LIPPSU: Aplikasi SPMB Sumut Berkah Diserang Dari Berbagai Penjuru Langit: Rawan Kecurangan, Intervensi, Suap Sana-Sini Hingga Siswa Titipan Pejabat

Sumut209 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumut Berkah Tahun Ajaran 2026/2027 yang dinilai rawan disusupi praktik kecurangan, intervensi kekuasaan, hingga dugaan permainan oknum tertentu.

“Aplikasi SPMB Sumut Berkah ini seperti diserang dari berbagai penjuru langit. Mulai dari dugaan manipulasi data, server bermasalah, potensi suap sana-sini, sampai isu siswa titipan pejabat,” kata Azhari, Senin (25/5).

SPMB Sumut Berkah merupakan platform resmi milik Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk penerimaan siswa SMA dan SMK negeri secara daring. Sistem ini menggantikan skema PPDB sebelumnya dengan sejumlah pembaruan berbasis digital, mulai dari registrasi akun menggunakan NISN, sinkronisasi data Dapodik, unggah dokumen, tanda tangan digital hingga pemilihan jalur seleksi.

Pelaksanaan pendaftaran dibuka secara bertahap berdasarkan wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik).

Untuk wilayah Cabdisdik VII hingga XIV, tahapan pendaftaran telah berjalan lebih awal. Sementara untuk wilayah I hingga VI, termasuk Kota Medan dan Deli Serdang, pendaftaran dibuka mulai 25 Mei hingga 2 Juni 2026.

Namun dalam pelaksanaannya, berbagai keluhan mulai bermunculan sejak masa simulasi hingga pembukaan pendaftaran.

Sejumlah calon murid baru dan orang tua mengeluhkan gagal login karena NISN tidak terbaca sistem, menu pemilihan sekolah yang sempat terkunci, hingga lambatnya validasi data kependudukan.

Di sisi lain, persoalan klasik penerimaan siswa baru kembali mencuat, terutama dugaan manipulasi Kartu Keluarga (KK), perpindahan domisili dadakan, penggunaan surat keterangan domisili tidak valid, hingga dugaan mark up nilai rapor pada jalur prestasi.

Menurut Azhari, lemahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) operator dan pengawasan teknis menjadi salah satu titik rawan dalam sistem baru tersebut.

“Transformasi digital itu bagus, tapi kalau operator sekolah, admin cabang dinas, hingga petugas verifikasi belum siap, maka aplikasi secanggih apa pun tetap bisa dibobol atau dimanipulasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Dinas Kominfo Batubara Bermain Api, Ngolah Anggaran Mubazir Rp 600 Juta untuk Tim Konten Kreatif

Ia menilai potensi penyalahgunaan aplikasi bisa terjadi di berbagai tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, sinkronisasi data Dapodik, penginputan nilai, hingga penguncian kuota sekolah.

LIPPSU juga menyoroti potensi intervensi oknum pejabat dan praktik “jalur belakang” yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru, khususnya di sekolah-sekolah favorit di Kota Medan dan wilayah padat penduduk lainnya.

Berdasarkan data regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kuota minimum penerimaan siswa dibagi ke dalam jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Namun ketimpangan daya tampung sekolah negeri dengan jumlah lulusan SMP disebut masih menjadi persoalan utama yang memicu persaingan ketat dan membuka ruang munculnya calo pendidikan.

“Ketika daya tampung terbatas sementara peminat membludak, di situlah praktik pungli dan jual-beli kursi sekolah sangat rawan terjadi,” kata Azhari.

Ia juga mengingatkan adanya dugaan penyalahgunaan jalur afirmasi melalui pemalsuan data keluarga tidak mampu, termasuk penggunaan surat pernyataan bermeterai yang tidak sesuai kondisi faktual.

Silap Sikit, Penyusup Masuk

– Pemetaan Sekolah Favorit Sejak Awal

Oknum tertentu diduga mulai memetakan SMA/SMK negeri favorit dengan kuota terbatas jauh sebelum pendaftaran dibuka. Target utama biasanya sekolah dengan reputasi tinggi di Kota Medan, Deli Serdang, dan kota besar lainnya.

– Pendekatan ke Operator Sekolah dan Cabdisdik

Dugaan intervensi awal dilakukan melalui komunikasi informal kepada operator sekolah, admin aplikasi, hingga oknum di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik).

Modusnya mulai dari “titip nama”, permintaan bantuan khusus, hingga pendekatan personal melalui jaringan birokrasi.

