LIPPSU: Tipu Sana-Sini Aturan Bank Mandiri Jadi Kredit Bermasalah

Hukum110 Dilihat

MEDAN, POMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai lemahnya pengawasan internal dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian menjadi pintu masuk munculnya kredit bermasalah bernilai jumbo di Bank Mandiri.

Menurut Azhari, berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya titik lemah verifikasi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah debitur, termasuk PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) dan PT BBB.

“Tipu sana sini aturan Bank Mandiri jadi kredit bermasalah. Kalau prosedur dijalankan ketat, mustahil kredit dengan risiko sebesar itu lolos begitu saja,” ujar Azhari di Medan, Kamis (14/5/2026).

LIPPSU menyoroti praktik melompati prosedur pemeriksaan lapangan atau trade checking, pencairan dana sebelum pengikatan Hak Tanggungan (HT), hingga lemahnya validasi dokumen proyek sebagai bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola kredit.

Berdasarkan audit BPK RI, PT MJPL tercatat memiliki baki debet kredit sebesar Rp671,19 miliar per 31 Juli 2021. Sedangkan PT BBB tercatat sebesar Rp729,88 miliar. Total eksposur kredit bermasalah keduanya mencapai lebih dari Rp1,4 triliun.

BACA JUGA :  LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

Kasus tersebut bermula ketika PT MJPL mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) pada 2014 untuk proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan sebesar Rp245 miliar.

Dua tahun kemudian, perusahaan kembali mengajukan kredit baru untuk proyek terminal Liquefied Petroleum Gas (LPG) Pressurized sebesar Rp300 miliar dan proyek pipanisasi avtur senilai Rp200 miliar.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, proses analisis kredit diduga tidak sepenuhnya didukung verifikasi lapangan yang memadai terhadap proyek yang dijadikan dasar pengajuan kredit.

Selain itu, sejumlah syarat pencairan dana disebut belum lengkap ketika fasilitas kredit dicairkan. Bahkan sebagian agunan belum diikat secara resmi melalui Hak Tanggungan.

Azhari menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian perbankan.

“Trade checking itu bukan formalitas. Itu benteng awal bank memastikan proyek benar ada, tagihan benar valid, dan debitur memang layak menerima kredit,” katanya.

LIPPSU juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen proyek dan invoice tagihan yang sama untuk memperoleh pembiayaan dari beberapa bank berbeda.

BACA JUGA :  BBM Solar Subsidi di Korupsi, Akibat Serakah Tiga Pejabat Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kajari

Modus tersebut dikenal sebagai double financing, yakni satu proyek dijadikan dasar pencairan kredit di lebih dari satu lembaga keuangan.

Dalam berbagai dokumen investigasi, PT MJPL disebut memperoleh pembiayaan dari beberapa bank besar melalui skema anjak piutang (factoring) dan kredit modal kerja menggunakan dokumen proyek infrastruktur yang sama.

“Kalau satu invoice bisa dipakai di banyak bank, berarti ada celah pengawasan yang sangat serius. Sistem verifikasi antarbank saat itu jelas lemah,” ujar Azhari.

Menurut LIPPSU, praktik pencairan kredit sebelum agunan diikat Hak Tanggungan juga sangat berisiko karena memperlemah posisi hukum bank ketika debitur gagal bayar.

Dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, pengikatan jaminan merupakan instrumen utama perlindungan kreditor. Tanpa pengikatan resmi, posisi bank dapat berubah menjadi kreditor konkuren apabila debitur mengalami pailit.

LIPPSU menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan perbankan, termasuk Undang-Undang Perbankan, prinsip kehati-hatian, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kebijakan perkreditan bank.

BACA JUGA :  LIPPSU : Beranikah Kejatisu Seret Suaib Sitorus ke Penjara?, Terkait Pengadaan Kondom yang Rugikan Negara  

Tidak hanya itu, jika ditemukan unsur kesengajaan atau kolusi dalam proses persetujuan kredit, kasus tersebut juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana perbankan maupun tindak pidana korupsi karena Bank Mandiri merupakan bank BUMN.

Dalam perkembangan kasus serupa di bank lain, sejumlah pegawai bank sempat diproses hukum terkait dugaan kelalaian meloloskan kredit berbasis proyek fiktif. Meski sebagian kemudian diputus bebas di tingkat banding, perkara tersebut memperlihatkan besarnya risiko hukum dari lemahnya pengawasan kredit.

Azhari meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh proses pemberian fasilitas kredit kepada PT MJPL dan PT BBB, termasuk kemungkinan adanya pihak internal yang lalai atau sengaja melompati prosedur.

“Ini bukan sekadar kredit macet biasa. Yang dipertaruhkan adalah uang negara, kepercayaan publik, dan integritas sistem perbankan nasional,” tegasnya.

LIPPSU juga mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem verifikasi proyek, validasi invoice, pengawasan agunan, hingga mekanisme pengendalian risiko kredit di sektor perbankan nasional agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Laporan : Tim