BBM Solar Subsidi di Korupsi, Akibat Serakah Tiga Pejabat Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kajari

Hukum251 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujarnya, Rabu (12/11) sore.

BACA JUGA :  Dugaan Kepala SKK Migas Di Kasus Ilegal Driliing Di PT Petro Muba Sumatera Selatan Semakin Menguat Dari LHP BPK

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA), KAL selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IRD selaku tenaga honorer kecamatan Medan Polonia.

Dapot menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, dua orang telah ditahan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari kedepan.

“Sedangkan tersangka KAL belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Kami akan lakukan pemanggilan kedua, dan bila kembali mangkir akan dijemput paksa,” tegasnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Dana BOS Reguler Rp 1,5 M Berceceran dan Berserak di SMA Negeri 2 Medan

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga melakukan pengeluaran anggaran BBM subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka yang serakah, negara mengalami kerugian sebesar Rp332 juta dari total anggaran senilai Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024.

BACA JUGA :  Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Apresiasi Disertai Catatan Kritis soal Pengungkapan Kartel dan Laporan Mandek

Rizza menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (tim)