Panitia PRSU ke 50 Tantang UU Pers, Wartawan Dilarang Meliput Tanpa Tiket, Ada Apa?

Sumut41 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kebijakan panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 yang tidak memberikan akses kepada wartawan untuk melakukan peliputan di lokasi acara menuai kritik. Sejumlah jurnalis mengaku dilarang memasuki area kegiatan di Panggung Keong, Jalan Gatot Subroto, Medan, pada pembukaan PRSU, Jumat (3/7/2026).

Padahal, PRSU ke-50 merupakan agenda besar yang berlangsung selama satu bulan, mulai 3 Juli hingga 2 Agustus 2026, dan melibatkan berbagai instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Di pintu masuk kawasan acara, terpampang sebuah papan bertuliskan:

“Tidak Menerima Akreditasi Media. Semua Media Wajib Mendaftar Melalui Diskominfo.”

Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Wartawan yang telah berkoordinasi maupun mendapat penugasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara tetap tidak memperoleh akses untuk memasuki area peliputan.

Akibatnya, sejumlah jurnalis harus membeli tiket masuk apabila ingin melaksanakan tugas jurnalistik.

Ironisnya, kebijakan tersebut juga dialami wartawan yang selama ini bertugas meliput kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami wartawan Pemprov tadi juga ribut sama penerima tamu di panggung utama. Kami enggak dikasih masuk, katanya harus ada undangan. Bet yang dikasih Kominfo Sumut juga enggak laku,” ujar salah seorang wartawan Pemprov Sumut, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA :  LIPPSU: Dusta Gubsu Bobby Sudah Menyengat Hidung Publik

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan yang mewajibkan media mendaftar melalui Diskominfo. Sebab, ketika wartawan yang telah mendapat penugasan resmi tetap tidak memperoleh akses peliputan, maka aturan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dinilai Menghambat Tugas Jurnalistik

Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hak tersebut menjadi dasar hukum bagi wartawan dalam melakukan peliputan, mewawancarai narasumber, mendokumentasikan kegiatan yang bersifat terbuka, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, kebijakan yang mengharuskan wartawan membeli tiket untuk melaksanakan tugas jurnalistik pada kegiatan yang bersifat terbuka dinilai berpotensi menjadi bentuk pembatasan terhadap kerja pers apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  LIPPSU: CPO PT Tenera Sergai Perkasa Tinggalkan Bau Menyengat Di Sungai Bahsombu

Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Informasi

Selain UU Pers, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU KIP menegaskan bahwa informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

PRSU sendiri merupakan kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat luas sehingga pelaksanaannya memiliki kepentingan publik yang tinggi.

Di sisi lain, Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Ketentuan konstitusi tersebut menjadi fondasi utama bagi kebebasan memperoleh informasi, termasuk bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kebijakan Panitia Perlu Dievaluasi

Larangan peliputan tanpa membeli tiket dinilai menjadi preseden yang kurang baik bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.

Sebagai agenda yang melibatkan pemerintah dan menggunakan ruang publik, akses wartawan semestinya difasilitasi agar informasi mengenai jalannya kegiatan dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.

BACA JUGA :  LIPPSU: Makin Aneh, Yang Rusak Jaringan, Diganti PLN Justru Bola Lampu, Kapan Berakhirnya Mati Lampu

Apalagi, media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, sarana pendidikan, kontrol sosial, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.

Kebijakan yang membatasi akses wartawan justru berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan kegiatan dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat ada apa dalam di PRSU.

Karena itu, panitia penyelenggara bersama pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut sekaligus melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada agenda-agenda publik berikutnya.

Dalam upaya memperoleh konfirmasi terkait kebijakan pembatasan akses wartawan tersebut, media ini telah menghubungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Erwin Hotmansyah Harahap S.STP., M.M untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme akreditasi media maupun alasan wartawan tetap tidak diperkenankan masuk ke lokasi peliputan meski telah mendapat penugasan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan tersebut.

Laporan : Zahrul