Sumut

LIPPSU: Mulai Terkuak Permainan Kotor Rudi Hadian Sekretaris Bapendasu dalam Persekongkolan Tender Layanan Internet Di Bapendasu

Medan, 5 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik yang akrab disapa Ari, menyebut mulai terkuaknya dugaan permainan kotor dalam proses tender layanan internet di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu).

Dalam keterangannya di Medan, Kamis (5/3), Ari mengungkapkan proyek yang menjadi sorotan adalah belanja layanan internet berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) dengan total anggaran sekitar Rp13,7 miliar.

Menurut Ari, proyek tersebut terbagi dalam dua paket utama. Paket pertama adalah sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik kantor Samsat menggunakan media fiber optic dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar. Sementara paket kedua berupa sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kendaraan operasional Samsat keliling menggunakan teknologi Mobile VSAT dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.

“Dari penelusuran awal kami, mulai terlihat indikasi adanya persekongkolan dalam proses pengadaan,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, sejumlah pihak menilai terdapat dugaan pengaturan pemenang tender karena vendor tertentu diduga dipaksakan memenangkan pekerjaan meskipun dinilai tidak memenuhi kualifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Perusahaan penyedia yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT TIS. Menurut Ari, perusahaan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memiliki klasifikasi usaha yang sesuai untuk layanan yang ditenderkan.

Untuk layanan Mobile VSAT, misalnya, perusahaan seharusnya memiliki KBLI 61300 yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi satelit. Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki klasifikasi usaha tersebut.

Selain itu, Ari juga menyoroti status perusahaan dalam sistem pengadaan pemerintah. Paket pekerjaan tersebut disebut diperuntukkan bagi perusahaan non-UMKM, namun dalam data katalog pengadaan perusahaan penyedia justru tercatat sebagai kategori UMKM.

“Ini menjadi kejanggalan administratif yang patut ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai perantara jaringan atau reseller dari operator lain yang menggunakan jaringan satelit milik pihak ketiga.

“Jika benar hanya sebagai perantara jaringan, maka patut dipertanyakan kemampuan teknis langsung perusahaan dalam menjalankan proyek sebesar ini,” tambah Ari.

Dalam pemberitaan yang berkembang, Sekretaris Bapenda Sumut Rudi Hadian Siregar turut disorot karena dinilai memiliki pengaruh kuat dalam proses pengadaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.

 

Dukung Konektivitas Server Pajak Kendaraan

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), proyek jaringan internet Bapenda Sumut memang tercatat sebagai paket belanja jasa jaringan VPN IP yang digunakan untuk operasional Samsat di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Jaringan tersebut berfungsi untuk mendukung konektivitas server pajak kendaraan, integrasi data Samsat kabupaten/kota, layanan Samsat keliling, serta sistem e-Samsat dan pembayaran pajak kendaraan secara daring.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil pun mulai mendorong agar persoalan ini ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai pola pengadaan tersebut berpotensi melanggar aturan persaingan usaha dan dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi jika terbukti terdapat pengaturan tender atau mark-up anggaran.

Meski demikian, hingga saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap dugaan dan sorotan publik, dan belum ada penetapan tersangka maupun hasil penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.

By: Red

redaksipro

Recent Posts

Hasil Bumi Negara Dikuras, Sang Merah Putih Lusuh Berkibar Di Pertamina Patra Niaga. DPN Kumpulin Uang Beli Merah Putih Yang Baru!

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) marah karena TM Yusuf…

24 Juni 2026

Bawaslu Deli Serdang Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar, LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Jangan Peti-Eskan Kasusnya

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

24 Juni 2026

Penegakan Hukum Di Indonesia Dipertanyakan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko…

24 Juni 2026

Kompol Muhammad Irsal, Harapan Baru Pembenahan Satreskrim Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kompol Muhammad Irsal, S.I.K., M.H., merupakan sosok perwira menengah Polri yang…

24 Juni 2026

Darah Wartawan Mengalir Ke Anak Cucu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Perjalanan hidup manusia memang tidak ada yang tahu. Mau menjadi apa, ke…

24 Juni 2026

LIPPSU: Dilarang Sholat Di Pertamina Patra Niaga, Jangan Pancing Kemarahan Umat Islam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

23 Juni 2026