LIPPSU Soroti Penanganan Hukum Korupsi Pengadaan Tanah Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan TA 2021

News395 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan tanah pada Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 kembali memanas. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa perkembangan terbaru kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama setelah munculnya pengakuan baru dari tersangka utama, Ali Hotman Hasibuan.

Ali Hotman, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Padangsidimpuan, yang kini telah tiga bulan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, secara terbuka menyebut mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, sebagai pihak yang diduga mengatur pembelian lahan Tor Hurung Natolu. Bahkan, ia menduga bahwa lahan yang dibeli Pemkot adalah milik pribadi sang Walikota.

Pengakuan tersebut ia sampaikan pada Selasa (2/12/2025), dengan harapan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membuka penyelidikan lebih dalam terhadap peran Irsan Efendi Nasution beserta pihak-pihak yang disebut terlibat.

BACA JUGA :  Baru Seminggu Menjabat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto  di Tangkap Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

Kronologi dan Perintah Walikota yang Diungkap Hotman

Menurut penjelasan Hotman, pengadaan lahan tersebut telah dirancang sejak tahun 2020. Namun titik krusial muncul pada 2021, ketika serangkaian perintah Walikota disebut menjadi dasar pencairan anggaran:

Penentuan Lokasi

Walikota diklaim ikut meninjau lokasi Tor Hurung Natolu bersama Hotman pada akhir Juli 2021 dan kemudian menyetujui lokasi tersebut sebagai titik pembelian.

Perintah Pencairan Anggaran
Setelah penilaian harga dirilis Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hotman melapor kepada Walikota dan menerima instruksi lisan untuk menindaklanjutinya. Pada 31 Desember 2021, di Rumah Dinas Walikota, perintah final disebut diberikan: “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”

Tekanan Terkait Biaya Pajak Balik Nama

Hotman juga mengungkap pernah dipanggil dan dimarahi Walikota pada Januari 2022 terkait penyelesaian pajak balik nama. Ia mengaku dipaksa menyelesaikan pembayaran paling lambat esok hari, hingga harus mencari pinjaman Rp 8,5 juta.

BACA JUGA :  Lolos di Udara, Terjerat di Data: Kronologi Kegagalan Penyergapan Sang Aktor Intelektual

Dugaan Kepemilikan Lahan oleh Eks Walikota

Pernyataan paling sensitif dari Hotman adalah dugaan bahwa lahan yang dibeli Pemkot Padangsidimpuan merupakan milik mantan Walikota Irsan Efendi Nasution. Dugaan ini, menurutnya, juga diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk:

PPTK Hamdan Damero

Bendahara Khairul Amri Siregar

Irpan dan Azhari (tercatat sebagai pemilik lahan)

Hotman juga mengklaim pernah memberi tahu Walikota mengenai adanya penyelidikan awal kasus tersebut, namun tidak mendapat respons.

LIPPSU Minta Kejari Bertindak Tegas

Azhari AM Sinik menegaskan bahwa keterangan Hotman harus menjadi pintu masuk bagi Kejari Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Irsan Efendi Nasution serta seluruh nama yang disebut.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kejatisu dan Kajari Karo Jangan Tajam ke Atas, Keropos ke Bawah

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pejabat pelaksana saja. Menurutnya, pencarian kebenaran harus dilakukan hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Jika benar terdapat perintah, intervensi, atau dugaan kepemilikan lahan oleh pejabat tinggi, maka hal ini harus dibuka secara terang benderang demi keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Harapan Pengungkapan Fakta di Persidangan

Hotman berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat mengungkap fakta sebenarnya di persidangan, terutama terkait nilai kerugian negara dan peran pihak-pihak yang disebut. Ia menegaskan bahwa pengadilan merupakan ruang terakhir baginya untuk menyampaikan kebenaran mengenai skandal tersebut.

Sementara itu, LIPPSU menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus hingga seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Heriyanto Budi/red)