Hukum

Dugaan Korupsi Seragam SMP Rp16 Miliar Di Disdik Medan Dibongkar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan korupsi serius dalam pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah SMP di Dinas Pendidikan Kota Medan senilai Rp16 miliar. Berdasarkan investigasi internal LIPPSU, proyek ini sarat indikasi kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan anggaran publik.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik atau Ari, Senin (6/4) menyatakan, “Hasil investigasi kami menguatkan kecurigaan publik. Barang yang diterima siswa miskin berkualitas rendah, tidak sesuai spesifikasi, dan menunjukkan indikasi penggelembungan harga.”

Berdasarkan temuan BPK Kantor Perwakilan Sumatera Utara, terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa paket:

– Pengadaan seragam siswa miskin SMP: kelebihan pembayaran sebesar Rp188.973.000

– Pengadaan alat tulis dan perlengkapan belajar (ATK): kelebihan pembayaran Rp745.405.500

Kedua temuan ini telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan. Namun LIPPSU menilai hal ini tidak menutup dugaan praktik KKN yang lebih luas, termasuk kolusi antara oknum pejabat Disdik Medan dengan dua perusahaan pemenang tender, CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli.

 

Indikasi KKN

Ketua Umum Forum Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum (P3H), Rahmad Hidayat Munthe, menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan uang negara, melainkan juga perampokan hak pendidikan anak miskin.

Barang yang diterima siswa jauh dari standar. Ini jelas merugikan generasi muda yang seharusnya mendapat perlindungan negara,tegas Rahmad. Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang tertutup di Kejari Medan, yang menimbulkan dugaan bahwa hukum sedang dimainkan.

 

Tanggapan Sekretaris Disdik Medan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, menanggapi temuan LIPPSU dan audit BPK, menegaskan bahwa semua prosedur pengadaan telah sesuai aturan dan kelebihan pembayaran telah diselesaikan.

“Masalah ini sudah ditangani dan ditindaklanjuti melalui penyetoran kembali ke kas daerah pada Mei 2025. Semua prosedur pengadaan dan audit sudah jelas, jadi saya menegaskan tidak ada niat buruk dalam pelaksanaan proyek ini,” kata Andi.

Ia juga menepis dugaan kolusi atau nepotisme terkait perusahaan pemenang tender, menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan sesuai ketentuan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP.

“Perusahaan yang menang tender memenuhi persyaratan dan kemampuan teknis. Kalau ada dugaan kualitas barang kurang, itu lebih ke masalah distribusi dan pengawasan lapangan, bukan korupsi,” tambahnya.

Andi menegaskan pihaknya siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum jika ada pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan dukung sepenuhnya proses hukum, tapi harapannya juga jangan ada opini yang menyesatkan masyarakat,” tutupnya.

 

Desakan Transparansi

LIPPSU dan P3H menuntut Kejari Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan bahkan Kejaksaan Agung turun tangan memastikan kasus ini diproses secara transparan. “Kalau Kejari Medan terus bungkam, publik akan menduga ada permainan 86 atau perlindungan tertentu bagi oknum pejabat,” ujar Rahmad.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, berpendapat bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi. Namun LIPPSU menegaskan bahwa kerugian moral dan kualitas pendidikan tidak kalah penting dari kerugian finansial, sehingga kasus ini tetap harus dituntaskan secara tuntas.

LIPPSU menegaskan akan terus memantau kasus ini dan membuka kemungkinan memperluas penyelidikan ke pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses tender. “Kalau ada bukti baru, kami siap melaporkan langsung ke KPK. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ari.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus transparan dan akuntabel. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak masa depan anak-anak dari keluarga tidak mampu,” tutup Azhari Sinik.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026