LIPPSU: Mula-mula 4 Orang Berstatus Terdakwa, Apakah Ada “Superman” Membebaskan Mereka Kemudian

Hukum160 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mempertanyakan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke pengadilan hingga penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mula-mula empat orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor. Sekarang semuanya dibebaskan. Publik tentu bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini,” ujar Azhari, Kamis (11/6).

Empat terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Imam Subakti.

Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional pengelolaan lahan eks HGU PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama dengan pihak swasta.

BACA JUGA :  LIPPSU: Gak Ada Kapoknya, Kredit Macet 2023, 2024, 2025 Terus Berulang di Bank Sumut, Rp240 Miliar Lambai Ditiup Angin Bahorok

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menyebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar. Bahkan, dana sebesar itu telah dikembalikan ke rekening pemerintah melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh PT Nusa Dua Propertindo dan pihak terkait pada tahun 2025.

Menurut Azhari, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konstruksi perkara yang sebelumnya dibangun oleh penyidik dan jaksa.

“Kalau kerugian negara disebut mencapai Rp263,43 miliar dan uangnya sudah dikembalikan, sementara seluruh terdakwa dibebaskan, tentu muncul pertanyaan publik mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara tersebut,” katanya.

Meski demikian, Azhari menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum. Namun ia berharap seluruh pertimbangan hukum majelis hakim dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

BACA JUGA :  LIPPSU: Trio Kwek-Kwek Di BGN Mulai Rasakan Dinginnya Penjara Setelah "Menyantap" Uang Korupsi MBG

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa serta memulihkan hak-hak mereka.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,43 miliar.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan langkah banding diambil karena jaksa memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan pertimbangan majelis hakim.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap para terdakwa karena jaksa penuntut umum memiliki pandangan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim,” kata Rizaldi.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Kejari Langkat Serius Bongkar Korupsi Smartboard Rp50 Miliar, Tuntut Faisal Hasrimy Jadi Tersangka

Ia menjelaskan memori banding dijadwalkan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Senada dengan itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebut penyusunan memori banding sedang dilakukan untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Medan.

Menurut Kejati Sumut, upaya banding diperlukan agar putusan tersebut dapat diuji kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi, terutama terkait penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi yang sebelumnya dinilai terbukti oleh jaksa namun tidak sejalan dengan pertimbangan majelis hakim.

Azhari berharap proses banding nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai perkara yang sejak awal menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Utara.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada kekuatan besar atau ‘superman’ yang mampu mengubah arah perkara. Karena itu seluruh proses hukum harus berjalan transparan dan terbuka agar rasa keadilan publik tetap terjaga,” pungkasnya.

Laporan : Suardi, SH