Moettaqien Hasrimy Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Smartboard

Hukum416 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Arah angin penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 semakin mengerucut. Setelah Kejati Sumatera Utara menahan dua tersangka utama—BPS selaku Direktur Utama PT BP dan Drs BGA selaku Direktur Utama PT GEEP—sumber internal penegakan hukum menyebutkan bahwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, berpotensi kuat menjadi tersangka berikutnya.

Informasi ini muncul setelah penyidik menelusuri alur kebijakan, proses pengadaan, serta dokumen-dokumen yang ditandatangani dalam periode Moettaqien Hasrimy menjabat sebagai Pj Wali Kota. Beberapa keputusan strategis terkait persetujuan proyek disebut-sebut tidak dapat dilepaskan dari posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah.

BACA JUGA :  'Segunung' Uang Rampok Dirampok, Horor Sangkaan ke Eks Jampidsus Febrie

*Peran Kepala Daerah dalam Pengadaan Sangat Kuat*

Berdasarkan rangkaian penyidikan, proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp 10,23 miliar tersebut mengalami markup harga lebih dari Rp 7,7 miliar. Penyidik kini mendalami apakah proses persetujuan proyek, penganggaran, serta mekanisme penetapan penyedia memiliki indikasi intervensi atau persetujuan dari kepala daerah saat itu.

“Penyidik masih bekerja. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Sumut yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Bagi-bagi "Kue" Proyek Mebel Rp42 M di Disdik Medan, Sebentar Lagi Uang dan Mebelnya Ikut Masuk Penjara Bersama Tersangkanya

Sumber itu juga menegaskan bahwa penyidik tengah menganalisis surat-surat persetujuan, notulen rapat, serta disposisi pimpinan, yang disebut berkaitan dengan mantan Pj Wali Kota tersebut.

*Kejati Sumut Belum Umumkan Resmi, tetapi Arah Penyidikan Menguat*

Meski Kejati Sumut belum mengumumkan secara resmi adanya calon tersangka baru, beberapa indikasi menunjukkan penyidikan mengarah kepada pejabat eksekutif yang menjabat saat proyek tersebut disahkan.

Pakar hukum tata negara menilai, dalam kasus pengadaan barang dan jasa, kepala daerah dapat terseret apabila memiliki: kewenangan menyetujui anggaran,
keterlibatan dalam persetujuan teknis atau administrasi,
atau keuntungan yang diterima dari transaksi.

BACA JUGA :  Siswa Dapat Makan Lauk Seadanya, Di Belakang Layar Segala Jenis Korupsi MBG Ada: Jual-Beli Titik Dapur, Mark-Up Harga, Mafia Raja Olah dan Yayasan Peras Investor Dan Vendor

Jika unsur tersebut ditemukan, maka penetapan tersangka terhadap Moettaqien Hasrimy tinggal menunggu waktu.

*Publik Tebing Tinggi Menunggu Langkah Tegas Kejati Sumut*

Di tengah sorotan publik dan desakan kelompok masyarakat sipil, Kejati Sumut memastikan penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai bukti,” tegas Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam pernyataan sebelumnya.

Kasus Smartboard ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam rantai birokrasi. (tim)