Sumut

Gawat, 5 Kecamatan Saja Dapat 1.000 Tiket Gratis PRSU, 16 Kecamatan Lain Di Medan dan Warga, 33 Kabupaten/Kota Sumut Disuruh Makan Angin Sampai Batuk-batuk

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kebijakan pembagian 1.000 tiket gratis Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 yang disebut hanya menyasar masyarakat di lima kecamatan di Kota Medan menuai kritik tajam dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Senin (14/7), menilai kebijakan tersebut aneh dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Sebab, Kota Medan memiliki 21 kecamatan, sementara tiket gratis justru disebut hanya diarahkan kepada masyarakat di lima kecamatan.

Lebih jauh, Azhari mengingatkan PRSU bukanlah agenda milik Kota Medan semata. Sumatera Utara memiliki 25 kabupaten dan 8 kota atau secara keseluruhan terdiri dari 33 daerah otonom tingkat kabupaten/kota.

“Gawat juga cara berpikir panitia PRSU ini. Lima kecamatan dapat jatah 1.000 tiket gratis, lalu masyarakat di 16 kecamatan Medan lainnya bagaimana? Belum lagi masyarakat di kabupaten dan kota se-Sumatera Utara. Mereka semua mau disuruh makan angin sampai batuk-batuk di rumah masing-masing?” kritik Azhari Sinik.

Menurut Azhari Sinik, nama kegiatan tersebut jelas Pekan Raya Sumatera Utara. Karena itu, kebijakan fasilitas gratis kepada masyarakat semestinya mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat Sumut secara luas, bukan justru menimbulkan kesan program eksklusif bagi wilayah tertentu.

“Ini PRSU, Pekan Raya Sumatera Utara. Sumut punya 25 kabupaten dan 8 kota, total 33 kabupaten/kota. Jangan lima kecamatan tersenyum pegang tiket gratis, sementara masyarakat Sumut lainnya cuma makan angin dan melihat kemeriahan PRSU dari media sosial,” sindirnya.

*Dukungan Pihak Lain*

LIPPSU juga mempertanyakan dasar penetapan kuota 1.000 tiket gratis tersebut. Panitia diminta menjelaskan apakah tiket itu merupakan bagian program promosi vendor, kebijakan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), subsidi penyelenggara atau terdapat pembiayaan yang bersumber dari anggaran perusahaan maupun dukungan pihak lain.

“Gratis itu bukan berarti tidak ada biayanya. Pertanyaannya, siapa yang membayar 1.000 tiket tersebut? Berapa nilai tiket yang digratiskan? Dibebankan ke pos anggaran mana dan sumber dananya dari mana? Kalau menggunakan uang BUMD atau ada kaitannya dengan anggaran publik, masyarakat berhak tahu,” tegas Azhari Sinik.

LIPPSU menyoroti informasi penyelenggaraan PRSU 2026 yang mencantumkan nilai harga dasar vendor sekitar Rp3 miliar termasuk PPN untuk paket pekerjaan penyelenggaraan fisik, pembukaan acara dan manajemen pameran promosi.

Selain itu, penyelenggaraan PRSU dikelola PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan keterlibatan sektor swasta, kontribusi paviliun 33 kabupaten/kota serta ekosistem ekonomi kreatif.

*Sumber Anggaran*

Atas dasar itu, Azhari meminta PT PPSU dan panitia PRSU membuka secara terang struktur pembiayaan penyelenggaraan PRSU 2026. LIPPSU ingin mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai kontrak penyelenggaraan, pendapatan tiket, kontribusi peserta maupun paviliun serta skema pembiayaan tiket gratis.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi konser dan panggung hiburan, tetapi ketika ditanya uangnya dari mana, berapa anggarannya, siapa vendornya dan bagaimana pertanggungjawabannya, semuanya gelap. PRSU ini dikelola BUMD milik pemerintah daerah. Transparansi harus dikedepankan,” ujarnya.

Azhari Sinik menilai, apabila program tiket gratis memang bertujuan meningkatkan kunjungan masyarakat, mekanismenya seharusnya dirancang secara adil dan terbuka. Kesempatan tidak hanya diberikan kepada lima kecamatan, tetapi dapat dibuat dengan sistem kuota atau distribusi yang memberikan peluang bagi masyarakat dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Kalau tiketnya terbatas, buat mekanisme yang jelas. Bagi secara proporsional atau buka kesempatan yang sama. Jangan namanya membawa Sumatera Utara, paviliunnya dari 33 kabupaten/kota, tetapi urusan tiket gratis malah muter-muter di lima kecamatan,” katanya.

*Evaluasi*

LIPPSU mendesak Gubernur Sumatera Utara dan jajaran PT PPSU mengevaluasi kebijakan pembagian tiket gratis tersebut. Panitia juga diminta mempublikasikan dasar penentuan penerima, jumlah tiket, nilai nominal keseluruhan tiket gratis serta sumber pembiayaannya.

“Transparansi itu sederhana. Sebutkan 1.000 tiket ini nilainya berapa, uangnya dari mana, mengapa hanya lima kecamatan dan siapa yang menetapkan kebijakan tersebut. Masyarakat 33 kabupaten/kota di Sumut jangan hanya dijadikan penonton dan disuruh makan angin sampai batuk-batuk,” pungkas Azhari.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola maupun panitia PRSU belum memberikan tanggapan resmi atas kritik LIPPSU terkait dasar pemilihan lima kecamatan, sumber pembiayaan program 1.000 tiket gratis serta nilai anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Semua Rakyat yang Kalian Wakili Itu Akan Menjadi Saksi di Akhirat Kelak

Oleh: Ust. Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menjadi pemimpin bukan sekadar memperoleh kehormatan. Jabatan…

13 Juli 2026

Oala Nasib-Nasib! Ondim Tiap Malam Digigit Nyamuk di Penjara KPK, Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti “Disengat” Isu Ijazah Palsu

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

13 Juli 2026

Duo Hasrimi Berkelit Macam Pemain Silat Profesional, Nanti Menyesal Pakai Singlet di Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti…

13 Juli 2026

LIPPSU: 4 Saksi Cabut Perkara, Disetel Jaksa Tersangka Diarahkan Ke Swasta Kasus Smartboard, Tapi Api Terus Membara Agar Duo Hasrimi dan Bobby Cium Dinding Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Minggu…

13 Juli 2026

Pesta Rakyat Atau Ladang Pemerasan, PRSU Sepi Bak Kuburan, Tarif Masuk Mahal

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kemarahan masyarakat Sumatera Utara sudah di ubun-ubun! Gelaran Pekan Raya Sumatera Utara…

13 Juli 2026

Dua Ahli Pertanyakan Penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE Terhadap Roy Suryo Dan DR. Tifa

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU…

13 Juli 2026