MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan lemahnya tata kelola kredit di PT Bank Sumut setelah munculnya sejumlah temuan kredit macet bernilai puluhan miliar rupiah, termasuk kasus yang mencuat di Kantor Cabang Tebing Tinggi.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (17/5), menyebut persoalan kredit bermasalah di Bank Sumut tidak lagi dapat dianggap sebagai kasus biasa karena menyangkut dana masyarakat dan keuangan daerah.
“Di sana sini berserak kredit macet. Kalau pengawasan dan analisis kredit lemah, maka uang rakyat bisa berubah jadi abu gosok,” tegas Azhari.
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Bank Sumut KC Tebing Tinggi dengan nilai fasilitas kredit mencapai Rp15,58 miliar.
Kasus tersebut melibatkan pemberian fasilitas Kredit Umum (KU), Kredit Angsuran Lainnya (KAL), dan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT MIM bersama grup usahanya, yakni PT RPM dan KPS RJ.
Dalam dokumen audit disebutkan, proses pengajuan dan persetujuan kredit diduga tidak didukung analisis memadai serta mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Bahkan, restrukturisasi kredit tetap disetujui meski kondisi keuangan debitur dinilai tidak layak.
Kronologi persoalan bermula saat pihak debitur memperoleh pembaruan plafon kredit melalui Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) pada 2013. Saat itu, pengajuan disebut didasarkan pada perhitungan arus kas dan kebutuhan modal kerja yang dinilai aman.
Namun dalam pemeriksaan BPK, analisis tersebut diduga tidak didukung data riil dan dokumen lapangan yang memadai. Pembayaran angsuran kredit juga diketahui bergantung pada kemampuan keuangan perusahaan lain, yakni PT DLS. Ketika perusahaan tersebut mengalami masalah keuangan, kredit akhirnya macet.
Tidak hanya itu, audit juga menemukan indikasi persoalan pada agunan atau jaminan kredit yang nilainya mencapai Rp15,58 miliar. Kondisi itu memperbesar potensi kerugian keuangan daerah karena baki debit dan tunggakan bunga tidak berhasil ditagih.
Dalam LHP BPK, sejumlah pejabat internal Bank Sumut KC Tebing Tinggi disebut ikut terlibat dalam proses persetujuan kredit tersebut. Mereka antara lain RK selaku Relationship Manager (RM), DRI selaku Pemimpin Seksi Ritel, serta MS yang ketika itu menjabat sebagai pimpinan cabang.
Selain kasus Tebing Tinggi, sorotan juga mengarah pada perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Sumut KCP Krakatau. Dalam perkara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan seorang analis kredit berinisial LPL terkait dugaan kerugian sekitar Rp2,2 miliar.
Modus yang diungkap antara lain dugaan mark-up nilai agunan, pemalsuan dokumen, hingga penyimpangan prosedur pencairan kredit modal usaha.
Tak hanya itu, hasil audit Otoritas Jasa Keuangan juga disebut menemukan indikasi fraud internal berupa dugaan penerimaan aliran dana lebih dari Rp200 juta oleh oknum pejabat kredit berinisial RMS dari pihak debitur.
LIPPSU menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan manajemen risiko di tubuh Bank Sumut.
“Kalau analisis kredit bisa diloloskan tanpa data valid, restrukturisasi dipaksakan, lalu agunan bermasalah, maka patut diduga ada pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan,” ujar Azhari.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemegang saham pengendali Bank Sumut menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meminta jajaran direksi segera melakukan perbaikan tata kelola.
Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution disebut meminta seluruh rekomendasi LHP segera diselesaikan, termasuk upaya pemulihan kerugian daerah dan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.
Pemprovsu juga menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dan OJK dalam mengusut dugaan penyimpangan kredit di Bank Sumut, termasuk memperkuat sistem verifikasi dokumen, digitalisasi data kredit, serta evaluasi terhadap jajaran manajemen dan komisaris.
Hingga kini, sejumlah perkara terkait kredit bermasalah Bank Sumut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik di Sumatera Utara.
Bocor Keliling Kredit Macet
– 2013 – Pengajuan dan Persetujuan Kredit
PT Bank Sumut KC Tebing Tinggi memberikan fasilitas kredit kepada PT MIM bersama grup usahanya, PT RPM dan KPS RJ.
Jenis kredit yang diberikan:
– Kredit Umum (KU)
– Kredit Angsuran Lainnya (KAL)
– Kredit SPK Jangka Pendek
Total fasilitas kredit mencapai sekitar Rp15,58 miliar.
Analisis Kredit Diduga Bermasalah
Dalam Memorandum Pengusulan Kredit (MPK), kredit disebut layak berdasarkan analisis cash flow dan kebutuhan modal kerja.
Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan analisis tersebut tidak didukung dokumen dan data lapangan memadai.
Diduga terjadi pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan.
Restrukturisasi Kredit Tetap Disetujui
Meski kondisi keuangan debitur dinilai tidak sehat, restrukturisasi kredit tetap diberikan.
Pembayaran kredit bahkan bergantung pada kemampuan perusahaan lain, yakni PT DLS.
Kredit Berujung Macet
Saat PT DLS mengalami masalah keuangan, pembayaran kredit ikut terganggu.
Kredit berubah menjadi macet dengan tunggakan pokok dan bunga yang tidak tertagih.
Audit juga menemukan indikasi persoalan agunan/jaminan kredit.
Temuan LHP BPK dan Audit OJK
LHP BPK Semester II Tahun 2025 menyoroti dugaan pelanggaran SOP dan lemahnya pengawasan internal.
Audit Otoritas Jasa Keuangan juga menemukan indikasi fraud internal dan dugaan aliran dana dari debitur kepada oknum pejabat kredit.
Proses Hukum Mulai Bergulir
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan analis kredit Bank Sumut berinisial LPL dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di KCP Krakatau senilai Rp2,2 miliar.
Modus yang diselidiki meliputi mark-up agunan, pemalsuan data, dan penyimpangan prosedur pencairan kredit.
Akhir 2025 – Pemprovsu dan RUPS Bereaksi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.
RUPS Bank Sumut mengevaluasi tata kelola, pengawasan internal, dan manajemen risiko kredit.
Pemprovsu juga mendukung langkah APH dan OJK mengusut dugaan pelanggaran hukum.
Inisial Pihak yang Disebut atau Sudah Diperiksa/Didisorot dalam Kasus
RK — Relationship Manager (penyusun analisis kredit)
DRI — Pemimpin Seksi Ritel (verifikator kredit)
MS — mantan pimpinan KC Tebing Tinggi (penyetuju kredit)
LPL — analis kredit yang ditahan dalam kasus KCP Krakatau
RMS — pejabat kredit yang disebut dalam temuan dugaan fraud/aliran dana debitur
Kerugian dan Dampak
– Kredit macet KC Tebing Tinggi: sekitar Rp15,58 miliar.
– Dugaan korupsi kredit macet KCP Krakatau: sekitar Rp2,2 miliar.
– Potensi kerugian berasal dari kredit tidak tertagih, bunga macet, dan agunan yang bermasalah.
Laporan : Heriyanto






