MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, telah mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2025.
Terkuaknya praktik pergeseran anggaran yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi sorotan, terutama terkait proyek infrastruktur senilai ratusan miliar rupiah. Dugaan Penyimpangan TAPD dan Proyek Ratusan Miliar dalam persidangan, terungkap bahwa TAPD Pemprovsu 2025, yang diketuai oleh Effendi Pohan mantan Sekdasu, diduga melakukan pergeseran anggaran berkali-kali.
Walaupun dalam penyusunan anggaran ada terjadinya perubahan sebanyak 7 kali belum terungkap secara menyeluruh. Dalam sidang yang di hadiri saksi M.Effendi Pohan mantan Sekdasu selaku ketua TAPD belum berkata yang jujur dan sebenarnya apa yang terjadi atas perubahan APBD yang berulang kali pada saat dipertanyakan oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik menyikapi, tentang adanya pergeseran atas perubahan anggaran ini disebut-sebut untuk menampung kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD 2025 murni, disinyalir atas dasar kepentingan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dalam kesaksian terlihat mantan Sekdasu selaku ketua TAPD Effendi Pohan tidak berkata jujur dan sebenarnya, beliau seakan pasang badan menutupi apa yang terjadi. Jelas kunci terjadi perubahan sampai 6 kali ada ditangan Effendi Pohan, walaupun akhirnya perubahan tersebut terjadi 7 kali, terakhir ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2025 dengan Pergub nomor 34/2025, tambah Azhari Sinik.
Salah satu mata anggaran yang disorot adalah proyek pembangunan beberapa ruas jalan di Tapanuli Selatan dan sekitarnya dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp 230-an miliar. Proyek ini ditampung melalui pergeseran anggaran, meskipun dalam setiap rapat TAPD yang beranggotakan 50 orang, tidak pernah dihadiri oleh seluruh anggota tim.
“Pertanyaan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, disini Effendi Pohan agak tersudut, tentang jumlah tim TAPD, dan kehadirannya yang tidak pernah cukup korum, namun yang tidak hadir bisa menanda tangani berita acara, dari sini sudah kelihatan adanya perbuatan tindak pidana korupsi. Akhirnya hakim meminta jaksa KPK untuk menerbitkan SPRINT baru. Maka kita minta seluruh tim TAPD yang berjumlah 50 orang harus diperiksa dan dihadiri dalam persidangan sebagai saksi selanjutnya, jelas Ari Sinik
Azhari Sinik juga meminta kepada KPK dan Hakim untuk mengusut perubahan APBD 2025 secara menyeluruh yang sebelumnya 6 kali, namun realisasinya perubahan APBD 2025 terjadi 7 kali, dengan Pergub nomor 34 tahun 2024, nomor 6 tahun 2025, nomor 7 tahun 2025, nomor 16 tahun 2025, nomor 23 tahun 2025, nomor 24 tahun 2025 terakhir Pergub nomor 25 tahun 2025, jelasnya.
Perubahan APBD ini semua dibidani oleh Tim Asistensi yang berjumlah 6 orang dengan koordinatornya Dicky Panggabean, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Bapelitbang dan sekarang diangkat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan menggeser Alfi Syahrizal sebagai Kepala Bapelitbang Sumut karena dinilai tidak loyal dan patuh atas kemauan Bobby Nasution.
Tim Asistensi tanpa SK Gubernur yang ilegal ini terdiri dari: Dikky Panggabean (mantan Sekban Bapelitbang), Wahyu dari USU, Yudha (bendahara Parpol, saat ini diangkat sebagai Komisaris di PDAM), Rizky (sepupu Bobby Nasution), Kahfi (komisaris KIM Medan), Dida (ketua Kadin/Komisaris Bank Sumut). aktifitasnya langsung dibawah perintah Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengutak atik perubahan APBD 2025 sampai 7 kali. Mereka Tim Asistensi Non TAPD, jelas ini pelanggaran, ungkap Azhari Sinik
Sementara TAPD yang legal berdasarkan UU dan Peraturan hanya sebagai penonton, tukang catat dan stempel. Disinilah kita minta kejujuran dan keterbukaan Effendi Pohan untuk mengatakan yang sebenarnya, sayangnya beliau masih menutupi dan pasang badan untuk Bobby Nasution. Kita juga mau lihat sampai dimana Effendi Pohan tahan menutupinya dan pasang badan, kata Azhari Sinik.
Azhari Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU mendesak KPK dan Majelis Hakim untuk mengusut, memeriksa dan mebuka tabir perubahan APBD Sumut. Mengusut Tim Asistensi Ilegal dan ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus yang diduga ikut bermain dalam mengutak-atik perubahan APBD 2025, jelas Ari Sinik
Fakta ini bisa menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi dan transparansi atas proses pengambilan keputusan anggaran. Sorotan Regulasi Keuangan Daerah dari Kemendagri ditinjau dari sisi aturan, pergeseran anggaran APBD diatur oleh regulasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jelasnya
*Prinsip Pergeseran:* Pergeseran anggaran pada dasarnya dimungkinkan dalam keadaan tertentu, seperti untuk mengatasi keadaan darurat (bencana alam, non-alam, atau kejadian luar biasa) atau untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Namun dalam APBD 2025 terlihat adanya kepentingan Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara. Seakan uang APBD Sumut itu adalah miliknya bersama koloborasinya, kata Ari Sinik
*Mekanisme:*
Secara mekanisme pergeseran dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRD, dan selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, tapi hal ini diabaikan, DPRD tidak dibutuhkan sama sekali, tambahnya
*Implikasi:*
Praktik pergeseran anggaran yang didasari oleh “kepentingan pimpinan” dan tidak sesuai dengan kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak, serta proses persetujuan yang minim transparansi, berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang, jelas melanggar UU dan Peraturan lainnya, dindikasi ada perbuatan Tindak Pidana Korupsi, kata Azhari Sinik
Azhari Sinik juga menjelaskan, keterlibatan Pimpinan Daerah dan respons Gubernur Bobby Nasution atas kasus OTT KPK ini tidak hanya menyeret Kadis PUPR Topan Obaja Ginting dan pihak lainnya, tetapi juga menyorot perhatian publik terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Keterkaitan antara proyek jalan yang menjadi objek suap dan kebijakan di tingkat provinsi menguat setelah KPK menampilkan foto Gubernur Bobby Nasution saat melakukan survei proyek jalan tersebut dalam persidangan.
Sementara Gubernur Bobby Nasution telah menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh KPK dan memberikan keterangan dihadapan majelis hakim jika diperlukan sebagai saksi. Kesiapan ini muncul setelah Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta KPK untuk menghadirkan Gubernur sebagai saksi dalam persidangan perkara yang menjerat Topan Obaja Ginting dan sejumlah pihak swasta lainnya, ini berkaitan dengan dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
Di mana KPK menduga adanya penerimaan sejumlah uang. Kasus ini menjadi alarm keras terkait integritas dalam pengadaan barang dan jasa, serta proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di Pemprovsu.
Disini kita tuntut KPK untuk bertindak tegas dalam menegakkan keadilan hukum yang bersih tanpa pandang bulu untuk membersihkan Korupsi di Sumatera Utara, kita yakin KPK tidak sebatas menahan Topan Ginting dan tersangka lainnya, tapi bisa mentersangkakan dan menahan yang lainnya termasuk menetapkan tokoh utamanya Bobby Nasution dan bila terwujud, Gubernur Sumatera yang ketiga di tahan KPK, baru Sumatera Utara bisa bebas dari Korupsi, pungkasnya.
(AKP)






