Hukum

Gaduh Empat Pulau, Sunyi di Meja Hukum, Bobby Nasution Dihina Tak Mengadu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pagi itu halaman Mapolda Sumatera Utara berubah menjadi panggung emosi. Sejumlah orang mengatas namakan dari organisasi kemasyarakatan menggelar spanduk dan berteriak lantang “Hukum si penghujat Bobby”.

Mereka menuntut keadilan untuk seorang anak dan menantu dari mantan orang nomor satu di negeri ini, yang disebut-sebut dilecehkan dalam TikTok oleh seorang pemuda berkaos putih, berjenggot, dengan logat khasnya dari ujung barat Sumatera.

Bobby Nasution Gubernur Sumut dan mantan Wali Kota Medan, memang tengah jadi buah bibir. Tapi bukan karena prestasinya dalam Pemerintahan.

Bobby Nasution disebut-sebut ingin ‘mengambil alih’ EMPAT Pulau Aceh yang berada di Perbatasan Aceh Singkil – Tapanuli Tengah. Pulau-pulau itu, kata masyarakat Aceh, bukan barang dagangan yang bisa diolah bersama. Ujaran-ujaran keras pun bermunculan di media sosial. Salah satunya terlalu kasar dan viral.

Relawan Bobby tak tinggal diam. Dalam hitungan hari, kelompok pendukungnya meluncur ke Polda Sumut. Mereka menyerahkan dokumen pengaduan, lengkap dengan bukti tangkapan layar dan tautan video. Mereka mendesak polisi menangkap si pembuat konten.

Namun harapan mereka kandas di palang hukum. “Untuk pencemaran nama baik, seyogiyanya harus yang melaporkan oleh yang bersangkutan,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, Ucapan itu dingin, tegas, dan final, beberapa waktu lalu.

Dalam hukum pidana Indonesia, penghinaan adalah delik aduan. Artinya, hanya korban langsung yang bisa melaporkannya. Tanpa Bobby, semua laporan relawan itu hanya sebatas keluhan moral.

Yang menggelitik, Bobby sendiri justru ikut menyebarkan video penghinaan itu di media sosial. Entah sebagai bentuk ironi, atau strategi komunikasi, hanya dia yang tahu. Yang pasti, ia tak menunjukkan niat untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Beberapa hari kemudian, saat pemerintah menetapkan status kepemilikan Empat Pulau itu sepenuhnya ke wilayah Aceh, Bobby malah meminta pendukungnya menyudahi polemik. Tak ada tuntutan hukum dan upaya klarifikasi. Kasus itu seolah dibiarkan menguap bersama algoritma TikTok.

“Ya, laporan tetap kami terima. Tapi kami bekerja berdasarkan hukum. Tak bisa dipaksakan,” kata Ferry.(dilansir dari www.kajianberita.com

Kini, para relawan yang sempat bergerak cepat dan berteriak lantang, hanya mendapat ruang dalam kolom pemberitaan. Mungkin juga, akan diganjar senyum manis atau secarik piagam penghargaan dari yang mereka bela. Tapi proses hukum Mustahil berlanjut.

Di Medan, seperti biasa, yang gaduh adalah di luar pagar, sunyi dalam senyap. (520)

redaksi2

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026