LIPPSU : Audit BPK Tidak Serta Merta Dapat Dijadikan Bukti Dugaan Korupsi Pada Dispora Sumut, Yang Melibatkan Bupati Batu Bara

Hukum150 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan korupsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara di masa kepemimpinan Baharuddin Siagian yang kini menjabat Bupati Batu Bara, hingga kini masih menggelinding jadi bola liar, dan akhirnya bisa menjadi Fitnah dan Hoak.

Menanggapi dari berkembangnya pemberitaan tersebut, Azhari A.M Sinik, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengutarakan, laporan Audit BPK tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti tunggal atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dispora Sumut, apa lagi melibatkan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, ini bisa menjadi pencemaran nama baik, Fitnah dan hoak. Audit BPK merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.

Sebab, menurutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 73.LHP/XVIII.MDN/12/2024, yang menyebutkan hasil dari pemeriksaan fisik oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK, pengawas, penyedia, Inspektorat dan hasil pengujian laboratorium bahan dan material mengalami adanya kekurangan volume, hasil mutu pekerjaan. Dan ini menjadi rekomendasi yang harus ditindak lanjuti dalam pengawasan, bukan menjadi bahan alat laporan tertentu.

‎Seperti, pembangunan Indoor Volleyball, Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini, Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini, Rehab Sirkuit Disporasu, Pembuatan Sirkuit Motocross, Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu.

‎Kemudian, Rehab Lintasan Sepatu Roda, Rehab GOR Veteran, Rehab GOR Futsal dan Pengecatan Pagar Sumut Sport Center. Akibat dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan sehingga negara dapat dirugikan sebesar Rp1,7 miliar lebih.


‎”Meskipun Audit BPK ditemukan ada kerugian negara atau lebih bayar, kita tidak bisa menuding dan memvonis Baharuddin Siagian, yang saat ini sebagai Bupati Kabupaten Batubara harus bertanggung jawab, secara jenjang ada KPA dan PPK. ” ujar Ari Sinik.

‎‎Sebelumnya, pekerjaan kurang volume dan mutu pekerjaan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan, dengan total kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar lebih.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Kejatisu Tahan Bos PTPN I Regional 1 Irwan Peranginangin, Segera Tangkap Candra Ciputra Bos PT. Ciputra Land dan Mafia Tanah Lainnya

Dari keterangan yang diperoleh LIPPSU, bahwa rekomendasi BPK telah ditindak lanjuti oleh Pengguna Anggaran sebagai bukti ketaatan dalam melaksanakan seluruh hasil rekomendasi BPK, baik administrasi maupun pengembalian kelebihan pembayaran, sehingga sudah tidak ada lagi kerugian negara, jelasnya.

Azhari Sinik juga memaparkan data bukti yang sudah dikembalikan, sebagai berikut :
1. Pekerjaan Lanjutan Revitalisasi Kolam Renang Selayang
(No. STS 120050232001415515817, Nominal Rp. 456.724.162,-);
2. Pekerjaan Pembangunan Indoor Volley Tahap II
(No. STS 120050232001484292518, Nominal Rp. 200.000.000,-) ;
3. Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini Disporasu
(No. STS 120050232001300624235, Nominal Rp. 344.524.985,-);
4. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini Disporasu
(No. STS 120050232000308212611, Nominal Rp. 138.775.435);
5. Pemeliharaan Gedung Serba Guna
(No. STS 120050232000163617400, Nominal Rp. 100.000.000,-)
6. Rehab Sircuit Disporasu
(No. STS 120050232001035842317, Nominlal Rp. 113.060.820,-);
7. Pekerjaan Lanjutan Pembuatan Sircuit Motocross
(No. STS 120050232000384038958, Nominal Rp. 60.000.000,-);
8. Lanjutan Rehab GOR Veteran
(No. STS 120050232001034559093, Nominal Rp. 71.064.249,-);
9. Pengecatan Pagar Sumut Sport Cantre
(No. STS 120050232000328752304, Nominal Rp. 39.229.763,-)
10. Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Indoor Volley Ball Tahap I
(No. STS 120050232001796782352, Nominal Rp. 49.646.000,-)

BACA JUGA :  LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan "Lari Malam"

Dari apa yang sudah dipaparkan diatas, kiranya kita juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menggiring opini publik ke arah yang tidak benar dan kurang bukti dan dapat merugikan orang lain dan kita sendiri, pungkasnya. (mk/tim)