KPK Periksa “ISA” Istri Topan Ginting

Hukum398 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Hari ini penyidik KPK dijadwalkan memanggil seorang lagi dari pihak swasta berinisial ISA untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Pemeriksaan atas nama ISA sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/7/2025).

BACA JUGA :  LIPPSU: Dana BOS Reguler Rp 1,5 M Berceceran dan Berserak di SMA Negeri 2 Medan

Budi tidak merinci secara spesifik siapa saksi berinisial ISA. Namun ANTARA memberitakan saksi inisial ISA adalah Isabella Pencawan, istri Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut nonaktif, salah satu tersangka kasus yang tengah disidik KPK tersebut.

Berdasarkan informasi, ISA telah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu 16 Juli – Jumat 21 Juli 2025 KPK telah memeriksa beberapa saksi lainnya terkait dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Sumatera Utara. Saksi yang diperiksa termasuk diantaranya mantan Bupati Madina.

BACA JUGA :  Jawaban Peristiwa Hukum dan Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal dan menjaring lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD PUPR Gunung Tua RES, Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara HEL, kemudian KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN. (Ant/rel)