Hukum

Penegakan Hukum Di Indonesia Dipertanyakan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Oleh : Suardi, SH

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menjadi salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Di satu sisi, keaslian ijazah yang dipersoalkan belum pernah diuji dan diputus secara tuntas melalui proses peradilan yang terbuka. Namun di sisi lain, sejumlah pihak yang mempertanyakan atau menuduh adanya kejanggalan pada ijazah tersebut, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, justru telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum berjalan tidak seimbang. Banyak kalangan mempertanyakan mengapa pihak yang mempertanyakan suatu dokumen dapat diproses secara cepat, sementara substansi utama yang dipersoalkan belum mendapatkan pembuktian yang memuaskan di hadapan publik.

Perdebatan juga muncul terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Henri Subiakto yang ikut terlibat dalam perumusan UU tersebut, menilai bahwa penerapan pasal-pasal UU ITE dalam perkara ini masih dapat diperdebatkan relevansinya. Kritik muncul karena perkara yang dianggap sebagai tuduhan atau fitnah justru diarahkan menggunakan instrumen hukum yang memiliki ancaman pidana cukup berat.

Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu sebelumnya telah disampaikan kepada Mabes Polri. Namun prosesnya dinilai berjalan lambat dan pada akhirnya dihentikan setelah dilakukan penyelidikan. Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Joko Widodo di Polda Metro Jaya dinilai bergerak lebih cepat hingga berujung pada penetapan tersangka.

Perbedaan kecepatan dan hasil penanganan dua laporan yang saling berkaitan tersebut memunculkan pertanyaan tentang asas kesetaraan di hadapan hukum. Masyarakat tentu berharap bahwa setiap laporan, siapa pun pelapornya, memperoleh perlakuan yang sama sesuai prinsip negara hukum.

Kontroversi tidak berhenti pada penetapan tersangka. Proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain juga menuai kritik. Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno, secara terbuka mempertanyakan sejumlah prosedur yang dilakukan penyidik.

Menurut pandangannya, terdapat sejumlah tindakan yang dianggap tidak lazim dalam praktik penegakan hukum. Di antaranya adalah penangkapan terhadap pihak yang selama ini dinilai kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor. Selain itu, muncul pula kritik terhadap tata cara pelaksanaan penangkapan yang dianggap kurang memperhatikan aspek kepatutan dan etika.

Oegroseno juga menyoroti dugaan tindakan aparat yang masuk ke area privat keluarga saat proses penangkapan berlangsung. Jika benar terjadi dan tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik yang serius serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, proses penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara benar, tetapi juga harus terlihat benar di mata masyarakat. Transparansi, profesionalisme, dan perlakuan yang setara merupakan syarat utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Kasus ijazah Jokowi pada akhirnya bukan hanya soal benar atau tidaknya suatu dokumen. Lebih dari itu, kasus ini telah menjadi ujian bagi independensi aparat penegak hukum dan komitmen negara dalam menjalankan prinsip equality before the law. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan keadilan proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pihak yang berperkara, melainkan juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan, pembuktian yang objektif, dan penghormatan terhadap prosesnya. (Red)

redaksi2

Recent Posts

Hasil Bumi Negara Dikuras, Sang Merah Putih Lusuh Berkibar Di Pertamina Patra Niaga. DPN Kumpulin Uang Beli Merah Putih Yang Baru!

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) marah karena TM Yusuf…

24 Juni 2026

Bawaslu Deli Serdang Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar, LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Jangan Peti-Eskan Kasusnya

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

24 Juni 2026

Kompol Muhammad Irsal, Harapan Baru Pembenahan Satreskrim Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kompol Muhammad Irsal, S.I.K., M.H., merupakan sosok perwira menengah Polri yang…

24 Juni 2026

Darah Wartawan Mengalir Ke Anak Cucu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Perjalanan hidup manusia memang tidak ada yang tahu. Mau menjadi apa, ke…

24 Juni 2026

LIPPSU: Dilarang Sholat Di Pertamina Patra Niaga, Jangan Pancing Kemarahan Umat Islam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

23 Juni 2026

LIPPSU: Tidak Ada Ajaran Islam Wajib Tutup Pintu Gerbang Saat Suara Azan Penanda Waktu Ibadah Berkumandang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik yang muncul saat aksi unjuk rasa di depan kantor Pertamina Patra…

23 Juni 2026