Kiang Padi milik ASN di wilayah Kecamatan Sei Bamban, tempat penyimpanan Gabah Milik PT BPJ.
Deli Serdang, 5 Maret 2026.
DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS | Ketidaksesuaian data penyimpanan stok gabah milik PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) memicu tanda tanya. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media menemukan adanya selisih signifikan hingga sekitar 14 ton gabah antara pernyataan manajemen perusahaan dengan kondisi fisik di lokasi penyimpanan.
Persoalan ini bermula dari keterangan Direktur Utama PT BPJ, Deny Reza, dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat (20/02/2026).
Dalam kesempatan itu, Deny menyampaikan bahwa perusahaan masih memiliki simpanan gabah kering sebanyak 20.680 kilogram atau sekitar 20,6 ton yang dititipkan di sebuah kilang padi di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
“Gabah tersebut belum digiling dan saat ini masih dititipkan di kilang padi. Penitipan itu tanpa biaya dan memang belum ada perjanjian tertulis secara resmi,” ujar Deny saat itu.
Namun, fakta berbeda ditemukan ketika awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi kilang padi yang dimaksud di Kecamatan Sei Bamban.
Di gudang penyimpanan tersebut hanya ditemukan sekitar 10 goni besar (bek) gabah. Berdasarkan keterangan pekerja kilang, satu goni diperkirakan memiliki berat sekitar 600 kilogram.
Jika dihitung, total gabah yang terlihat secara fisik hanya berkisar 6.000 kilogram atau sekitar 6 ton. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 14.680 kilogram dibandingkan dengan jumlah yang disebutkan oleh pihak perusahaan.
Hingga saat ini, keberadaan selisih gabah tersebut belum dapat dipastikan.
Selain selisih jumlah stok, perhatian juga tertuju pada aspek administrasi penitipan gabah tersebut.
Penitipan gabah dalam jumlah besar tanpa adanya perjanjian kerja sama tertulis dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan dan pengawasan aset perusahaan.
Dalam praktik bisnis, terutama yang berkaitan dengan penyimpanan komoditas bernilai ekonomi, kerja sama penitipan barang biasanya disertai dokumen resmi guna memastikan kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ketiadaan dokumen formal dalam penitipan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pencatatan aset di internal perusahaan.
Informasi yang diperoleh awak media juga menyebutkan adanya hubungan kedekatan antara Direktur Utama PT BPJ, Deny Reza, dengan pemilik kilang padi berinisial ASN alias Asun.
Kedekatan tersebut diduga menjadi salah satu alasan penitipan gabah dilakukan tanpa prosedur administrasi yang lazim dalam kerja sama korporasi.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak ASN belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Sorotan juga mengarah pada riwayat kerja sama penggilingan gabah antara PT Bhineka Perkasa Jaya dengan PT Dirga Surya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, tercatat sekitar 80 ton gabah digiling dalam kerja sama tersebut.
Namun, secara teknis angka ini menimbulkan pertanyaan. Dengan kapasitas mesin kilang yang mampu memproses sekitar 45 ton gabah per hari, volume 80 ton seharusnya dapat diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari dua hari.
Fakta bahwa kerja sama tersebut berlangsung hingga lima bulan menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme operasional penggilingan yang dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PT Dirga Surya, Imam, mengaku tidak mengetahui secara detail proses kerja sama tersebut karena dirinya baru menjabat setelah kerja sama berakhir.
“Saya akan cek kembali datanya hari Senin saat bagian administrasi masuk. Saat saya mulai bekerja di sini, PT Dirga sudah tidak lagi bekerja sama dengan PT Bhineka,” ujar Imam saat dihubungi awak media.
Selisih sekitar 14 ton gabah yang belum teridentifikasi keberadaannya kini menjadi perhatian publik.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah gabah tersebut disimpan di lokasi lain yang belum terdata, ataukah terjadi kesalahan administrasi dalam pencatatan stok perusahaan?
Untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang, publik berharap pihak PT Bhineka Perkasa Jaya dapat memberikan penjelasan secara transparan terkait kondisi sebenarnya dari stok gabah tersebut.
Awak PromediaNews melakukan investigasi langsung kepada Direktur Utama PT BPJ, Denny Reza via WA yang menjawab mengenai simpanan gabah PT BPJ sekitar 20.680 kilogram atau 20,6 ton sekarang keberadaannya ada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang. Bagaimana alur proses pemindahan gabah tersebut, Reza tidak menjawab dengan rinci (Kamis, 5/2).
Indra Silaban, SH; Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi PDIP dan Komisi B yang membawahi Pertanian dan Ketahanan Pangan saat dihubungi via seluler (Kamis, 5/2) juga baru mengetahui pemindahan gabah tersebut sejak viralnya berita tersebut di media massa. Silaban mengatakan bakal menelusuri informasi dari awak PromediaNews kepada Dinas terkait.
PromediaNews masih terus melakukan penelusuran lanjutan terkait persoalan ini terutama akan investigasi ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang dan juga kepada Bupati Deli Serdang, dan tidak menutup kemungkinan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
By: Syafaruddin Sikumbang,
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…