– Manipulasi Jalur Domisili

Salah satu modus yang paling rawan adalah perpindahan Kartu Keluarga (KK) secara mendadak atau “migrasi siluman” ke alamat dekat sekolah favorit. Nama calon siswa dititipkan ke KK kerabat atau pihak tertentu agar memenuhi syarat radius domisili.

BACA JUGA :  LIPPSU; Gelombang Pengungsi Jadi Pejabat, Nanti Antri Mundur Satu Per Satu

– Permainan Titik Koordinat Geotagging

Dalam sistem digital berbasis peta, dugaan permainan titik koordinat rumah calon siswa menjadi celah baru. Lokasi rumah bisa diarahkan lebih dekat ke sekolah tujuan agar sistem membaca jarak lebih menguntungkan.

– Penyalahgunaan Jalur Afirmasi

Oknum tertentu diduga menggunakan surat keterangan tidak mampu, data bansos, atau surat pernyataan ekonomi lemah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya agar siswa bisa masuk lewat jalur afirmasi.

– Mark Up Nilai dan Prestasi

Dugaan lain muncul pada jalur prestasi, yakni penggelembungan nilai rapor, manipulasi ranking, hingga penggunaan sertifikat lomba yang sulit diverifikasi secara cepat oleh sistem.

– Tekanan dari Oknum Pejabat atau Tokoh Berpengaruh

Dalam sejumlah kasus yang sering dikeluhkan masyarakat setiap musim penerimaan siswa baru, oknum pejabat, tokoh politik, atau pihak berpengaruh diduga melakukan tekanan langsung kepada kepala sekolah maupun pejabat dinas agar siswa tertentu diprioritaskan.

– Masuk Melalui “Kuota Cadangan”

Modus lain yang sering disorot adalah penggunaan alasan kuota tambahan, siswa cadangan, atau penggeseran siswa di akhir tahapan pengumuman agar “kursi” bisa dibuka untuk siswa titipan.

– Pemanfaatan Error Sistem

Saat server atau aplikasi mengalami gangguan, celah ini diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mempercepat verifikasi berkas siswa tertentu dibanding pendaftar umum yang terkendala sistem.

– Peran Calo Pendidikan

Dugaan keterlibatan calo muncul karena tingginya kepanikan orang tua menghadapi persaingan sekolah negeri. Calo biasanya menjanjikan kelulusan melalui jalur belakang dengan meminta sejumlah uang dan mengklaim memiliki akses ke “orang dalam”.

– Verifikasi Faktual yang Lemah

Keterbatasan SDM verifikator dan waktu pemeriksaan yang sempit membuat sebagian dokumen hanya diperiksa administratif tanpa pengecekan lapangan secara menyeluruh.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bobby Akui Tender Lamban, Tapi Pilih Pejabat Asal Saja

– Pengumuman dan “Pembersihan Jejak”

Setelah hasil kelulusan diumumkan, dugaan praktik intervensi biasanya sulit dilacak karena perubahan data dilakukan bertahap dan tertutup di level operator atau admin sistem tertentu.

LIPPSU meminta seluruh proses SPMB diawasi ketat oleh Inspektorat, Ombudsman, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk mencegah praktik maladministrasi dan jual-beli kursi sekolah negeri.

Sementara itu, Ombudsman RI sebelumnya juga mengingatkan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait potensi maladministrasi, pungutan liar, hingga diskriminasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menegaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1933/DISDIK/V/2026 yang melarang keras seluruh ASN dan tenaga kependidikan terlibat praktik percaloan, titipan siswa, maupun pungutan liar.

Disdik Sumut juga mengancam akan memberikan sanksi disiplin berat hingga rekomendasi pemecatan terhadap ASN yang terbukti bermain dalam proses penerimaan siswa baru.

Selain itu, Disdik Sumut meminta calon peserta didik yang mengalami kendala teknis untuk mengunduh ulang aplikasi versi terbaru dan memanfaatkan helpdesk sekolah maupun kantor cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah.

Alexander Sinulingga juga menegaskan bahwa verifikasi faktual akan tetap dilakukan terhadap siswa yang dinyatakan lulus, khususnya pada jalur domisili dan afirmasi. Jika ditemukan manipulasi dokumen atau data palsu, maka kelulusan dapat dibatalkan.

Meski demikian, LIPPSU meminta pengawasan eksternal dari Ombudsman, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil tetap diperkuat agar proses SPMB Sumut Berkah benar-benar berjalan transparan dan adil.

“Jangan sampai aplikasi digital hanya berubah menjadi alat baru untuk menghaluskan modus lama. Pendidikan harus steril dari titipan, suap, dan permainan kuota,” tegas Azhari.

Penulis : Heriyanto