LIPPSU: PUPR Harus Bertanggung Jawab, Jangan Tunggu Korban Baru di Jembatan Pondok Panjang

Sumut213 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Kamis (7/5), mendesak Dinas PUPR Sumatera Utara bertanggung jawab atas belum tuntasnya pembangunan Jembatan Besi Pondok Panjang yang dinilai masih membahayakan masyarakat.

Menurut Azhari, meski konstruksi utama jembatan telah selesai, pekerjaan penimbunan dan pengaspalan badan jalan di sisi kiri dan kanan jembatan sepanjang sekitar 150 meter belum dikerjakan. Akibatnya, kondisi jalan masih berupa tanah dan berlubang sehingga sangat licin saat hujan turun.

“Kondisi itu menjadi kendala serius bagi masyarakat yang melintas, terutama pengendara sepeda motor dan kendaraan pengangkut hasil pertanian. Saat hujan, jalan berubah becek dan rawan kecelakaan,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bank Sumut Dilanda "Puting Beliung" Membongkar Deretan Kasus Dari Hulu ke Hlir, Uang Rp 200 Miliar Lambai

 

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat, sudah banyak warga yang terjatuh akibat kondisi jalan yang belum diaspal. Bahkan sebelumnya, jembatan tersebut pernah menelan korban jiwa. Pada Juli 2023, seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari jembatan ke sungai akibat kondisi jembatan yang rusak parah.

Selain persoalan keselamatan, warga juga mengeluhkan aktivitas ekonomi yang terganggu karena akses utama penghubung Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batu Bara tersebut belum sepenuhnya layak dilintasi.

Azhari menegaskan Dinas PUPR Sumut tidak boleh lepas tangan terhadap kondisi proyek yang belum selesai tersebut.

“Dinas PUPR Sumut harus bertanggung jawab. Jangan tunggu ada korban baru baru diperbaiki karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Berawal Cinlok di Kantor, Oknum Jaksa di Madina Tersandung Dugaan Perselingkuhan

LIPPSU juga menerima informasi dari masyarakat bahwa rekanan atau pelaksana proyek diduga meninggalkan pekerjaan sebelum proyek selesai dan masih memiliki utang kepada warga sekitar.

“Kalau benar rekanan melarikan diri sebelum proyek selesai, perusahaan itu harus diblacklist dan diproses sesuai aturan. Jangan sampai kontraktor seperti ini kembali mendapat proyek pemerintah,” katanya.

Akses Vital

Menurut Azhari, jembatan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat di sejumlah desa untuk mengangkut hasil pertanian, perikanan dan aktivitas ekonomi lainnya menuju Kabupaten Batu Bara maupun Serdang Bedagai.

Ia menilai keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat karena kendaraan pengangkut hasil panen harus ekstra hati-hati saat melintas, terutama pada malam hari dan musim hujan.

BACA JUGA :  Lantik Enam Pejabat Eselon II, Bobby Nasution Kembali Tekankan soal Loyalitas

Karena itu, LIPPSU meminta Dinas PUPR Sumut segera menuntaskan pekerjaan pengaspalan dan penimbunan jalan di sekitar jembatan serta aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang pernah diberitakan sejumlah media, proyek perbaikan Jembatan Besi Pondok Panjang sebelumnya disebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya. Informasi itu disampaikan Anggota DPRD Sumut Delpin Barus pada Juli 2023 terkait hasil tender proyek perbaikan jembatan penghubung Sergai–Batu Bara tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ditemukan keterangan resmi terbaru dari Dinas PUPR Sumut terkait status akhir pengerjaan proyek, progres penyelesaian, maupun klarifikasi soal dugaan rekanan meninggalkan pekerjaan sebelum tuntas.

Laporan : Tim