LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

Hukum200 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (30/5/2026), meminta jajaran BNI di wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan, terbuka kepada publik terkait dampak kredit bermasalah yang secara nasional telah membebani bank pelat merah tersebut hingga mencapai sekitar Rp14,98 triliun berdasarkan data Non-Performing Loan (NPL) gross yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Azhari, masyarakat Sumut berhak mengetahui apakah terdapat debitur bermasalah, aset agunan, maupun kredit yang pengawasannya berada di bawah wilayah kerja BNI Medan yang ikut terkait dalam rangkaian persoalan kredit bermasalah yang menjadi temuan auditor negara.

“Jangan sampai publik hanya mendengar angka triliunan rupiah di tingkat pusat, tetapi tidak pernah mendapat penjelasan apakah ada dampaknya terhadap operasional di daerah, termasuk Sumatera Utara. BNI Medan jangan lari malam. Sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Azhari menyoroti sejumlah temuan BPK yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses analisis kredit, pencairan kredit, pemenuhan agunan, hingga pengawasan debitur bermasalah. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sejumlah fasilitas kredit kepada beberapa debitur korporasi yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan internal perbankan sehingga berpotensi membebani bank ratusan miliar rupiah.

Selain itu, auditor juga menemukan pencairan kredit yang tidak sepenuhnya didukung dokumen dan verifikasi yang dipersyaratkan, perpanjangan fasilitas kredit tanpa underlying yang memadai, serta kelemahan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam pengelolaan kredit.

Menurut Azhari, meski laporan BPK tersebut bersifat konsolidasi nasional dan tidak secara spesifik menyebut wilayah Sumatera Utara, namun operasional kredit, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dijalankan oleh kantor-kantor cabang di daerah. Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan dari BNI Wilayah Medan mengenai langkah pengawasan dan mitigasi risiko yang dilakukan agar temuan serupa tidak terjadi di Sumut.

BACA JUGA :  LIPPSU Bongkar Dugaan Skandal Revitalisasi Pabrik Gula Rendeng-Kudus

LIPPSU juga menyoroti temuan terkait pengelolaan subsidi bunga KUR yang belum lolos verifikasi akibat ketidaksesuaian data, mulai dari perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perbedaan sektor usaha, hingga data rekening yang telah jatuh tempo namun masih masuk dalam proses penagihan subsidi.

“Kalau data administrasi saja bisa bermasalah, tentu publik berhak bertanya bagaimana kualitas pengawasan internal yang dilakukan dari tingkat cabang sampai pusat,” ujarnya.

Azhari mengatakan kredit bermasalah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap pelayanan perbankan. Salah satunya adalah pengetatan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM dan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan produktif. Selain itu, bank juga berpotensi lebih agresif melakukan penyelamatan aset dan eksekusi agunan terhadap debitur bermasalah.

Ia meminta BNI Wilayah Medan menjelaskan apakah terdapat aset agunan berupa tanah, kebun, bangunan komersial, atau properti lainnya di Sumatera Utara yang terkait dengan debitur bermasalah yang masuk dalam pengawasan perseroan. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

LIPPSU juga menilai temuan BPK mengenai adanya kelemahan dalam proses pengambilan keputusan kredit, pencairan fasilitas yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan, serta lemahnya pengawasan terhadap debitur bermasalah perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh hingga ke tingkat wilayah.

“Kalau ada aset di Sumut yang menjadi agunan kredit bermasalah, masyarakat perlu tahu bagaimana statusnya. Kalau ada pengawasan yang lemah di lapangan, harus diperbaiki. Jangan sampai kerugian dan potensi kerugian terus membengkak sementara publik tidak mendapat penjelasan yang memadai,” kata Azhari.

BACA JUGA :  Darurat Narkoba di Kabupaten Langkat Ariswan Desak Aparat Bertindak Tegas Bongkar Jaringan Besar

Berdasarkan LHP BPK, sejumlah temuan kredit bermasalah dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) mencapai ratusan miliar rupiah pada berbagai debitur. Secara konsolidasi, rasio NPL gross BNI tercatat sebesar 2 persen dengan nilai kredit bermasalah sekitar Rp14,98 triliun.

Sementara itu, manajemen BNI dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan memahami dan mematuhi proses pemeriksaan yang dilakukan auditor negara, mengakui tanggung jawab atas pengelolaan pendapatan dan sistem pengendalian intern, serta berkomitmen melakukan tindakan korektif terhadap berbagai temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK guna memperkuat tata kelola perusahaan dan pengelolaan risiko kredit ke depan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari jajaran BNI Wilayah Medan mengenai apakah terdapat debitur, aset agunan, maupun fasilitas kredit di wilayah Sumatera Utara yang secara langsung terkait dengan temuan-temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut.

KACAU DI PUSAT HINGGA KE DAERAH

Nasabah Mengajukan KUR

Proses dimulai ketika calon debitur mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke kantor cabang BNI di daerah dengan melampirkan dokumen identitas, data usaha, dan persyaratan administrasi lainnya.

Data Nasabah Diinput Oleh Petugas Cabang

Petugas operasional atau petugas kredit memasukkan data nasabah ke dalam sistem internal bank dan selanjutnya ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang menjadi basis verifikasi subsidi bunga pemerintah.

Terjadi Ketidaksesuaian Data

Dalam temuan BPK ditemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian data, antara lain:

BACA JUGA :  LIPPSU Tantang Komisi C DPRD Sumut Batalkan Anggaran Gebyar Pajak 2026 Senilai Rp28 Miliar

– Perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Perbedaan sektor usaha debitur.
– Perbedaan tingkat suku bunga.
– Perbedaan jumlah hari atau outstanding kredit.
– Data rekening yang telah jatuh tempo namun masih masuk dalam pengajuan subsidi.

Data Bermasalah Tetap Masuk Ke Sistem Verivikasi

Data yang mengandung ketidaksesuaian tersebut tetap terkirim dalam proses pengajuan subsidi bunga KUR kepada pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.

Proses Verifikasi Menemukan Ketidakcocokan

Pada tahap verifikasi, ditemukan bahwa sebagian data tidak sesuai dengan ketentuan maupun basis data pemerintah sehingga muncul status tidak lolos verifikasi.

Tagihan Subsidi Bunga Ditolak

Akibat ketidaksesuaian data tersebut, sebagian tagihan subsidi bunga yang diajukan BNI tidak dapat dibayarkan atau tertunda pembayarannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi.

Muncul Potensi Kerugian Dan Kehilangan Pendapatan

Penolakan pembayaran subsidi bunga menyebabkan munculnya potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima bank dari program subsidi pemerintah.

Menunjukan Kelemahan Pengendalian Internal

Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam:

– Verifikasi data nasabah.
– Pengawasan administrasi kredit.
– Validasi dokumen pendukung.
– Pengendalian mutu data sebelum dikirim ke sistem pemerintah.

Tanggung Jawab Berlapis

Secara operasional, pengumpulan dan input data dilakukan di tingkat kantor cabang. Namun pengawasan, pengendalian internal, serta kebijakan tata kelola berada dalam rantai manajemen yang lebih luas mulai dari kantor wilayah hingga kantor pusat.

Resmi Jadi Temuan BPK

Akumulasi berbagai ketidaksesuaian administrasi tersebut kemudian dicatat dalam LHP BPK sebagai bagian dari temuan kepatuhan terkait pengelolaan pendapatan dan pelaksanaan program KUR di lingkungan BNI.

Penulis : Heriyanto