LIPPSU : Penikmat Uang Haram di PTPN Merajalela, Bongkar Dana Korupsi Rp18,8 M Di PT Tembakau Deli Medika!

Hukum208 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menegaskan akan terus mengawal dugaan skandal keuangan di PT Tembakau Deli Medika (TDM) yang disebut melibatkan dana sebesar Rp18,85 miliar dan diduga kuat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Ini kejahatan bagi penikmat uang haram.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (11/4) menyebut temuan awal tersebut hanyalah pintu masuk dari dugaan praktik penyimpangan yang lebih luas di tubuh perusahaan. Ini keserakahan menikmati uang haram.

Menurut LIPPSU, berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat pengeluaran kas yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sah, dengan rincian biaya obat dan alat kesehatan sebesar Rp16,94 miliar, biaya tamu Rp1,08 miliar, serta biaya lain-lain Rp821 juta. LIPPSU menilai pola tersebut mengarah pada dugaan manipulasi laporan keuangan yang harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  LIPPSU Ketuk Hati Nurani, Ajak Masyarakat Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana Sumatera.

Hal ini mencuat setelah Koalisi Aktivis Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi di PT TDM, khususnya pada periode 2020–2024.

Pimpinan aksi, Angga Tarigan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan harus ditingkatkan ke ranah pidana jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami mendorong Kejati Sumut bergerak cepat. Ini bukan angka kecil, dan harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

LIPPSU juga meminta agar pihak manajemen induk usaha, yakni PTPN I Regional 1, ikut diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau dugaan pembiaran dalam fungsi pengawasan terhadap anak perusahaan.

BACA JUGA :  KAMAK Desak Periksa BOBBY NASUTION Terkait OTT KPK Proyek Rp 231,8 Miliar di Sumut

Menurut LIPPSU, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih sistemik.

 

Dugaan Penyimpangan Lain

Selain dugaan utama terkait dana Rp18,8 miliar, LIPPSU juga menyoroti adanya sejumlah indikasi penyimpangan lain yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, di antaranya:

– Dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan operasional perusahaan

– Indikasi pembengkakan biaya operasional dan perjalanan dinas

– Dugaan penggunaan anggaran representasi dan biaya tamu yang tidak sesuai ketentuan

– Potensi lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan aset dan keuangan perusahaan

– Indikasi ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realisasi kegiatan di lapangan

LIPPSU menegaskan seluruh poin tersebut masih dalam tahap dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui audit investigatif oleh lembaga berwenang.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di “Kotak Pilkada" Bawaslu Sumut Ada Dugaan Penyimpangan Belanja Hingga Rp1,2 Miliar

Sejumlah laporan juga sebelumnya mencatat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (Badan Pemeriksa Keuangan RI) serta laporan dari RCW (Republik Corruption Watch) yang disebut menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan keuangan PT TDM. Namun demikian, hingga saat ini pihak PT Tembakau Deli Medika maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut.

LIPPSU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu temuan saja dan akan terus mengumpulkan data tambahan untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya di Sumatera Utara.

“Kami akan kawal sampai ada kejelasan hukum. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tutup Azhari AM Sinik.

Laporan : Syafaruddin Sikumbang.