LIPPSU Apresiasi Ranperda Vape, Dinilai Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sumut

Sumut88 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara yang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembatasan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah semakin maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika di Sumatera Utara.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (1/8), mengatakan penyusunan Ranperda tersebut merupakan kebijakan yang tepat karena perkembangan penyalahgunaan narkoba melalui liquid vape sudah sangat mengkhawatirkan.

“Selama ini vape dianggap hanya sebagai rokok elektrik biasa. Padahal fakta di lapangan menunjukkan alat tersebut banyak disalahgunakan sebagai media mengonsumsi narkotika. Karena itu kami mengapresiasi langkah Gubernur Sumut bersama DPRD yang menyiapkan Ranperda ini sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Azhari.

Menurutnya, regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang total penggunaan vape, melainkan memberikan pembatasan yang jelas agar tidak menjadi celah bagi peredaran narkoba.

Azhari menilai langkah preventif jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan hukum setelah penyalahgunaan terjadi. Ia juga berharap Ranperda nantinya disertai pengawasan terhadap distribusi liquid vape serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan rokok elektrik.

BACA JUGA :  JEMPUTAN IKHLAS DI BALAIROONG SRI ARU

Data penegakan hukum sepanjang pertengahan 2026 menunjukkan Sumatera Utara menjadi salah satu wilayah dengan pengungkapan kasus vape berisi narkotika yang cukup tinggi. Sebagian besar kasus menggunakan zat Etomidate, obat anestesi yang disalahgunakan ke dalam cairan vape sehingga memberikan efek halusinasi dan sedatif.

Dalam kurun beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian dan BNNP Sumut mengungkap sejumlah kasus besar, di antaranya penyelundupan 2.000 pod vape berisi Etomidate asal Malaysia di Kabupaten Asahan, pembongkaran industri rumahan atau home industry pembuat vape narkoba di Sumut dengan barang bukti 172 cartridge, pengungkapan 128 pod vape di sebuah hotel di Kota Medan, penyitaan 112 vape di Bandara Internasional Kualanamu, hingga pengungkapan sindikat nasional “Squid Game” oleh Bareskrim Polri di Medan dan Deli Serdang dengan barang bukti 114 cartridge vape.

Modus yang digunakan para pelaku juga semakin beragam, mulai dari menyembunyikan pod vape dalam kardus air mineral, mencampurnya dengan kopi durian dan es batu di dalam styrofoam, hingga memproduksi sendiri liquid narkotika di industri rumahan. Di kalangan pengguna, vape berisi narkoba bahkan dikenal dengan istilah pod getar atau vape getar.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Bungkam, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah Lebaran Seminggu Lagi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, sebelumnya mengatakan Pemprov Sumut tengah menyiapkan Ranperda yang mengatur pembatasan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian dari penguatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Mulyono, kebijakan pembatasan vape sebelumnya telah diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai BUMD melalui kebijakan Gubernur Sumut. Sementara bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut masih berupa imbauan sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat.

“DPRD Sumut menyambut baik kebijakan ini. Karena itu kami akan mendorongnya menjadi Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” kata Mulyono saat menjadi narasumber dialog interaktif di TVRI Sumut.

BACA JUGA :  Peringati Idul Adha 1446 H, Kodim 0203/Langkat Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing

Ia menjelaskan, salah satu alasan utama penyusunan Ranperda tersebut adalah meningkatnya penyalahgunaan vape sebagai alat mengisap narkoba. Meski tidak semua produk vape mengandung zat terlarang, pemerintah memilih langkah antisipatif untuk menutup ruang penyalahgunaan yang semakin marak.

Mulyono juga menyebutkan Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan BNN, Polda Sumut, serta berbagai instansi terkait dengan fokus pada pencegahan, pemberantasan jaringan peredaran, dan rehabilitasi pengguna.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terkait pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun budaya hidup sehat sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

LIPPSU berharap pembahasan Ranperda dapat segera diselesaikan DPRD Sumut sehingga Sumatera Utara memiliki regulasi yang komprehensif dalam mengendalikan penggunaan vape sekaligus memperkuat perang melawan narkoba yang kini semakin banyak memanfaatkan rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan.

Laporan : Heriyanto