LIPPSU: Ratusan Tambang Ilegal di Sumut, PAD Hanya Rp4,5 Miliar — Kemana Larinya Potensi Pajak?

Sumut398 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan kebocoran besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Data terbaru menunjukkan ironi: ratusan tambang ilegal beroperasi, namun kontribusi pajak daerah justru minim.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat lemahnya pengawasan dan potensi kehilangan pendapatan daerah dalam skala besar.

 

Berdasarkan Data

Berdasarkan data Bareskrim Polri, terdapat 396 titik tambang ilegal di Sumatera Utara, tertinggi secara nasional dari total 1.517 titik di Indonesia.

Tambang ilegal tersebut didominasi oleh komoditas emas, pasir, dan galian tanah—yang sejatinya merupakan objek pajak daerah jika dikelola secara legal.

Lebih mengejutkan, sebagian aktivitas tambang ilegal disebut sulit diberantas karena diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu, sehingga membentuk jaringan ekonomi ilegal yang kuat.

 

Perbandingan Tajam:

Potensi Pajak vs Realisasi PAD

LIPPSU melakukan analisis berbasis data lapangan:

1. Realisasi Saat Ini

PAD tambang Sumut (2025): Rp4,5 miliar

2. Potensi Riil (Estimasi Konservatif)

Jika 396 tambang ilegal diasumsikan minimal menghasilkan:

Rp50 juta/bulan per lokasi

Total per bulan: Rp19,8 miliar

BACA JUGA :  Dikabarkan Mengundurkan Diri; Hendra Dermawan dari Kursi Kadis PUPR Sumut

Total per tahun: Rp237,6 miliar

Jika dikenakan pajak daerah (MBLB + opsen ±10%):

Potensi PAD: ± Rp23–30 miliar per tahun

➡️ PAD saat ini diperkirakan baru sekitar 15% dari potensi minimal

 

Jenis Pajak yang Hilang dari Tambang Ilegal

LIPPSU mengidentifikasi sejumlah sumber pajak yang tidak masuk ke kas daerah akibat aktivitas ilegal:

– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

– Opsen MBLB (hingga 10%)

– Pajak Air Permukaan (PAP/APU)

– Pajak BBM alat berat (PBBKB)

– Pajak kendaraan operasional tambang

Selain itu, negara juga kehilangan pajak pusat seperti PPh dan PPN dari aktivitas ekonomi tambang tersebut.

 

Pola Dugaan Kebocoran

Investigasi LIPPSU menemukan beberapa pola utama:

– Tambang tanpa izin beroperasi bebas tanpa pembayaran pajak

– Manipulasi produksi tambang legal (underreporting)

– Lemahnya pengawasan daerah terhadap galian C

– Indikasi backing oknum, membuat penindakan tidak maksimal

 

Dampak Ganda:

PAD Bocor, Lingkungan Rusak, selain kerugian fiskal, tambang ilegal juga:

– Merusak hutan dan sungai

– Memicu banjir dan longsor

– Menghilangkan potensi ekonomi jangka panjang

Ari menegaskan, dengan kondisi riil saat ini, target PAD Rp4,5 miliar sangat tidak rasional.

BACA JUGA :  Di Balik Mundurnya Kadis PUPR Sumut: DPRD Soroti Kesesuaian Kompetensi dan Beban Infrastruktur

“Kalau 396 tambang ilegal saja ditertibkan dan ditarik pajaknya, PAD bisa tembus Rp15 bahkan Rp30 miliar. Ini bukan mimpi, ini hitungan logis,” tegasnya.

LIPPSU menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka patut diduga telah terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik tambang ilegal di Sumatera Utara. Azhari AM Sinik menyebut situasi ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kelemahan pengawasan, melainkan sudah mengarah pada kegagalan serius dalam tata kelola sumber daya alam.

“Tidak mungkin ratusan tambang ilegal bisa beroperasi tanpa ada yang tahu. Ini harus diusut sampai ke akar, termasuk siapa yang bermain di belakangnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, LIPPSU mengingatkan bahwa kebocoran PAD dari sektor tambang bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat Sumatera Utara.

Setiap rupiah yang hilang dari pajak tambang adalah hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan.

“Kalau ini tidak dihentikan, maka pemerintah daerah dianggap gagal melindungi kekayaan daerahnya sendiri,” ujar Ari dengan nada keras.

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti Penumpukan Bantuan Korban Bencana Di Sumut : "Menunggu Mati, Baru di Salurkan dan Segala Dalil Bermunculan"

LIPPSU juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku tambang ilegal. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi harus menyentuh pemodal dan aktor intelektual di balik jaringan tambang ilegal tersebut.

“Kami minta penegakan hukum yang berani dan transparan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika tidak ada langkah tegas, maka publik berhak curiga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum,” pungkasnya.

 

Rekomendasi Investigatif LIPPSU

– Audit total tambang di Sumut (legal & ilegal)

– Penertiban besar-besaran tambang ilegal

– Digitalisasi pengawasan produksi tambang

– Penindakan tegas oknum backing PETI

– Pemetaan ulang potensi pajak MBLB & APU

Kasus tambang ilegal di Sumatera Utara bukan sekadar persoalan hukum, tetapi telah menjadi skandal kebocoran PAD.

Dengan ratusan titik tambang ilegal dan potensi pajak puluhan miliar rupiah, realisasi PAD Rp4,5 miliar menunjukkan adanya jurang besar antara potensi dan kenyataan.

LIPPSU menilai, tanpa keberanian politik dan penegakan hukum yang tegas, kekayaan alam Sumut hanya akan dinikmati segelintir pihak, sementara daerah terus dirugikan.

Laporan : Tim.