MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Propinsi Sumatera Utara Azhari A.M Sinik menilai Langkah Menteri Agama yang ingin membersihkan birokrasi dan pungli” di jajaran Kementerian Agama sepertinya tidak dihiraukan oleh Kementerian Agama Kota Medan.
Azhari A.M Sinik mengatakan dengan tegas momentum pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekarang ini diharapkan dapat mengungkap benang merah Pungli-pungli di Kementerian Agama Sumut khususnya di Kota Medan.
Hasil investigasi dan temuan tim LIPPSU serta beredarnya informasi dikalangan pegawai kantor kementrian Agama kota medan terkait adanya dugaan Pungli ke kepala KUA se-Kota Medan yang diduga atas perintah kepala kantor kementrian agama Kota Medan.
Adapun temuan tim LIPPSU yaitu adanya kutipan liar (Pungli) ke Kepala KUA se-Kota Medan dan Kepala KUA yang akan memasuki masa pensiun dengan dalih jika tidak dipenuhi dan disetor akan dilakukan mutasi dan pergantian dan pencopotan jabatan kepala KUA secepatnya. Modus-modus seperti ini sudah berulang terjadi dari tahun ketahun, siapapun yang menjadi Kepala Kementerian Agama.
Beberapa laporan yang diterima Tim Investigasi LIPPSU menurut Azhari A.M Sinik nominal kutipan bervariasi pihaknya menerima laporan yang disebutkan nilai kutipan Mulai dari Rp 10.000.000 hingga Rp25.000.000 per Kepala KUA se- Kota Medan.
Diduga Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan kutipan/pungli untuk kepentingan pribadi dengan mengatas namakan perintah Kepala Kementrian Agama Propinsi Sumut., sehingga membuat resah sejumlah pegawai KUA dan Kepala KUA se-kota Medan.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik mengatakan, dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kementerian Agama ini telah menjadi perbincangan hangat di luar lingkungan kementerian agama kota medan, dikantin” dan diluar.
Kepala KUA se-Kota Medan mengeluhkan pungutan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada mereka ditengah kondisi keuangan dan ekonomi yang sulit saat ini sementara beban kerja terus mendapat sorotan dimasyarakat.
Bahkan beberapa oknum pegawai mengatakan “posisi kami sekarang bang seperti sapi perahan” dan berharap tim saber pungli memeriksa terkait adanya pungli.
LIPPSU, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan pungutan liar (pungli) serta berbagai dugaan pungutan liar lainnya di jajaran lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Medan.
“Penegak hukum harus berani membongkar dugaan praktik pungli ini agar tidak menjadi budaya di lingkungan birokrasi,” khususnya di Kementrian Agama Kota Medan, tegas Azhari Sinik Sabtu, 27 Juni 2026.
Selain itu, langkah pengusutan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli), korupsi, kolusi, maupun penyimpangan anggaran di lingkungan Kementerian Agama Kota Medan.
“Penindakan hukum harus menjadi bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik yang merugikan keuangan negara. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara justru sarat kepentingan dan penyimpangan,” tegasnya.
Pihak kementrian agama kota medan tidak dapatu dihubungi saat dimintai konfirmasi.
Laporan : Paisal








