HAKAN Desak Reformasi UU Kewarganegaraan, Menggugat Aturan Usang demi Indonesia Emas 2045

Politik117 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Suara perubahan bergema dari Aula Club House Bukit Podomoro, Klender, Jakarta Timur. Kamis (6/11/2025) pagi, ratusan dari tokoh diaspora dan aktivis sosial lintas negara berhimpun dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Mendorong Indonesia Emas 2045.”

Di balik forum yang tampak akademis itu, tersimpan kegelisahan panjang, ribuan anak hasil perkawinan campur yang lahir dari rahim Indonesia namun tumbuh di luar negeri terancam kehilangan status kebangsaannya karena batas usia yang kaku dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.

“Usia 21 tahun bukanlah batas rasional di era global,” tegas Mahesa Matondang, Ketua Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), yang juga menikah dengan pria asal Denmark. Ia menilai bahwa banyak anak diaspora pada usia tersebut masih kuliah di luar negeri dan belum siap menentukan kewarganegaraan tunggal.

BACA JUGA :  Waketum Pemuda Pancasila Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Siap Bergerak Nyata Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Bagi Mahesa, aturan itu tidak hanya mengikis ikatan emosional anak-anak diaspora dengan tanah air, tetapi juga merampas potensi besar generasi global yang seharusnya menjadi kekuatan strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Kita bicara tentang anak-anak Indonesia yang tumbuh dengan dua identitas, dua budaya, dan dua tanggung jawab moral.

Mereka bukan ancaman, mereka adalah aset,” tegasnya di hadapan peserta forum.

HAKAN, yang baru berdiri setahun sebagai pecahan dari organisasi serupa yang dianggap tak lagi aktif, kini tampil agresif. Mereka mendorong Kementerian Hukum dan HAM serta DPR RI untuk segera mereformasi undang-undang yang dianggap “tertinggal oleh zaman”.

BACA JUGA :  SK DPP tidak Kunjung Terbit, Tiga Bulan GOLKAR Sumut Lumpuh

Organisasi ini setiap tahunnya diundang oleh Kemenkumham dalam seminar sosialisasi kenegaraan sebuah pengakuan resmi bahwa suara mereka punya bobot. Namun kali ini, mereka datang bukan untuk mendengar, melainkan untuk menuntut perubahan.

HAKAN berencana mengajukan usulan agar batas usia anak berkewarganegaraan ganda diperpanjang dari 21 menjadi 25 tahun. Usulan ini, menurut para pendiri HAKAN yang berjumlah tujuh orang, akan dibawa langsung ke Senayan melalui forum konsultasi publik DPR RI dalam waktu dekat ini.

Langkah ini bukan tanpa hambatan. Beberapa kalangan birokrat disebut masih kaku dan enggan meninjau ulang aturan lama dengan alasan menjaga ketertiban hukum kewarganegaraan. Namun bagi HAKAN, sikap konservatif semacam itu justru menutup pintu emas bagi ribuan generasi diaspora yang mencintai Indonesia dari kejauhan.

BACA JUGA :  LIPPSU Sebut Komisi I Kecolongan, Sengketa Tanah Ditangani Komisi IV

“Negara harus hadir bukan hanya untuk mereka yang tinggal di dalam negeri, tapi juga bagi darah Indonesia yang berjuang di luar batas geografis,” ujar Mahesa lagi dengan nada penuh penekanan.

FGD ini menjadi titik balik gerakan keluarga antarnegara yang selama ini hanya bergerak senyap di balik grup komunitas kecil. Kini mereka tampil ke publik, membawa satu tuntutan besar, reformasi undang-undang demi keadilan global bagi warga Indonesia lintas benua.

Mereka menyebutnya sebagai langkah menuju Indonesia yang lebih manusiawi sebuah negara yang tidak hanya bangga pada masa lalu, tapi juga siap menyambut masa depan anak-anaknya, di mana pun mereka dilahirkan.(e520)