Putusan MA dan PK Disorot, Nasabah Desak OJK Audit Khusus PT Sompo Insurance

Hukum178 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Halomoan Ho, salah satu nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia.

Pasalnya, Halomoan mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh haknya meski telah mengantongi putusan MA dan PK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Padahal menurut Halomoan, dalam putusannya, MA telah memerintahkan PT Sompo Insurance Indonesia untuk melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan pembayaran klaim asuransi kepada nasabahnya. Namun, hingga saat ini pelaksanaan putusan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Putusan sudah inkracht, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan. Selalu ada alasan yang diajukan. Bahkan ketika upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) digunakan, muncul pertanyaan sampai sejauh mana kewajiban perusahaan terhadap nasabah sebagai pemegang Polis sah akan benar-benar dipenuhi,” kata Halomoan, Sabtu (30/5/2026).

Halomoan juga menyinggung ketentuan dalam POJK Nomor: 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi. Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian atau rekayasa terkait aset maupun permodalan perusahaan, maka terdapat jalur pertanggungjawaban hukum serta sanksi yang dapat diterapkan.

Dari sisi administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pemberian sanksi kepada direksi yang dapat berujung pada larangan menjabat sebagai direksi di seluruh perusahaan asuransi lainnya.

BACA JUGA :  Desakan Publik Terus Bergulir ke KPK, Kapan Bobby Nasution Diperiksa?

Sementara dari aspek perdata, Halomoan menilai tanggungjawab hukum dapat diperluas hingga ke holding company maupun direksi apabila terbukti terdapat modal yang tidak disetor atau permodalan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kondisi tersebut, gugatan ganti rugi dapat diajukan ke direksi. Komisaris juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dari aspek pidana, mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, direksi maupun komisaris yang memberikan keterangan palsu kepada OJK dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Dugaan penggelapan modal yang telah disetor juga dapat dijerat menggunakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor: 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, direksi yang memberikan keterangan palsu ke OJK bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun ditambah denda Rp15 miliar.

Halomoan menegaskan bahwa putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap/inckrah seharusnya menjadi dasar bagi Asuransi Sompo untuk segera melaksanakan tanggungjawabnya membayarkan secara tunai kepada pihak pemegang Polis yang sah.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia meminta OJK melakukan audit khusus guna memastikan perusahaan masih memenuhi rasio kesehatan keuangan serta memiliki dana jaminan yang memadai sesuai ketentuan perundang-undangan NKRI.

Menurutnya, proses eksekusi juga dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setelah dilakukan aanmaning atau teguran resmi. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, OJK dinilai memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hingga pembekuan izin usaha.

Lebih lanjut, Halomoan menyebut gugatan ke direksi secara pribadi dapat dimintai ganti rugi. Berdasarkan Pasal 97 UU PT, direksi bertanggungjawab secara pribadi jika perusahaan rugi karena tidak setor modal.

Sesuai yang tercantum dalam akta pendirian, perusahaan asuransi yang tidak melaksanakan pembayaran klaim maka jaminannya dapat disita.

Ia juga menyoroti keberadaan dana jaminan perusahaan asuransi yang ditempatkan pada bank pemerintah/BI atas nama Menteri Keuangan dan minimal modal disetor untuk Asuransi Umum. Menurutnya, dana tersebut dapat menjadi objek dalam proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan pengawasan OJK.

Karena itu, Halomoan mendorong Pengadilan Negeri untuk menyurati OJK guna meminta kepastian mengenai keberadaan dana jaminan PT Sompo Insurance Indonesia sebagaimana diatur dalam POJK Nomor: 71/POJK.05/2016.

Dijelaskannya, perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat harus menyetorkan minimal dana Rp40 miliar di Bank Pemerintah/BI atas nama Menteri Keuangan. Sedangkan untuk Asuransi Umum, modal disetor minimal Rp100 miliar sebagai cadangan teknis plus dana investasi, serta harus ada dan diawasi OJK.

BACA JUGA :  LIPPSU: 4 Bulan Jadi Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan Mencium Aroma Bau Penjara di Kajari Medan

“Jika hal itu tidak dilakukan, dapat menjadi dasar proses penyitaan melalui mekanisme pengadilan. Namun apabila dana jaminan dinyatakan tidak tersedia sesuai POJK Nomor: 71/POJK.05/2016, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perasuransian,” ujar Halomoan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, meminta kepada OJK dan pemerintah secara bersama-sama melakukan audit khusus terhadap PT Sompo Insurance Indonesia. Hal itu untuk memastikan apakah perusahaan tersebut sehat dalam hal keuangan atau hanya modus untuk menarik uang nasabahnya.

“OJK memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi, hingga pembekuan izin usaha perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia. Kasus ini harus segera diselesaikan,” kata Sunaryo kepada media, Sabtu (30/05/2026).

Kata Sunaryo, putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckrah, sudah bisa menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran ke pemegang Polis yang sah. Bukan sebaliknya, kasusnya digoreng sana-sini sehingga menimbulkan kesan perusahaan asuransi tersebut memang bermasalah.

Penulis : Suardi, SH