PT Bumi Laksamana Jaya Tersandung Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Pengelolaan Operasional

Ratama Saragih SH CCF : Hasil Audit BPK TA 2025 Segera Ditindaklajuti

News47 Dilihat

RIAU, PROMEDIA.NEWS – Lagi perusahaan plat merahnya Pemerintah Provinsi Riau Yang bergerak mengelola Energi dan sumber daya mineral, agrobisnis dan kehutanan milik Provinsi Riau yang dijuluki Bumi Lancang Kuning ini terendus aroma Korupsinya dalam mengelola anggaran Operasional perusahaan yang nota bene pemilik sahamnya adalah Provinsi Riau.

Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Provinsi Riau Nomor.31/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025, tanggal 31 Desember2025.

Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diuraikan entitas temuan yang terbagi tiga bagian besar terdiri dari Pengelolaan Pendapatan, Pengelolaan Biaya, Pengelolaan Investasi.

Temuan tersebut antara lain :

1. Pengelolaan BBM dan Pengendalian Kas pada Divisi SPBU PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda tidak sesuai dengan ketentuan

2. Pengelolaan Piutang PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) Tidak sesuai ketentuan.

3. PT BLJ (Perseroda) belum memiliki aturan dan analisis kertas kerja perhitungan Terkait proyeksi keuntungan yang berasal dari Kontrak Kerja Sama Proyek

BACA JUGA :  LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

4. Pembayaran Tamtiem Direktur dan Komisaris serta bonus Karyawan PT BLJ tak sepenuhnya dibayarkan berbasis kinerja, hanya berdasarkan RKAP

5. Pembayaran Biaya Purna Bakti kepada Direktur PT Bumi Laksamana Jaya yang masih menjabat tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda)

6. Veripikasi dokumen Pertanggungjawaban dan perubahan Aturan perjalanan Dinas tidak didukung dengan Analisis yang memadai

7. Presensi Karyawan pada PT BLJ tidak sesuai BOP administrasi personalia dan tidak terdapat penindakan sanksi atas pelanggaran disiplin ketidakhadiran karyawan

8. Pengadaan dan Pelaksanaan pekerjaan Jasa-jasa konstruksi harga satuan pekerjaan Construction Cervice Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD) tak sesuai ketentuan

9. PT BLJ belum melakukan Validasi atas biaya proyek serta terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan jasa Desain dan Pembangunan Warekouse Duri Tahap I

10. Divisi Usaha PT BLJ tidak membuat harga perkiraan sendiri dan Laporan Monitoring atas Pelaksaan Kontrak Kerja sama

BACA JUGA :  Jangan Biarkan Melayu Tinggal Nama: Saatnya Bangkitkan Marwah Sumatera Timur

11. Tidak sesuai RKAP 2024 dan 2025 dengan Rencana Bisnis 2020 – 2025

Aparat Penegak Hukum Segera Ambil Sikap

Sebagai pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF mengatakan kepada *PROMEDIA.NEWS* Rabu (24/6/2026) di ruang kerjanya.

Bahwa Temuan BPK di PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) milik Provinsi Riau jangan dianggap remeh, lantaran Secara numerik banyak kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan angggaran operasionalnya.
antara lain :

1. Pembayaran Uang Muka sebesar Rp77.000.000.000,00 Tidak terdapat Jaminan yang mendukung kontrak

2. Beban kerugian dari Penyusutan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp485.062.911,80

3. Nilai Bonus dan Tantiem yang sudah dibayarkan tidak akurat masing-masing Tantiem Direktur sebesar Rp7.000.000.000,00 dan tantiem Komisaris sebesar Rp2.800.000.000,00 serta bonus manajemen tahunan sebesar Rp440.000.000,00

4. Kelebihan pembayaran Atas biaya Purna Bakti yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.662.502.000,00

5. Pembayaran honorarium TIM Penyusun RKAP 2024 sebesar Rp70.264.500,00

6. Terdapat pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.126.228.590,00

BACA JUGA :  Kepala Bapenda Sumut Ir. Ardan Noor Disorot Hamburkan Anggaran Rp58 Milyar

7. Ada selisih pengeluaran yang lebih besar dari nilai pekerjaan setelah descoping sebesar Rp620.857.000,00

Oleh karenanya lanjut penyandang sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau ADHI PRABOWO harus bergerak cepat menyikapi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau ini, jika tidak ingin Uang Negara habis di porakporandakan oleh Oknum yang hanya ingin memperkaya diri dan konconya saja.

PT BLJ Tak Sudi Di Konfirmasi

Perusahaan plat merahnya Provinsi Riau ini tak sudi mengangkat panggilan telepon dari awak media Rabu (24/6/2026) langsung ke nomor kontak resmi PT Bumi Laksana Jaya (Perseroda).

Ini membuktikan semakin terpuruknya pengelolaan Keuangan Negara dan berbanding terbalik dengan Asta Cita Program Presiden Prabawo yang digadang-gadang Unggul dan sarat dengan Transparansi.

Editor : Dedy