LIPPSU Ungkap Utak-atik Kredit Bank Sumut, Praktik Fiktif Menganga

Hukum166 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan praktik korupsi kredit modal usaha yang terjadi di Bank Sumut KCP Krakatau pada 2012.

Kasus ini kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Lutfi Putra Lesmana (LPL), mantan Analis Kredit, pada November 2025.

LIPPSU menilai, kasus ini menyoroti celah pengawasan perbankan daerah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang dan risiko kredit fiktif yang dapat merugikan negara.

“Hal ini secara langsung menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” kata Azhari di Medan, Selasa (7/4).

Berdasarkan hasil investigasi LIPPSU dan data penyidikan Kejati Sumut, modus operandi dugaan korupsi ini meliputi:

– Mark-up Nilai Agunan

LPL diduga menaikkan nilai agunan yang diajukan debitur CV HA Group secara artifisial untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit, meski agunan asli tidak mencukupi.

– Pemalsuan Data Debitur

Dokumen dan data debitur, termasuk laporan keuangan dan aset, diduga dimanipulasi agar kredit disetujui, meski sebenarnya tidak layak.

– Pencairan Kredit Tanpa Prosedur

Fasilitas Kredit Rekening Koran sebesar Rp3 miliar dicairkan tanpa pemeriksaan layak atau persetujuan sesuai prosedur internal bank, sehingga melanggar ketentuan dan regulasi.

BACA JUGA :  Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

– Pengelolaan Dana dan Aliran Fiktif

Sebagian besar dana diduga digunakan di luar tujuan kredit resmi, dengan kemungkinan aliran ke pihak yang tidak terkait kegiatan usaha, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar.

– Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Mantan Pimpinan Cabang Pembantu berinisial ZI turut diduga mengetahui atau memfasilitasi pencairan kredit yang melanggar prosedur. Penyidik Kejati Sumut masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

– Jejak Tersangka dan Proses Penyidikan

LPL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga memeriksa saksi kunci untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus yang terjadi lebih dari satu dekade lalu.

LIPPSU menyoroti lambatnya penanganan kasus ini, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dan sistem audit di bank daerah, serta bagaimana praktik fiktif bisa berlangsung tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun.

  • Hasil investigasi menyoroti sejumlah kelemahan sistemik:
  • Pengawasan Internal Lemah, Bank daerah belum memiliki mekanisme deteksi dini untuk mencegah mark-up dan pemalsuan dokumen.

– Risiko Kredit Fiktif Tinggi

Praktik ini berpotensi merugikan negara dan menurunkan kepercayaan publik.

BACA JUGA :  BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum

Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas. Penyaluran kredit modal usaha harus diaudit secara berkala dan melibatkan pihak independen.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi bank daerah dan otoritas terkait. LIPPSU menekankan pengawasan ketat, regulasi tegas, dan tindakan preventif agar praktik serupa tidak terulang.

Bank Sumut menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum. LIPPSU menegaskan, keberanian mengungkap praktik fiktif harus diikuti langkah nyata untuk memastikan integritas perbankan di Sumatera Utara tetap terjaga.

Menurut LIPPSU, praktik kredit fiktif seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha lain yang seharusnya mendapatkan akses kredit sah. Banyak usaha kecil dan menengah di Sumatera Utara yang kesulitan mendapatkan modal karena celah dan penyalahgunaan wewenang di bank daerah.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di “Kotak Pilkada" Bawaslu Sumut Ada Dugaan Penyimpangan Belanja Hingga Rp1,2 Miliar

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola bank daerah secara umum, termasuk perlunya audit rutin dan mekanisme pengawasan independen untuk mendeteksi penyelewengan lebih awal. LIPPSU menekankan bahwa transparansi harus menjadi prioritas untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

LIPPSU merekomendasikan pembaruan sistem manajemen risiko dan audit internal di bank daerah, serta pelatihan dan pengawasan ketat bagi pejabat yang menangani kredit. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan lokal dan mengurangi risiko kerugian negara akibat praktik fiktif.

Kasus kredit fiktif Bank Sumut 2012 menjadi pengingat bagi seluruh lembaga keuangan daerah tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal yang efektif. LIPPSU menekankan bahwa keberanian mengungkap praktik fiktif harus disertai tindakan nyata agar integritas perbankan tetap terjaga, sekaligus memastikan akses kredit adil bagi seluruh pelaku usaha.

Laporan : Heriyanto Budi.