Soroti Status Kepemilikan Tanah PTPN, Datok Arifin : Lahan Citraland itu “Rampokan”

Hukum279 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Putusan bebas PN Medan terhadap 4 terdakwa kasus peralihan asset PTPN Iike Citraland memicu beragam tanggapan, salah satunya dari Datok Arifin yang menyoroti status kepemilikan lahan tersebut.

PN Medan memvonis bebas mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Surbakti, mantan Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Mantan Kepala BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis pasa rabu 3/6/26. Majelis Hakim memerintahkan keempatnya dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sana Sini Berserak Kredit Macet Bank Sumut, Puluhan Miliar Uang Rakyat Jadi Abu Gosok

Keputusan ini disikapi berbeda oleh masyarakat, sementara JPU Kajati Sumut menyatakan akan mengajukan banding.

“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, selasa (9/6/2026).

Terkait status lahan, Datok arifin selaku tokoh masyarakat adat memberikan pandangannya, rabu (10/6). Ia menyebutkan lahan yang kini dikuasai oleh PTPN di sumut dulunya milik Kesultanan dalam hal ini Kesultanan Deli dan Serdang.

BACA JUGA :  Menang Gugatan Putusan Dekan, Dosen FKEP USU Minta Surat Teguran Segera Dicabut

“Itu lahan rampokan, semua lahan yang dikuasai oleh PTPN di sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya berupa konsesi dengan pihak asing. Saat pembangunan Citraland, baik Kesultan Deli dan Serdang pernah melakukan upaya hukum selaku pemilik lahan ,” ujar Datok Arifin.

Menurutnya, pemerintah indonesia menguasai lahan konsesi tersebut tanpa ada ganti rugi kepada pihak kesultanan. Kini lahan tersebut dialih fungsikan kepada pihak swasta.

BACA JUGA :  LIPPSU Ungkap Pola Berulang Korupsi Proyek Kereta Api

“Kesimpulannya Pemerintah Indonesia bisa menguasai lahan tersebut tanpa ganti rugi apalagi ganti untung kepada pihak Kesultanan. Sekarang lahan itu dipindah alihkan ke pihak swasta, masyarakat adat hanya bisa melihat bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara hukum diatas lahan itu,” katanya.

Penulis : Wan Agus Yahya