RIAU, PROMEDIA.NEWS – Pengelolaan biaya Corporate Social Responbility pada PT Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD nya Pemerintah Provinsi Riau di duga keras penyalurannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku, akibatnya Negara dirugikan Belasan Miliar.
Sejak Tahun 2008 Sampai tahun 2020 (Semester I) PT BSP merealisaikan anggaran biaya Corporate Social Responbility (CSR) masing-masing Tahun 2018 sebesar Rp4.759.607.013,00, tahun 2019 sebesar Rp5.287.167.953,00 dan tahun 2020 sebesar Rp1.253.738.700,00.

Adapun bentuk ketidak sesuaian dan atau penyimpangan dari ketentuan prosedur penyalurannya antara lain :
1. Pemberian dana CSR sebesar Rp6.904.620.157,00 tidak didukung Dengan naskah pemebrian CSR, ini terbukti dari Dokumen Pertanggungjawaban biaya CSR Yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Petrwakilan Provinsi Riau.
2. Ada penerima dana CSR tidak menyampaikan Laporan Penggunaan Dana dan atau Laporan Pertanggungjawaban bagi penerima dana CSR sebesar Rp2.968.180.202,00
3. Pemberian dana CSR sebesar Rp1.628.748.634,00 tidak ada bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima CSR
4. Pemberian dana CSR sebesar Rp292.078.734,00 tidak didukung dengan usulan atau permohonan (proposal). Usulan atau Proposal tersebut sebagai ketentuan bagi penerima CSR dari unsur Masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan atau unit kerja pemerintah.
5. Pemberian dan CSR sebesar Rp3.323.479.306,00 tidak dilengkapi dengan Pakta Integritas yang diharuskan sesuai ketentuan bagi penerima dana CSR
6. Pemberian dana CSR sebesar Rp502.047.800,00 tidak dilengkapi dengan rekomendasi persetujuan pemegang saham Yang menjadi ketentuan perusahaan sejak diberlakukan sejak tanggal 13 Desember 2019
7. Pemberian dana CSR sebesar Rp10.365.358.314,00 tidak melalui proses evaluasi yang valid dan benar Sebagai dasar Direksi memberikan Rekomendasi untuk pencairan dana CSR.
Kejati Provinsi Riau Jangan Mandul
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih, S.H, CCF menyatakan kepada sejumlah awak media diruang kerjanya Kamis (2/7/2026) bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dalam hal ini I Dewa Gede Wirajana harus Rensponsif dan peka atas sorotan publik yang sudah viral di media terkait penyalah gunaan wewenang dalam pemberian Dana Corporate Social Respobility (CSR) PT Bumi Siak Pusako (BSP) Tahun 2018 s.d 2020 yang terindikasi merugikan negara total sebesar Rp.10.365.358.314,00 terdiri dari (Rp5.098.674.900,00 + Rp4.345.402.414,00 + Rp921.281.000,00).
Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menegaskan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Audit Dana CSR PT BSP jelas diuraikan keterlibatan Sekretaris Perusahaan, manajer Umum dan CSR, serta Team Manager Hubungan Masyarakat dalam memproses, merealisasikan bahkan mencairkan dana CSR kepada penerimanya.
Lanjut kata Penyandang sertifikat “Survey Pengukuran Indeks Indikator Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2019 s.d 2025” ini bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau bisa menggunakan LHP BPK sebagai Bukti permulaan adanya Tindak Pidana Korupsi Sebab LHP BPK Menjadi dasar tindak lanjut oleh lembaga yang diperiksa. Instansi yang wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu Dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum, termasuk perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
LHP BPK memiliki kekuatan hukum sebagai hasil pemeriksaan resmi negara dan memiliki nilai pembuktian yang kuat. Namun, LHP BPK tidak secara otomatis menetapkan seseorang bersalah atau menimbulkan sanksi pidana. Penentuan adanya pelanggaran hukum dan pemidanaan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
PT BSP Sikap Acuh Tak Acuh
Di konfirmasi langsung ke kantor PT. Bumi Siak Pusako (BSP) oleh Awak media Kamis (25/6/2026) Tengku Sueb Kamal sebagai Eksternal Affairs Manager PT BSP dan Rofiq Imtihan Internal Audit terkesan Cuek dan Tak serius menanggapi konfirmasi PROMEDIA. NEWS, bahkan mengatakan bahwa PT. BSP sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tanpa menjelaskan rincian tindak lanjutnya.
Laporan : Ok Faisal






