga telah diserahkan secara bertahap.

Komitmen fee 85 paket proyek: Rp1,117 miliar

Berasal dari pengondisian 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dan 5 paket proyek di Dinas Perkim.

Dugaan gratifikasi jual beli jabatan dan mutasi ASN: sekitar Rp3,5 miliar

KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengangkatan kepala sekolah dan mutasi aparatur sipil negara.

Nilai proyek Perkim: Rp748 juta

Terdiri atas lima paket proyek infrastruktur permukiman yang menjadi objek dugaan suap.

Nilai proyek Dinas Pendidikan: Rp9,5 miliar

Terdiri atas 80 paket pekerjaan, termasuk pengadaan fasilitas pendidikan dan seragam sekolah dasar.

Total nilai 85 paket proyek: sekitar Rp10,2 miliar

Gabungan seluruh paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim yang diduga dikondisikan.

Temuan 55 kilogram logam diduga platinum

Merupakan barang bukti yang ditemukan saat OTT. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah apabila terbukti merupakan platinum asli. Namun hingga kini KPK masih melakukan uji keaslian dan pendalaman asal-usul logam tersebut sehingga statusnya masih dalam proses penyidikan.

Laporan : Ahmadi