Siswa Dapat Makan Lauk Seadanya, Di Belakang Layar Segala Jenis Korupsi MBG Ada: Jual-Beli Titik Dapur, Mark-Up Harga, Mafia Raja Olah dan Yayasan Peras Investor Dan Vendor

Hukum33 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AR Sinik, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Sumatera Utara.

Menurut Azhari, berbagai laporan yang muncul dari mahasiswa, masyarakat, investor, hingga vendor menunjukkan adanya indikasi persoalan serius dalam tata kelola program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa tersebut.

“Di satu sisi siswa menerima makanan dengan lauk yang dinilai minim dan jauh dari harapan program bergizi. Namun di sisi lain muncul berbagai laporan dugaan jual-beli titik dapur, mark-up harga bahan makanan, praktik monopoli pengadaan, hingga dugaan pemerasan terhadap investor dan vendor,” ujar Azhari, Minggu (21/6/2026).

Azhari menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan audit investigatif yang independen agar tidak menimbulkan fitnah maupun kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Kronologi Munculnya Dugaan Penyimpangan

Polemik MBG di Sumatera Utara mulai mengemuka setelah sejumlah kelompok mahasiswa, di antaranya Forum Diskusi Mahasiswa (ForDisMa) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sumut, menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

BACA JUGA :  Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

Mahasiswa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di beberapa daerah.

Laporan tersebut kemudian berkembang setelah muncul berbagai informasi mengenai dugaan praktik jual-beli titik dapur, pemindahan hak pengelolaan kepada pihak tertentu, hingga dugaan adanya setoran yang dibebankan kepada investor dan vendor.

Di tingkat nasional, perhatian publik semakin meningkat setelah Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program MBG dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

*Dugaan Penyimpangan yang Disorot*
– Jual-beli titik dapur SPPG, dengan nilai transaksi diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah di beberapa wilayah.

– Dugaan mafia yayasan, yang disebut mengendalikan operasional dapur serta meminta setoran dari investor dan vendor.

BACA JUGA :  PERMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Faisal Hasrimy Tersangka Korupsi Smart Board dan Meubilair Disdik Tahun 2024 senilai Rp50 miliar

– Pemaksaan pembelian barang dari pihak tertentu, dengan harga yang diduga tidak sesuai pasar.

– Mark-up harga bahan pangan, sehingga nilai anggaran tidak sebanding dengan kualitas makanan di lapangan.

– Penurunan kualitas menu siswa, akibat dugaan kebocoran anggaran di berbagai lini pengadaan.

Desak Kejatisu Bentuk Tim Investigasi

LIPPSU mendukung langkah mahasiswa yang mendesak Kejatisu membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri seluruh dugaan penyimpangan tersebut.

Azhari menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat yayasan, pengelola dapur, vendor, investor, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan program.

“Program MBG merupakan program strategis nasional. Jangan sampai niat baik negara memberi makanan bergizi kepada anak-anak justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Tanggapan dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum mengumumkan penyelidikan resmi terkait laporan-laporan tersebut dan masih melakukan pengumpulan informasi serta bahan keterangan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya menyatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam Program MBG dan meminta agar setiap dugaan penyimpangan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  LIPPSU Ungkap Utak-atik Kredit Bank Sumut, Praktik Fiktif Menganga

Menanggapi berbagai masukan dan kritik yang berkembang di masyarakat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumatera Utara-Aceh, Donald Simanjuntak, mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Donald, salah satu kendala yang masih dihadapi adalah keterbatasan pengalaman sebagian Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru menjalankan program sehingga masih memerlukan pendampingan, pembinaan, dan penguatan kapasitas manajerial maupun administrasi.

“Program ini masih terus berproses dan dievaluasi. Sebagian kepala SPPG masih membutuhkan pendampingan agar pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, yayasan maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai laporan mahasiswa diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang berimbang terkait berbagai dugaan yang berkembang.

Penulis : Faisal Sairi