Hukum

LIPPSU: 4 Saksi Cabut Perkara, Disetel Jaksa Tersangka Diarahkan Ke Swasta Kasus Smartboard, Tapi Api Terus Membara Agar Duo Hasrimi dan Bobby Cium Dinding Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Minggu (13/7), mempertanyakan arah penanganan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi setelah sejumlah saksi mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut Azhari, pencabutan keterangan oleh empat saksi patut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Apalagi, sejumlah saksi di depan majelis hakim mengaku narasi maupun jawaban dalam pemeriksaan sebelumnya diduga telah diarahkan atau “disetel” saat proses penyidikan.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau satu saksi mencabut BAP mungkin masih dianggap dinamika. Tapi kalau satu per satu saksi mencabut keterangan dan mengaku diarahkan, publik berhak bertanya: sebenarnya perkara ini mau dibawa ke mana? Apakah tersangka dan kesalahan hanya diarahkan kepada pihak swasta dan pejabat teknis?” kata Azhari Sinik.

Empat saksi yang disebut mencabut atau meluruskan keterangan dalam BAP yakni Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Mufti Nadif, Heri Subagiyo dan Sumini. Keterangan mereka di persidangan dinilai membuka persoalan serius terhadap proses penyusunan BAP sekaligus konstruksi perkara yang dibangun sejak penyidikan.

Azhari Sinik menilai, api perkara smartboard tidak boleh dipadamkan hanya dengan membawa pihak swasta dan pejabat teknis ke kursi terdakwa. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus ditelusuri ke level pengambil kebijakan dan pihak yang diduga memiliki pengaruh terhadap proyek.

“Jangan api diarahkan membakar swasta saja. Kalau fakta persidangan menyebut nama pejabat, ada dugaan aliran uang, ada komunikasi soal ‘Pak Pj’, ada broker dan ada dugaan pengondisian proyek, kejar sampai ke atas,” tegasnya.

Harus Didalami

LIPPSU mencatat sedikitnya sejumlah titik dugaan yang dinilai memberatkan dan harus didalami aparat penegak hukum.

Pertama, dugaan penggelembungan harga atau markup smartboard. Harga barang diduga dinaikkan dari nilai sewajarnya sehingga menimbulkan persoalan dalam penggunaan anggaran negara. Nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai harus dihitung secara terbuka melalui audit kerugian keuangan negara.

Kedua, dugaan pengondisian vendor sejak tahap perencanaan. Pihak swasta diduga telah berkomunikasi dan dilibatkan sebelum proses pengadaan berjalan, sehingga muncul pertanyaan apakah kompetisi pengadaan hanya formalitas.

Ketiga, dugaan commitment fee Rp600 juta dalam proyek 93 unit smartboard di Tebing Tinggi. Dalam persidangan muncul keterangan mengenai sosok “Pak Pj” yang dikaitkan dengan permintaan uang tersebut. Nama mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, ikut disebut dalam pusaran keterangan saksi, meski yang bersangkutan telah membantah menerima uang.

Keempat, dalam perkara Langkat terungkap keterangan mengenai penyerahan uang Rp2,5 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan. LIPPSU meminta jaksa tidak berhenti pada penerima langsung, tetapi menelusuri asal uang, tujuan penyerahan dan kemungkinan aliran berikutnya.

Kelima, dugaan rekayasa administrasi dan dokumen serah terima barang. Sejumlah persoalan terkait BAST, tanda tangan dan waktu penerimaan barang dinilai menjadi petunjuk bahwa proyek diduga tidak berjalan secara normal.

Keenam, munculnya nama Bahrun Walidin alias Baron dan dugaan kedekatannya dengan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy. Menurut Azhari, hubungan, komunikasi serta kemungkinan peran broker dalam proyek harus dibongkar secara terang.

Ketujuh, pencabutan BAP oleh sejumlah saksi dengan alasan keterangannya diduga diarahkan jaksa. LIPPSU menilai persoalan ini justru harus diperiksa secara internal oleh institusi kejaksaan agar tidak muncul dugaan perkara dikonstruksi untuk melindungi aktor tertentu.

