News

Menteri Nusron Wahid Agar Terbitkan SK Penetapan Tanah Terlantar di Sumut, Termasuk Eks Bandara Polonia

Redaksi

Medan, 24 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | MenteriATR/Kepala BPN Nusron Wahid diharap segera mengkaji penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar atas tanah terlantar yang banyak terdapat di Provinsi Sumut. Langkah ini menjadi salah satu solusi tepat menyelesaikan konflik pertanahan di Sumut.

Harapan tersebut disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, terkait banyaknya di Sumut tanah terlantar yang tidak dikelola pemiliknya.

Abyadi mencontohkan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/eks HGU PTPN yang sudah lama ditelantarkan atau tidak dikelola. Bahkan, tanah-tanah tersebut saat ini sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.

“Ribuan hektar tanah HGU sudah dikuasai masyarakat dalam kurun waktu puluhan tahun. Tidak heran, bila tanah-tanah itu berubah menjadi kawasan pemukiman masyarakat,” jelas Abyadi Siregar yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini.

Selain tanah HGU, Abyadi juga menyoroti tanah eks Bandara Polonia Medan. Tanah seluas 144 hektar dengan landasan pacu sepanjang 2.900 meter itu, juga tidak jelas lagi pengelolaannya. Anehnya, sebagian di antaranya saat ini sudah dibangun perumahan mewah.

Menurut Abyadi Siregar, bila mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, tanah eks Bandara Polonia Medan dan tanah HGU dan eks HGU yang tidak lagi dikelola oleh PTPN itu, sudah masuk dalam katagori sebagai tanah terlantar.

“Baca saja dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah; PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Pendaftaran Tanah; PP Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan Permen ATR/BPN Nomor 20 tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayaguaan Tanah Terlantar,” jelas Abyadi Siregar.

Dalam peraturan perundang-undangan itu, lanjut Abyadi, dijelaskan bahwa tanah terlantar merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan atau tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara.

“Nah, tanah eks Bandara Polonia dan sejumlah tanah HGU/eks HGU PTPN itu kan tidak lagi digunakan/ dimanfaatkan pemiliknya dalam kurun waktu sangat lama. Tanah HGU/Eks HGU misalnya, bahkan sudah berubah menjadi kawasan pemukiman penduduk dalam kurun waktu puluhan tahun,” tegas Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi Siregar, tanah-tanah terlantar tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dalam ketidakjelasan. Ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak hingga mengancam kondisi Sumut.

“Karena itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jangan membiarkan ini. Harus segera diselesaikan,” harap Abyadi Siregar.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Antre BBM Belum Usai, Mobil Tangki Pertamina “Kencing” Pula Tengah Malam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…

19 Juli 2026

Perang Mulut Tak Kunjung Mereda Macam Adu Tarung Pedang Samurai, Pantas Antre BBM Belum Usai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

19 Juli 2026

Adu Kuat Tarik Tambang Kubu Jokowi – Prabowo

Oleh : Zulfihanda A.M Sinik MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera…

18 Juli 2026

Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, Jumat…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprovsu Gencar Berantas PETI di Madina, Pemkab Malah Backing PETI dan Menari-Nari Kegirangan di Sana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keseriusan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dalam…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas “Ilegal Mining” di Madina. Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan

MADINA, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap…

18 Juli 2026