Sumut

Priiit! Proyek Jalan Rp238 M di Paluta Dimulai, LIPPSU: Banyak “Panglima Talam” Berkeliaran

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp238 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mulai dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, dimulainya proyek strategis tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang mengingatkan agar proyek tidak kembali menjadi ladang korupsi seperti kasus sebelumnya.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (19/5/2026), mengatakan proyek jalan di kawasan Sipiongot itu harus diawasi ketat karena sebelumnya kawasan proyek serupa pernah terseret kasus dugaan suap dan rekayasa e-katalog yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan sampai proyek baru ini kembali diwarnai praktik ‘panglima talam’, penjilat proyek, pemburu fee, atau pemain-pemain lama yang mencari keuntungan di balik proyek rakyat,” ujar Azhari.

Menurutnya, publik Sumut belum lupa terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan di Paluta yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor ke meja hijau. Karena itu, proyek baru senilai Rp238 miliar tersebut dinilai rawan apabila pengawasan lemah.

Berdasarkan data Pemprov Sumut, proyek yang mulai dikerjakan mencakup tiga ruas jalan strategis, yakni Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan sepanjang 12 kilometer dengan anggaran Rp72 miliar, Sipiongot–Hutaimbaru sepanjang 11,8 kilometer senilai Rp70,8 miliar, serta Sipiongot–Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer dengan anggaran sekitar Rp98 miliar.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Chandra Dalimunthe, mengatakan proyek tersebut merupakan program prioritas Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk membuka konektivitas daerah terpencil yang selama ini mengalami kerusakan jalan cukup parah.

“Ruas jalan ini memiliki peran vital dalam meningkatkan konektivitas antar daerah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Chandra menjelaskan proses pengerjaan saat ini sudah memasuki tahapan persiapan lahan, mobilisasi alat berat, hingga distribusi material ke lokasi proyek dengan pengawasan teknis dari UPTD Gunungtua.

Namun di balik proyek baru tersebut, publik juga menyoroti jejak kasus korupsi proyek jalan Paluta sebelumnya yang sempat diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam perkara itu, mantan Kepala Dinas PUPR/BMBK Sumut Topan Obaja Putra Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima uang dan dijanjikan komitmen fee proyek. Sementara mantan Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Efendi Siregar juga divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap proyek jalan.

Kasus tersebut bermula dari dugaan rekayasa sistem e-katalog pada proyek peningkatan jalan senilai sekitar Rp165 miliar, termasuk ruas Hutaimbaru–Sipiongot dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu.

Dalam fakta persidangan terungkap modus dugaan korupsi dilakukan melalui pengaturan sistem e-katalog agar perusahaan tertentu langsung terkunci sebagai pemenang tender. Bahkan muncul istilah “uang klik e-katalog” sebesar 0,5 persen serta komitmen fee proyek sebesar 4 persen untuk pejabat tertentu dan 1 persen untuk pejabat pelaksana teknis.

“Ini yang harus jadi pelajaran. Jangan sampai proyek baru hanya berganti pemain tetapi modusnya tetap sama,” kata Azhari.

LIPPSU juga menyoroti pola tender proyek baru yang dinilai mulai memunculkan perhatian publik, terutama karena adanya perusahaan yang memenangkan dua paket besar sekaligus dan selisih penawaran tender yang disebut sangat tipis dari nilai pagu proyek.

Menurut Azhari, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi aparat pengawas internal pemerintah, DPRD Sumut, aparat penegak hukum, hingga KPK agar proyek benar-benar diawasi sejak awal.

“Kalau pengawasan longgar, nanti banyak ‘panglima talam’ berkeliaran di sekitar proyek. Yang rugi akhirnya rakyat karena kualitas jalan bisa dikorbankan demi memburu keuntungan,” ujarnya.

Meski demikian, LIPPSU berharap proyek jalan di Paluta tetap berjalan sesuai spesifikasi dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang selama ini kesulitan akses transportasi, terutama saat musim hujan.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026