“Pertanyaan kami sederhana. Mengapa konstruksi perkara seolah kuat ke swasta dan pejabat teknis, sementara nama-nama yang memiliki kekuasaan saat proyek berjalan masih seperti belut campur oli, licin dan sulit disentuh hukum?” ujar Azhari Sinik.

Ia secara khusus menyoroti Faisal Hasrimy dan Moettaqien Hasrimi atau disebutnya “Duo Hasrimy”. Faisal merupakan mantan Pj Bupati Langkat saat proyek smartboard bergulir, sedangkan Moettaqien pernah menjabat Pj Wali Kota Tebing Tinggi.

Kini keduanya berada dalam jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Faisal menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut, sementara Moettaqien menjabat Kasatpol PP Sumut.

“Duo Hasrimy bukan pejabat biasa saat proyek itu berjalan. Mereka kepala daerah sementara. Karena itu aparat harus menguji apakah benar mereka sama sekali tidak mengetahui, tidak memberi arahan dan tidak melakukan intervensi. Jangan cukup hanya menerima bantahan,” katanya.

Mengapa Dipertahankan

LIPPSU juga mempertanyakan sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution yang hingga kini tetap mempertahankan kedua pejabat tersebut dalam struktur Pemprov Sumut.

Azhari Sinik menegaskan, pihaknya tidak menyatakan Bobby menerima aliran dana smartboard karena sejauh ini belum ada bukti materiil yang diumumkan aparat penegak hukum. Namun, Bobby dinilai memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk mengevaluasi dua pejabat bawahannya yang namanya berulang kali muncul dalam pusaran persidangan.

“Bobby adalah atasan mereka sekarang. Mengapa tidak dinonaktifkan sementara agar pemeriksaan berjalan objektif? Mengapa dipertahankan? Sikap diam dan mempertahankan pejabat yang terus disorot justru menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Azhari Sinik.

Menurut LIPPSU, hingga kini belum adanya status tersangka terhadap Duo Hasrimy diduga karena pembuktian aparat masih bertumpu pada aktor teknis, pengguna anggaran, PPK dan pihak swasta. Sedangkan untuk menyentuh kepala daerah, penyidik harus membuktikan intervensi, perintah maupun aliran dana.

“Justru itu tugas penyidik. Telusuri komunikasi, telepon, WhatsApp, pertemuan, rekening, perantara dan seluruh aliran uang. Jangan berlindung di balik alasan belum ada bukti kalau pencarian buktinya sendiri tidak maksimal,” katanya.

Terkait besaran kerugian negara, Azhari meminta jaksa dan auditor membuka secara transparan hasil perhitungan resmi untuk masing-masing proyek smartboard Langkat dan Tebing Tinggi. Ia mengingatkan agar nilai dugaan commitment fee Rp600 juta maupun penyerahan Rp2,5 miliar tidak otomatis disamakan dengan total kerugian negara karena keduanya merupakan bagian dari dugaan aliran dana yang terungkap dalam perkara.

“Buka audit kerugian negaranya. Publik harus tahu berapa uang rakyat yang benar-benar hilang. Jangan angka proyek puluhan miliar disebut, tetapi angka kerugian negaranya dibuat samar,” tegasnya.

LIPPSU mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi penanganan perkara tersebut, termasuk memeriksa dugaan pengarahan keterangan saksi dalam BAP.

“Api kasus smartboard masih membara. Jangan dipadamkan sebelum seluruh aktor diperiksa. Kalau bukti mengarah ke Duo Hasrimy, tetapkan tersangka. Kalau bukti mengarah lebih jauh, kejar. Hukum jangan tajam kepada swasta tetapi tumpul ketika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan,” pungkas Azhari Sinik

Tanggapan Pihak Terkait

Faisal Hasrimy sebelumnya membantah melakukan intervensi dalam proyek smartboard Langkat maupun menerima aliran dana. Ia menyatakan pengadaan tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Moettaqien Hasrimi juga membantah menerima commitment fee Rp600 juta. Ia menolak anggapan bahwa sosok “Pak Pj” yang muncul dalam percakapan terkait dugaan permintaan uang tersebut adalah dirinya.

