MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan manipulasi data pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara yang disebut-sebut digunakan untuk memuluskan pengajuan pinjaman di salah satu bank milik pemerintah.
Menurut Azhari, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi kepegawaian, melainkan telah menyentuh dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi lembaga perbankan maupun negara.
“Kalau pinjaman diperoleh dengan menggunakan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka uang itu menjadi uang panas. Istilahnya, uangnya panas kayak di neraka. Tidak ada keberkahan dari hasil yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum,” kata Azhari, Jumat (26/6).
Azhari mengaku prihatin atas informasi yang menyebut praktik tersebut diduga terjadi pada 2020. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pegawai yang berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) diduga dibuatkan surat keterangan yang menyatakan mereka sebagai pegawai tetap sehingga memenuhi persyaratan memperoleh fasilitas kredit dengan agunan surat keterangan pegawai.
Ia menjelaskan, modus yang beredar adalah mengubah status kepegawaian dalam surat keterangan sehingga seolah-olah pemohon memiliki status pegawai tetap. Dokumen tersebut kemudian diduga dijadikan syarat untuk memperoleh pinjaman di bank BUMN. Apabila benar demikian, kata Azhari, maka persoalan itu harus dibongkar secara menyeluruh, termasuk siapa yang membuat, menandatangani, menggunakan, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil pencairan kredit tersebut.

“Jangan berhenti pada siapa yang mengajukan pinjaman. Aparat harus menelusuri siapa yang membuat surat, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Semua harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.
Menurut Azhari, dugaan manipulasi administrasi seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Ia menambahkan, apabila nantinya penyidik menemukan adanya unsur pemalsuan surat atau dokumen, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas kredit atau adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, aparat juga diminta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain sesuai hasil penyidikan.
“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan atau kedudukannya,” tegasnya.
Informasi yang diterima wartawan menyebut dugaan praktik tersebut terjadi saat Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut dijabat Iwan Tero dan bendahara dijabat Ahmad Firdaus Nasution. Disebutkan pula bahwa surat keterangan yang menerangkan pegawai sebagai pegawai tetap diduga digunakan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman di bank pemerintah dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, Ahmad Firdaus Nasution yang telah dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bawaslu Sumatera Utara maupun pihak bank terkait mengenai informasi yang beredar tersebut.
Azhari berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif agar seluruh fakta terungkap dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum menjadi penting untuk melindungi pihak yang tidak bersalah sekaligus menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Laporan : Zahrul











