MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti munculnya nama dua mantan penjabat kepala daerah, Moettaqien Hasrimi dan M Faisal Hasrimi, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat.
Azhari, Minggu (12/7), menyebut “Duo Hasrimi” kini menjadi perhatian karena nama keduanya muncul dalam dua perkara berbeda terkait pengadaan papan tulis interaktif saat masing-masing menjabat Pj Wali Kota Tebing Tinggi dan Pj Bupati Langkat.
“Jangan berkelit macam pemain silat profesional. Kalau memang tidak terlibat, buka semuanya secara terang di persidangan. Tapi kalau ada fakta dan bukti, aparat hukum jangan takut mengembangkan perkara,” kata Azhari Sinik.
Menurut Azhari Sinik, sejumlah fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan harus didalami aparat penegak hukum, terutama terkait dugaan aliran dana, proses pengadaan hingga penentuan vendor.
Dalam perkara smartboard Tebing Tinggi, nama Moettaqien Hasrimi disebut dalam keterangan persidangan terkait dugaan aliran dana Rp600 juta. Uang itu dikaitkan dengan dugaan commitment fee proyek pengadaan 93 unit smartboard senilai Rp14,4 miliar.
Di persidangan juga muncul keterangan bahwa uang Rp600 juta tersebut disebut diminta dengan alasan untuk Pj Wali Kota.
Penyerahan uang disebut dilakukan di sebuah basement melalui perantara atau ajudan dengan uang dibungkus menggunakan plastik kresek.
Namun, Moettaqien membantah mengetahui maupun menerima commitment fee proyek smartboard tersebut. Keterangan saksi dan bantahan para pihak hingga kini masih dalam proses pengujian di persidangan.
Sementara dalam perkara smartboard Kabupaten Langkat, nama M Faisal Hasrimi disebut terkait dugaan mengarahkan atau mengintervensi pemenang proyek. Namanya juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana mencapai Rp1 miliar.
Persidangan turut mengungkap keterangan mengenai kebijakan pengadaan smartboard yang disebut berkaitan dengan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Langkat tahun 2023. Faisal juga disebut pernah memerintahkan penarikan kembali smartboard yang telah dibagikan kepada sekolah swasta, persoalan yang turut mendapat sorotan majelis hakim.
Faisal membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menginstruksikan pemenangan vendor tertentu, tidak menerima uang Rp1 miliar dan tidak melakukan intervensi teknis terhadap proyek.
Azhari Sinik mengatakan, perkara smartboard Langkat memiliki nilai proyek sekitar Rp49,9 miliar untuk pengadaan 312 unit smartboard tingkat SD dan SMP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp29,58 miliar.
Modus yang diungkap jaksa dalam perkara Langkat antara lain dugaan pengondisian pemenang tender, penggelembungan harga atau mark-up, serta perubahan spesifikasi barang yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak e-katalog.
Sedangkan klaster Tebing Tinggi memiliki nilai proyek Rp14,4 miliar untuk pengadaan 93 unit smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp8.218.770.270 atau sekitar Rp8,22 miliar.
Dalam perkara Tebing Tinggi, dugaan penyimpangan disebut memiliki pola berupa penentuan vendor, kemahalan harga serta dugaan adanya alokasi ilegal untuk commitment fee pejabat daerah.
Azhari Sinik menilai kemiripan pola pengadaan dan munculnya pihak perantara dalam dua perkara tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh proses pengadaan dan aliran dana.
“Ini bukan soal nama besar atau jabatan. Jaksa harus telusuri aliran uang, perintah pengadaan, penentuan vendor dan siapa yang menikmati. Jangan sampai menyesal kemudian saat sudah pakai singlet di penjara,” tegas Azhari Sinik.
LIPPSU meminta kejaksaan tidak berhenti pada terdakwa yang kini menjalani proses hukum. Setiap nama yang muncul dalam keterangan saksi maupun fakta persidangan, kata Azhari Sinik, harus diklarifikasi dan didalami berdasarkan alat bukti.
“Akrobat silat Duo Hasrimi jangan sampai berakhir dengan penyesalan. Mereka harus kooperatif dan terbuka. Jaksa juga jangan membangun perkara berdasarkan opini. Kejar bukti, telusuri uangnya dan bongkar siapa pun yang terlibat jika memang ditemukan bukti pidana,” pungkas Azhari Sinik.
AKROBAT SILAT DUO HASRIMY MENYESAL KEMUDIAN SETELAH PAKAI SINGLET DI PENJARA
Moettaqien Hasrimi – Smartboard Tebing Tinggi.
Namanya disebut terkait dugaan aliran dana Rp600 juta.
Uang disebut sebagai dugaan commitment fee proyek smartboard Rp14,4 miliar.
Penyerahan uang disebut melalui perantara/ajudan di basement dan dibungkus plastik kresek.
Moettaqien membantah mengetahui dan menerima uang tersebut.
Klaster Kota Tebing TinggiTotal Anggaran Proyek: Rp14,4 Miliar (untuk pengadaan 93 unit smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi).Total Kerugian Negara: Rp8.218.770.270 (Sekitar Rp8,22 Miliar).
Modus Operandi:
Serupa dengan kasus di Langkat, kerugian negara di Tebing Tinggi diakibatkan oleh adanya pemufakatan jahat penentuan vendor, kemahalan harga (mark-up), dan adanya alokasi ilegal untuk commitment fee pejabat daerah.
M Faisal Hasrimy – Smartboard Langkat
Diduga mengarahkan atau mengintervensi pemenang proyek smartboard.
Namanya dikaitkan dengan dugaan aliran dana Rp1 miliar.
Kebijakan pengadaan disebut terkait pemanfaatan SILPA Langkat 2023.
Disebut ada perintah penarikan smartboard dari sekolah swasta.
Faisal membantah mengatur vendor, menerima Rp1 miliar dan mengintervensi proyek.
Klaster Kabupaten Langkat.
Total Anggaran Proyek:
Rp49,9 Miliar (bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat untuk 312 unit smartboard tingkat SD dan SMP).
Total Kerugian Negara : Rp29,58 Miliar.
*Modus Operandi:*
JPU menyatakan kerugian timbul akibat adanya pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), serta perubahan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak e-katalog.
Klaster Kota Tebing Tinggi
Total Anggaran Proyek :
Rp14,4 Miliar (untuk pengadaan 93 unit smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi).
Total Kerugian Negara:
Rp8.218.770.270 (Sekitar Rp8,22 Miliar).
Modus Operandi:
Serupa dengan kasus di Langkat, kerugian negara di Tebing Tinggi diakibatkan oleh adanya pemufakatan jahat penentuan vendor, kemahalan harga (mark-up), dan adanya alokasi ilegal untuk commitment fee pejabat daerah. (Ahmadi)
Oleh: Ust. Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menjadi pemimpin bukan sekadar memperoleh kehormatan. Jabatan…
LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Minggu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kemarahan masyarakat Sumatera Utara sudah di ubun-ubun! Gelaran Pekan Raya Sumatera Utara…
JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di tengah gemerlap Pekan Raya Sumatera Utara [PRSU] ke-50, Dinas BMBKCK Sumut…