LIPPSU: Akibat Nila Setitik, Uang Triliunan Rupiah di Bank Mandiri Lambai Seperti Layang-Layang Putus Benang

Hukum49 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit di tubuh Bank Mandiri yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (14/5/2026), menyebut persoalan kredit bermasalah yang menyeret sejumlah perusahaan diduga bukan sekadar risiko bisnis biasa, melainkan mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam sistem pengawasan dan analisis kredit perbankan.

“Karena nila setitik, uang triliunan rupiah di Bank Mandiri lambai seperti layang-layang putus benang. Ini bukan angka kecil. Kalau prinsip kehati-hatian dijalankan dengan benar, kasus seperti ini tidak semudah itu terjadi,” ujar Azhari.

LIPPSU menyoroti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) dan PT BBB.

Berdasarkan dokumen audit BPK RI, fasilitas kredit kepada PT MJPL tercatat memiliki baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp671,19 miliar. Sementara PT BBB tercatat sebesar Rp729,88 miliar. Dengan demikian, total eksposur kredit bermasalah dari dua perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp1,4 triliun.

Dalam hasil pemeriksaan BPK, kredit kepada PT MJPL bermula dari pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada 2014 untuk proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan senilai Rp245 miliar.

Selanjutnya pada 2016, PT MJPL kembali mengajukan KMK untuk proyek pembangunan terminal Liquefied Petroleum Gas (LPG) Pressurized sebesar Rp300 miliar serta proyek pipanisasi avtur sebesar Rp200 miliar.

Namun dalam proses pemberian kredit tersebut, BPK menemukan sejumlah kelemahan mendasar, mulai dari tidak adanya trade checking yang memadai, syarat penarikan kredit yang belum sepenuhnya dipenuhi, hingga adanya agunan yang belum diikat dengan hak tanggungan resmi.

BACA JUGA :  Dari Rutan Sekarang ke Lapas, Kalau Bermasalah Lagi Topan Bisa “Berbulan Madu Selamanya” di Nusakambangan

LIPPSU menilai temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistemik dalam manajemen risiko internal bank.

“Kalau proyek, invoice, dan agunan diverifikasi secara benar sejak awal, maka potensi kredit macet jumbo bisa diminimalisir. Persoalannya, publik melihat ada prosedur yang seolah dilompati,” kata Azhari.

Menurut berbagai dokumen investigasi dan temuan audit, modus yang digunakan dalam kasus PT MJPL diduga menggunakan proyek dan invoice yang terindikasi fiktif untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari beberapa bank sekaligus.

Skema tersebut diduga memanfaatkan kelemahan verifikasi antarbank sehingga satu proyek yang sama dapat dijadikan dasar pencairan kredit di lebih dari satu lembaga keuangan.

Dalam sejumlah laporan investigatif, PT MJPL disebut memperoleh fasilitas pembiayaan dari beberapa bank besar melalui skema anjak piutang (factoring) maupun kredit modal kerja dengan total nilai mendekati Rp1 triliun.

BPK juga menyoroti lemahnya perlindungan “second way out” atau mitigasi risiko bank karena sebagian jaminan belum diikat sempurna secara hukum. Kondisi tersebut dinilai memperlemah posisi bank ketika kredit masuk kategori macet.

LIPPSU menilai salah satu akar persoalan berasal dari lemahnya kualitas analisis kredit internal.

“Tim analis kredit diduga tidak teliti memeriksa riwayat usaha, kondisi keuangan, hingga validitas proyek nasabah. Akibatnya, bank terjebak pada kredit bermasalah bernilai besar,” ujar Azhari.

LIPPSU menilai kasus tersebut harus menjadi alarm serius bagi sektor perbankan nasional, terutama bank BUMN yang mengelola dana masyarakat dan negara.

BACA JUGA :  Bocor Luar Dalam Akibat Aksi “Tipu-Tipu” Kredit di Bank Mandiri Tembus Rp 2 T, Dana Simpanan Masyarakat Terkuras

Azhari meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun dugaan pelanggaran hukum dalam proses persetujuan kredit tersebut.

“Ini menyangkut uang negara dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap sekadar kredit gagal bayar biasa,” tegasnya.

Berdasarkan sejumlah putusan dan perkembangan perkara sebelumnya, kasus serupa terkait proyek fiktif PT MJPL di bank lain juga pernah menyeret sejumlah pegawai bank ke proses hukum pidana.

Dalam perkembangannya, sebagian bankir sempat divonis di tingkat pertama sebelum akhirnya diputus bebas di tingkat banding karena dinilai tidak terbukti secara sengaja membantu tindak pidana debitur.

Meski demikian, proses pemulihan aset dan penyelesaian kredit bermasalah disebut masih menjadi pekerjaan besar karena sebagian aset agunan tersangkut proses hukum dan eksekusi jaminan.

LIPPSU menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, tata kelola kredit, hingga mekanisme verifikasi proyek pada sektor perbankan agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Kronologi Singkat Modus dan Dugaan Praktik Menyimpang Pengajuan Kredit PT MJPL dan PT BBB di Bank Mandiri

1. Pengajuan Kredit Proyek Infrastruktur
PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) mulai mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ke Bank Mandiri sejak 2014 dengan dasar proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan senilai Rp245 miliar.

2. Penambahan Pengajuan Kredit Baru
Pada 2016, PT MJPL kembali mengajukan kredit untuk proyek pembangunan terminal LPG Pressurized sebesar Rp300 miliar dan proyek pipanisasi avtur sebesar Rp200 miliar.

BACA JUGA :  Hakim dan JPU Jangan Main Sandiwara Usang dalam Persidangan atas Vonis Banding Mantan Kadis PMD Padangsidempuan

3. Menggunakan Dokumen Proyek dan Invoice Tagihan
Dalam proses pengajuan kredit, perusahaan diduga menggunakan dokumen proyek, kontrak kerja, dan invoice tagihan sebagai dasar pencairan dana melalui skema kredit modal kerja dan anjak piutang (factoring).

4. Diduga Lemah Verifikasi Internal Bank
Berdasarkan temuan audit BPK RI, proses analisis kredit disebut tidak didukung trade checking atau verifikasi lapangan yang memadai terhadap proyek dan dokumen yang diajukan debitur.

5. Pencairan Kredit Meski Syarat Belum Lengkap
Audit juga menemukan adanya pencairan fasilitas kredit meskipun sejumlah syarat penarikan dana belum sepenuhnya dipenuhi.

6. Agunan Belum Diikat Sempurna
Sebagian aset jaminan atau agunan yang digunakan PT MJPL dan PT BBB disebut belum diikat dengan hak tanggungan resmi, sehingga memperlemah perlindungan bank ketika kredit bermasalah.

7. Dugaan Double Financing
PT MJPL diduga menggunakan proyek atau dokumen yang sama untuk mengajukan pembiayaan ke beberapa bank berbeda. Praktik ini dikenal sebagai double financing atau pembiayaan ganda.

8. PT BBB Ikut Terkait Dalam Analisis Kredit
PT BBB disebut masuk dalam kelompok debitur yang memiliki keterkaitan proyek dan analisis kredit dengan PT MJPL, dengan baki debet kredit per 31 Juli 2021 mencapai Rp729,88 miliar.

9. Kredit Menjadi Bermasalah
Berdasarkan audit BPK RI, baki debet PT MJPL tercatat sebesar Rp671,19 miliar dan PT BBB sebesar Rp729,88 miliar, sehingga total eksposur kredit bermasalah mencapai lebih dari Rp1,4 triliun.

Laporan : Tim