Sumut

LIPPSU Resmi Laporkan Ke Kejagung dan MA, Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) dengan melalui surat Nomor, A.60.SK.L.III.2026, tertanggal 29 Maret 2026, resmi melaporkan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekdaprov), Sulaiman Harahap, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, LIPPSU juga mulai mengusut potensi penerimaan gaji dan tunjangan ganda yang diduga berkaitan dengan jabatan rangkap yang masih dipegang Sulaiman Harahap.

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penindakan dan evaluasi menyeluruh.

LIPPSU Resmi Laporkan Ke Kejagung dan MA, Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap (Ilustrasi PromediaNews).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (Ari Sinik), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas keuangan negara dan tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak hanya melihat aspek jabatan, tetapi juga menelusuri potensi kerugian negara dari sisi penghasilan. Jika ada gaji atau tunjangan yang diterima dari dua posisi, ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Ari di Medan, Minggu (29/3).

Menurut LIPPSU, hingga saat ini Sulaiman Harahap masih merangkap jabatan sebagai Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Pj Sekdaprov Sumut. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya penerimaan hak keuangan dari lebih dari satu jabatan.

“Pertanyaannya sederhana: apakah yang bersangkutan menerima satu sumber penghasilan atau lebih? Ini yang sedang kami dalami,” tegas Ari.

LIPPSU menyebut, jika terbukti terjadi penerimaan gaji dan tunjangan ganda yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi hingga indikasi kerugian keuangan negara dan korupsi legal.

 

Profil Harta Kekayaan Sulaiman Benar atau Tidak

Sebagai bagian dari penelusuran, LIPPSU juga menyoroti profil harta kekayaan Sulaiman Harahap berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Total kekayaan yang dilaporkan hanya mencapai sekitar Rp1,433 miliar, dengan rincian:

  • Tanah dan bangunan di Medan: Rp1,1 miliar
  • Kendaraan (mobil dan sepeda motor): Rp119,5 juta
  • Harta bergerak lainnya: Rp264 juta
  • Kas dan setara kas: Rp319,8 juta
  • Hutang: Rp370 juta

Menurut LIPPSU, keterbukaan data ini penting untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara pendapatan resmi dengan akumulasi kekayaan, dan ini perlu kejujuran atas benar atau tidaknya LHKPN tersebut.

 

Langkah Tegas LIPPSU

Sebagai tindak lanjut, LIPPSU menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dengan sejumlah langkah:

  • Mendesak Kejagung dan Mahkamah Agung mengkaji potensi pelanggaran hukum dan etika.
  • Meminta pemerintah pusat segera melakukan evaluasi jabatan dan mengambil langkah korektif, mendorong penelusuran menyeluruh terhadap potensi penerimaan gaji dan tunjangan ganda. Mengajak DPRD Sumatera Utara memperkuat fungsi pengawasan agar tidak terjadi pembiaran

“Ini menyangkut uang negara dan integritas sistem. Transparansi adalah keharusan. Jika tidak ada pelanggaran, buka ke publik. Jika ada, harus ditindak,” tegas Ari.

LIPPSU juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan good governance.

“Jika dibiarkan, bukan hanya sistem yang rusak, tapi kepercayaan publik ikut runtuh,” pungkasnya.

Sejauh ini, LIPPSU mencatat belum ada konfirmasi resmi dari Gubernur Sumatera Utara maupun Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap terkait polemik rangkap jabatan tersebut. Kondisi ini dinilai semakin menambah tanda tanya publik sekaligus memperkuat urgensi adanya kejelasan sikap dari pemerintah daerah.

LIPPSU menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyampaikan data pendukung tambahan kepada aparat penegak hukum guna memperkuat laporan yang telah diajukan. Langkah ini dilakukan agar proses penelaahan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh potensi pelanggaran yang lebih luas.

Selain itu, LIPPSU membuka peluang untuk melibatkan partisipasi publik dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal kasus ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga hingga ada keputusan yang jelas dari pihak berwenang.

Laporan : Heriyanto Budi.

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026