MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan kerusakan sejumlah sarana dan prasarana pengolahan air milik Perumda Tirtanadi yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik, Rabu (10/7) di sejumlah fasilitas pengolahan air bersih yang telah berusia puluhan tahun memerlukan perhatian serius. Dugaan tersebut mencakup kerusakan komponen pengolahan, fasilitas yang tidak terawat, hingga sistem pengolahan bahan kimia yang dinilai belum optimal.
Menurut data yang dihimpun LIPPSU dari berbagai sumber, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Delitua yang dibangun pada periode 1989-1993 kini telah beroperasi lebih dari tiga dekade. Seiring bertambahnya usia infrastruktur, sejumlah fasilitas utama seperti clarifier, tube settler, pompa dan jaringan perpipaan disebut membutuhkan pemeliharaan lebih intensif.
LIPPSU menyoroti kondisi empat unit clarifier di IPA Delitua yang berfungsi memisahkan partikel padat dari air baku Sungai Deli. Pada sistem tersebut terdapat tube settler yang berfungsi menangkap partikel mengambang hasil proses koagulasi menggunakan bahan kimia Poly Aluminum Chloride (PAC).
Berdasarkan data yang diperoleh, pada Clarifier I diduga terdapat 10 kolom tube settler rusak, Clarifier II sebanyak 13 kolom, Clarifier III sebanyak 10 kolom dan Clarifier IV sebanyak 14 kolom. Kerusakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penyisihan partikel padat sebelum air memasuki unit filtrasi.
Selain IPA Delitua, LIPPSU juga menyoroti kondisi IPA Sibolangit yang mengandalkan sistem gravitasi dari sumber mata air. Pada fasilitas ini ditemukan dugaan tidak terpasangnya sejumlah sprinkler atau pemercik yang berfungsi dalam proses aerasi untuk meningkatkan kadar pH air.
Di Bak Pemancar III Lau Kaban diduga terdapat 10 unit sprinkler yang tidak terpasang, sedangkan di Bak Pemancar IV Puang Adja sebanyak 39 unit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas proses aerasi sebelum air didistribusikan ke pelanggan.
LIPPSU juga mencatat dugaan kerusakan mesin pengaduk soda ash pada Bak Pemancar III Lau Kaban dan Bak Pemancar II Lau Bengklewang sehingga proses pelarutan bahan kimia dilakukan secara manual oleh operator. Selain itu, gedung pengolahan bahan kimia dan sejumlah pipa penyalur air maupun larutan kimia disebut mengalami korosi serta memerlukan perawatan lebih lanjut.
Sorotan serupa juga diarahkan ke Rumah Pompa Lumban Silintong di Kabupaten Toba. LIPPSU menyebut terdapat dugaan kondisi bak filter yang berkarat, kebocoran pada bak penyaringan serta proses pemberian bahan kimia desinfektan yang masih dilakukan secara manual karena keterbatasan peralatan pendukung.
Menurut LIPPSU, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Perumda Tirtanadi memiliki tanggung jawab menyediakan air minum yang memenuhi aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitas sebagaimana amanat pelayanan publik.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Instalasi Pengolahan Air (IPA) Delitua Perumda Tirtanadi, Azanil Putra, menegaskan bahwa proses produksi air di instalasi tersebut tetap berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses pengolahan air mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk standar kualitas air minum. Fasilitas utama seperti clarifier dan tube settler masih berfungsi serta dilakukan pemeliharaan secara berkala,” ujar Azanil.
Ia juga membantah adanya penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai standar. Menurutnya, penggunaan soda ash, aluminium sulfat maupun kaporit dilakukan berdasarkan dosis dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pihak Tirtanadi menjelaskan bahwa gangguan kualitas air yang terkadang dirasakan pelanggan lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal, seperti meningkatnya kekeruhan Sungai Deli saat curah hujan tinggi, sedimentasi dari daerah hulu, gangguan jaringan perpipaan, kebocoran pipa transmisi, hingga pemadaman listrik yang memengaruhi proses distribusi.
Manajemen Tirtanadi juga menegaskan bahwa IPA Sibolangit tetap beroperasi sesuai standar operasional. Kualitas air disebut dipantau secara rutin menggunakan alat pengukur kekeruhan (turbidity meter), sementara fasilitas pengolahan dan sistem aerasi diklaim berfungsi normal serta mendapat perawatan berkala.
Terkait Rumah Pompa Lumban Silintong, perusahaan menjelaskan bahwa kualitas air baku dari Danau Toba sangat dipengaruhi kondisi cuaca, gelombang, sedimentasi dan kestabilan pasokan listrik yang dapat memengaruhi proses pengolahan maupun distribusi air.
Meski demikian, LIPPSU meminta Perumda Tirtanadi melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana pengolahan air yang telah berusia tua serta memastikan seluruh anggaran pemeliharaan dan perbaikan digunakan secara efektif demi menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
LIPPSU menilai transparansi kondisi fasilitas pengolahan air perlu ditingkatkan agar publik memperoleh kepastian bahwa air bersih yang didistribusikan kepada pelanggan benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang berlaku.
Penulis : Heriyanto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Putusan bebas PN Medan terhadap 4 terdakwa kasus peralihan asset PTPN Iike…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kunjungan kerja Badan Pendapatan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kembali terjadinya kebocoran pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 mm milik…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…