LIPPSU Resmi Adukan Dugaan Korupsi SPPD DPRD Medan ke Kejati Sumut

Sumut227 Dilihat

Medan, 5 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) resmi mengadukan dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, di Medan. Ia menyebut laporan itu didasarkan pada hasil investigasi internal serta telaah terhadap dokumen audit yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

“Kami secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumut agar dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Azhari.

Dalam laporan tersebut, LIPPSU memaparkan dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sekitar Rp7,6 miliar dalam beberapa tahun anggaran. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,1 miliar disebut telah dikembalikan, sementara sisanya sekitar Rp4,4 miliar diduga belum disetorkan kembali ke kas daerah saat proses pemeriksaan berlangsung.

BACA JUGA :  KAMAK SUMUT Minta APH Turun Tangan; Siapa Bermain di Proyek Jalan Nasional Ratusan Miliar?

Selain nilai temuan, LIPPSU juga menyoroti tingginya frekuensi perjalanan dinas dalam kurun 2019–2024 yang mencapai sekitar 1.120 kegiatan. Lembaga itu meminta aparat penegak hukum mendalami kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran.

Dalam pengaduannya, LIPPSU turut meminta penyidik menelusuri peran unsur pimpinan administrasi di Sekretariat DPRD, termasuk Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, karena secara struktural pengelolaan administrasi perjalanan dinas berada dalam koordinasi sekretariat.

BACA JUGA :  Doyan Jual Aset, Petinggi PTPN I Tunggu Giliran Di-OTT KPK.

“Pengaduan ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan ada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan uang rakyat,” tegas Azhari.

Ia menambahkan, pengembalian sebagian dana tidak serta-merta menghapus potensi unsur pidana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Medan terkait laporan pengaduan tersebut. Sementara itu, LIPPSU menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara di Kejati Sumut agar berjalan terbuka dan profesional.

LIPPSU juga meminta Kejati Sumut segera meningkatkan status penanganan perkara apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut Azhari, langkah tegas diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, tetapi berlanjut pada proses penyidikan bila unsur pidana terpenuhi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Devisa Negara Bocor Keliling Akibat Mafia Bisnis Sawit, Ada Nama Adik Prabowo

Selain itu, LIPPSU mendorong agar hasil perkembangan penanganan laporan disampaikan secara berkala kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta memastikan proses berjalan objektif.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, LIPPSU menyatakan siap menyerahkan tambahan dokumen maupun data pendukung apabila dibutuhkan penyidik. Lembaga tersebut menegaskan pengaduan ini merupakan bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran daerah yang bersih dan akuntabel.

By: Red