Laga Balak Sesama Jenderal Siapa Bela Siapa Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Berharta Rp 18 M Tapi Setelah Digeledah Asetnya Rp 543 M

Hukum77 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, oleh puluhan personel TNI di tengah proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Situasi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, meminta seluruh pihak menjelaskan secara terbuka alasan pengamanan tersebut serta memastikan proses hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Ada kesan kuat akan terjadi laga balak antara sesama Jenderal di TNI dan Polri, karena bagaimana pun akan berujung kepada dua petinggi itu dalam kasus ini,” katanya.

Menurut Azhari Sinik perhatian publik semakin besar karena selain pengamanan rumah dinas Jampidsus oleh personel TNI, muncul pula informasi mengenai perbedaan yang cukup mencolok antara harta kekayaan Febrie Adriansyah yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan nilai barang bukti yang diamankan penyidik dalam proses penggeledahan.

“Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18,26 miliar. Sementara dalam proses penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di sejumlah lokasi, nilai barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp543 miliar. Selisih yang sangat besar ini tentu membutuhkan penjelasan yang terang kepada publik,” ujar Azhari Sinik, Jumat (10/7/2026).

BACA JUGA :  Rp5,9 M di Balik Meja dan Kursi Mebel Sekolah Deli Serdang : Mengalir Dana Gelap Fee Proyek ke Bupati 10 s/d 15%

Ia menegaskan, seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penyitaan barang bukti tidak serta-merta membuktikan kepemilikan ataupun tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan LHKPN periode 2025 yang dilaporkan pada 7 Maret 2026, Febrie Adriansyah memiliki total kekayaan sebesar Rp18.261.445.180.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai sekitar Rp14,8 miliar, kendaraan bermotor sekitar Rp2,3 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp938 juta, serta harta bergerak lainnya sekitar Rp160 juta. Dalam laporan tersebut juga tercantum bahwa Febrie tidak memiliki utang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan penyidik, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di 12 lokasi berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing.

Penyidik menegaskan seluruh aset tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan kepemilikan maupun asal-usulnya.

Azhari juga menyinggung beredarnya poster digital bertajuk “Siapa Febrie?” yang ramai di media sosial. Poster itu memuat sejumlah pertanyaan mengenai transparansi, integritas, dan akuntabilitas penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Dana Hibah Pilkada Padangsidempuan 2024 Disawer Macam Bagi-Bagi THR

“LIPPSU tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta seluruh proses hukum dijalankan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi.

Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Febrie Adriansyah mengenai alasan pengamanan rumah oleh personel TNI.

Sementara kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan status seluruh aset yang diamankan masih dalam proses pendalaman untuk memastikan kepemilikan serta asal-usulnya.

PROFIL FEBRIYANSYAH YANG MEMBAWA PETAKA

Profil Singkat Febrie Adriansyah

Nama : Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.
Jabatan : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (sejak 6 Januari 2022).
Lahir : Jakarta, 19 Februari 1968.
Agama : Islam.
Pangkat : Jaksa Utama Madya (IV/d).

Pendidikan

S1: Fakultas Hukum Universitas Jambi (1992).
S2: Magister Hukum.
S3: Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

*Riwayat Karier*
– 1996: Memulai karier di Kejari Sungai Penuh, Jambi.
– Pernah menjabat Kajari Bandung.
– Pernah menjabat Aspidsus Kejati Jawa Timur.
– Pernah menjabat Wakajati Yogyakarta.
– Pernah menjabat Wakajati DKI Jakarta.
– Pernah menjabat Kajati Nusa Tenggara Timur.
– Pernah menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.
– Sejak 2022 menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA :  Kho Yang Tjhi Subardi Ditangkap; 9 Tahun Buron DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

Kasus Besar yang Ditangani

– Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
– Korupsi PT Asabri.
– Korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
– Dugaan korupsi tata niaga timah.

Harta Kekayaan (LHKPN 2025)

Total: Rp18.261.445.180

– Tanah dan bangunan: Rp14,8 miliar.
– Kendaraan: Rp2,3 miliar.
– Kas dan setara kas: Rp938 juta.
– Harta bergerak lainnya: Rp160 juta.
– Utang: Nihil.

Aset yang Diamankan Penyidik

Catatan:
Status aset ini masih dalam proses penyelidikan dan belum dinyatakan sebagai milik Febrie Adriansyah.

Nilai barang bukti yang diamankan penyidik diperkirakan sekitar Rp543 miliar.
Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi.

Barang bukti meliputi:

– Emas batangan 74 kilogram.
– Valuta asing dolar Singapura dan dolar AS.
– Uang tunai rupiah.
– Sejumlah mata uang asing lainnya.

Sorotan

Rumah dinas Febrie sempat dijaga personel TNI di tengah proses penyelidikan yang dilakukan Polri.
Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian publik dan masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Tim