Dinasti di Deli Serdang Bakal Jadi Abu Gosok

Sumut28 Dilihat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) LIPPSU, Azhari AM Sinik, kembali menyoroti dugaan praktik korupsi yang disebut bersifat sistemik di Kabupaten Deli Serdang.

Ia menilai, berbagai temuan yang beredar menunjukkan adanya pola kekuasaan yang telah berlangsung lama dan berlapis, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.

Azhari juga mengutip sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik kekuasaan yang menyimpang, termasuk dugaan dinasti politik di daerah.

“Negara tidak boleh kalah oleh dinasti lokal. Semua harus tunduk pada hukum dan tidak ada yang kebal,” ujar Azhari.

Azhari berpendapat dengan keluarnya Perintah Resmi Presiden RI, dinasti di Deli Serdang bakal jadi abu gosok. “Tak ada lagi kekuatan, yang tersisa tinggal puing puing,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil, Presiden RI disebut kembali menegaskan instruksi tegas untuk penanganan kasus dugaan korupsi di daerah.

BACA JUGA :  LIPPSU: Dusta Gubsu Bobby Sudah Menyengat Hidung Publik

Perintah Resmi Presiden RI
Menindaklanjuti laporan tersebut, Presiden mengeluarkan tiga instruksi utama:

Audit Forensik Digital Memerintahkan

Badan pengawasan terkait untuk memeriksa LHKPN, menelusuri aliran dana Bimtek ASN, serta membuka sistem e-katalog pengadaan di daerah.

Penerapan TPPU dan Pemiskinan Aset

Memerintahkan Jaksa Agung untuk menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Peningkatan Status Penanganan KPK

Mendukung KPK untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi korporasi.

Presiden menekankan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses hukum tanpa kompromi.

“Gaji pejabat akan dibuat layak, namun jika hak rakyat tetap dijarah, hukum akan menindak mereka sekeras-kerasnya tanpa pengecualian,” demikian arahan Presiden.

Selain instruksi sebelumnya, Presiden juga disebut menambahkan sejumlah arahan baru kepada aparat penegak hukum, di antaranya :

BACA JUGA :  Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

Percepatan penanganan perkara tanpa menunggu proses berlarut-larut di tingkat daerah.

Pembentukan tim khusus lintas lembaga untuk mengurai dugaan jaringan kekuasaan dan aliran dana.

Pembukaan seluruh dokumen pengadaan strategis daerah agar dapat diaudit secara transparan.

Pemeriksaan menyeluruh aset pejabat dan keluarga yang terindikasi tidak wajar.

Larangan intervensi politik dalam proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi daerah.

Koordinasi intensif antara KPK, Kejaksaan, dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk memastikan penanganan terpadu.

Perlindungan terhadap pelapor dan saksi agar tidak terjadi intimidasi dalam proses pengungkapan kasus.

Dugaan Pola Kekuasaan 22 Tahun

LIPPSU mencatat dugaan pola kekuasaan yang berlangsung sekitar 22 tahun di Deli Serdang, yang disebut menyerupai model family corporate governance :

2004–2014:
Era Amri Tambunan

2014–2023:
Era Ashari Tambunan

2025–sekarang:
Era dr. Asri Ludin Tambunan

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Bungkam, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah Lebaran Seminggu Lagi

Dugaan Penyimpangan dan Potensi Korupsi Sejumlah dugaan penyimpangan yang diungkap LIPPSU antara lain :

– Dugaan mark-up proyek infrastruktur Dinas PUPR

– Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa di sejumlah OPD

– Dugaan konflik kepentingan kegiatan Bimtek ASN

– Dugaan aliran dana tidak wajar pada perjalanan dinas

– Dugaan fee proyek pada proses tender

– Dugaan penyalahgunaan aset daerah

– Dugaan pengabaian putusan hukum (inkracht)

– Dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran

*Potensi Kerugian Negara*

Azhari menyebut potensi kerugian negara dari seluruh dugaan tersebut dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, namun masih membutuhkan audit resmi untuk memastikan angka pasti.

Ia menegaskan, seluruh dugaan harus segera dibongkar melalui audit forensik dan penegakan hukum yang menyeluruh.

“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran. Semua harus dibuka,” tegasnya.

Laporan : Tim