Sementara itu, belum ada fakta materiil dalam perkara smartboard yang menyatakan Bobby Nasution menerima aliran dana proyek. Nama Bobby tersorot dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sumut dan atasan administratif Faisal Hasrimy serta Moettaqien Hasrimi yang kini menduduki jabatan strategis di Pemprov Sumut.

LIPPSU menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, menurut Azhari, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap fakta, keterangan saksi dan dugaan aliran dana yang muncul difb persidangan.

DITEKAN, 4 SAKSI BERUBAH HALUAN

Pertama, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto. Ia membantah isi BAP dan mengaku tidak mengetahui mengapa namanya dicantumkan sebagai Direktur Utama PT Garuda Emas Express. Ia menyebut narasi pemeriksaan telah disiapkan. Mengapa isi BAP bisa berbeda dengan pengakuan di depan hakim? Siapa yang menyusun narasinya dan untuk kepentingan siapa?

Kedua, Mufti Nadif. Admin PT Garuda Emas Express itu mencabut keterangannya karena mengaku merasa diarahkan saat pemeriksaan. Jika jawaban saksi benar diarahkan, ada apa dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik? Apakah perkara sengaja difokuskan kepada pihak swasta?

Ketiga, Heri Subagiyo. Admin logistik PT Garuda Emas Express mencabut sejumlah poin BAP, termasuk soal proses dokumen E-Katalog dan spesifikasi smartboard. Di persidangan ia menegaskan barang yang dikirim sesuai pesanan dan mengaku keterangannya saat penyidikan diarahkan. Mengapa fakta yang disampaikan di ruang sidang justru berbeda dengan BAP? Siapa yang berkepentingan membentuk narasi barang tidak sesuai?

Keempat, Sumini. Kepala SDN Sidosari meluruskan keterangan terkait penerimaan smartboard. Keterangan di persidangan disebut bertolak belakang dengan draf BAP sebelumnya. Mengapa administrasi penerimaan barang dan keterangan saksi tidak sejalan? Apakah ada pihak yang mencoba membangun fakta administratif tertentu?

“Empat saksi, empat persoalan, dan benang merahnya sama. Isi BAP dipersoalkan di depan hakim. Mengapa? Ada apa? Siapa yang diuntungkan jika konstruksi perkara hanya membakar swasta dan pejabat teknis, sementara dugaan keterlibatan aktor yang memiliki kekuasaan tidak dibongkar sampai tuntas?” tegas Azhari.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Semua Rakyat yang Kalian Wakili Itu Akan Menjadi Saksi di Akhirat Kelak

Oleh: Ust. Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menjadi pemimpin bukan sekadar memperoleh kehormatan. Jabatan…

13 Juli 2026

Oala Nasib-Nasib! Ondim Tiap Malam Digigit Nyamuk di Penjara KPK, Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti “Disengat” Isu Ijazah Palsu

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

13 Juli 2026

Duo Hasrimi Berkelit Macam Pemain Silat Profesional, Nanti Menyesal Pakai Singlet di Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti…

13 Juli 2026

Pesta Rakyat Atau Ladang Pemerasan, PRSU Sepi Bak Kuburan, Tarif Masuk Mahal

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kemarahan masyarakat Sumatera Utara sudah di ubun-ubun! Gelaran Pekan Raya Sumatera Utara…

13 Juli 2026

Dua Ahli Pertanyakan Penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE Terhadap Roy Suryo Dan DR. Tifa

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU…

13 Juli 2026

Di Balik Pujian Nasrul Di PRSU, LIPPSU Sorot Dugaan Korupsi & Kongkalingkong Proyek BMBKCK Di Nias : KPK Kemana?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di tengah gemerlap Pekan Raya Sumatera Utara [PRSU] ke-50, Dinas BMBKCK Sumut…

13 Juli 2026