MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyaluran kredit PT Bank Sumut Cabang Tanjungbalai kepada debitur berinisial WF senilai Rp11,39 miliar.
“Kami melihat ada sesuatu yang tidak lazim di sini dengan dugaan tipu sana-sini, agunan nyangkut di tempat lain, kandang ayam tetap dapat kredit Rp7 miliar dari Bank Sumut Tanjungbalai,” kata Azhari, Kamis (9/7).
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank milik daerah tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023, WF memperoleh empat fasilitas kredit dengan total Rp11.399.586.589.
Rinciannya meliputi Kredit Investasi Rp7,7 miliar untuk pembangunan 10 unit kandang ayam ras, dua fasilitas take over kredit kebun sawit dari Bank BRI masing-masing Rp1,76 miliar dan Rp1,49 miliar, serta take over kredit kebun sawit dari PT PNM sebesar Rp432,99 juta.
BPK menguraikan sejumlah pelanggaran dalam proses pemberian kredit tersebut. Pertama, usaha peternakan ayam yang menjadi dasar pengajuan kredit diketahui baru berjalan sekitar dua bulan. Saat pengajuan, debitur hanya memiliki dua kandang dan hanya satu kandang yang beroperasi, padahal persyaratan umum kredit investasi mensyaratkan usaha telah berjalan minimal satu tahun.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian tujuan penggunaan kredit. Proposal pengajuan menyebut dana digunakan untuk pengembangan usaha peternakan ayam, namun analisis kelayakan kredit dan sumber pembayaran justru didasarkan pada pendapatan dari kebun sawit. Kondisi ini dinilai BPK tidak mencerminkan analisis kredit yang memadai.
Ketiga, BPK menemukan persoalan pada agunan. Tiga sertifikat kebun sawit yang dijadikan jaminan masih berstatus sebagai agunan di lembaga keuangan lain, yakni dua bidang di Bank BRI dan satu bidang di PT PNM. Meski demikian, Bank Sumut tetap menyetujui fasilitas kredit melalui mekanisme pengambilalihan (take over).
Keempat, realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana. Dari target pembangunan 10 kandang ayam yang dibiayai melalui kredit investasi Rp7,7 miliar, BPK menyatakan tidak ada kandang yang terbukti dibangun hingga periode pemeriksaan, sementara dana kredit telah dicairkan seluruhnya. Akibatnya, pembayaran angsuran kredit mengalami kendala.
Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-hatian
LHP BPK menyebut berbagai penyimpangan tersebut terjadi karena proses pemberian kredit dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagaimana ketentuan perbankan. Analisis terhadap kelayakan usaha, tujuan penggunaan kredit, keabsahan agunan, serta pengawasan atas penggunaan dana dinilai belum dilakukan secara memadai.
LIPPSU menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses pemberian kredit.
Menurut Azhari, pihak-pihak yang berpotensi dimintai keterangan dalam proses penelusuran antara lain debitur WF, pejabat dan petugas Bank Sumut Cabang Tanjungbalai yang menangani proses analisis, persetujuan hingga pencairan kredit, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses pengikatan agunan.
Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan temuan BPK tersebut.
Mengenai kerugian negara, BPK dalam dokumen tersebut tidak menyatakan adanya nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
Laporan hanya menyebutkan adanya temuan penyaluran kredit yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap dana Bank Sumut apabila kredit tersebut bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan dokumen yang diperoleh, Bank Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.
AGUNAN NYANGKUT TETAP DAPAT KREDIT
Berdasarkan LHP BPK:
Dua sertifikat kebun sawit masih diagunkan di Bank BRI.
Satu sertifikat kebun sawit masih diagunkan di PT PNM.
Meski demikian, Bank Sumut tetap menyetujui pemberian fasilitas kredit melalui skema take over.
Kredit Investasi sebesar Rp7.700.000.000
Tujuan: Pembangunan 10 unit kandang ayam ras.
Temuan BPK: Saat pengajuan, usaha peternakan baru berjalan sekitar dua bulan, hanya memiliki dua kandang dan satu yang beroperasi. Hingga periode pemeriksaan, 10 kandang yang direncanakan belum terbukti dibangun meski dana telah dicairkan seluruhnya.
Take Over Kredit Kebun Sawit dari Bank BRI sebesar Rp1.766.666.200
Fasilitas diberikan untuk pengambilalihan kredit kebun sawit dari Bank BRI.
Temuan BPK: Agunan kebun sawit masih berstatus jaminan di lembaga keuangan lain saat proses kredit berlangsung.
Take Over Kredit Kebun Sawit dari Bank BRI sebesar Rp1.499.925.439
Merupakan fasilitas take over kedua atas kredit kebun sawit.
Temuan BPK: Menjadi bagian dari agunan yang masih terikat di Bank BRI ketika kredit disetujui.
Take Over Kredit Kebun Sawit dari PT PNM sebesar Rp432.994.950
Fasilitas pengambilalihan kredit dari PT PNM.
Temuan BPK: Sertifikat kebun sawit yang menjadi agunan masih terikat di PT PNM saat proses pemberian kredit.
Total nilai empat fasilitas kredit tersebut mencapai Rp11.399.586.589. Menurut temuan BPK, pemberian seluruh fasilitas itu dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan karena ditemukan ketidaksesuaian persyaratan usaha, analisis kredit, status agunan, dan realisasi penggunaan dana.
Menurut Azhari, dalam praktik perbankan, take over kredit pada dasarnya bukan tindakan yang dilarang. Namun, proses tersebut harus memenuhi prosedur, termasuk memastikan pelepasan hak tanggungan dari kreditur lama dan pengikatan agunan kepada bank baru sesuai ketentuan.
Yang dipersoalkan BPK dalam kasus ini adalah bahwa pemberian kredit secara keseluruhan dinilai tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking), bukan semata-mata karena adanya take over.
“BPK menemukan tiga sertifikat kebun sawit yang dijadikan agunan masih berstatus sebagai jaminan di Bank BRI dan PT PNM pada saat proses pemberian kredit. Meski demikian, Bank Sumut tetap menyetujui fasilitas kredit melalui mekanisme take over, yang kemudian menjadi salah satu temuan BPK terkait penerapan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Laporan : Heriyanto












