Ari Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU
Medan, 19 Desember 2025.
MEDAN PROMEDIA.NEWS — Dugaan korupsi di tubuh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kian menegaskan bahwa praktik “jeruk makan jeruk” bukan sekadar metafora, melainkan pola kejahatan terstruktur dari dalam institusi strategis negara. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai kasus penjualan aluminium alloy tahun 2019 sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat BUMN yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menahan dua pejabat internal PT Inalum, yakni DS, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing pada periode yang sama.
“Kita apresiasi Kejati Sumut. Ini bukan sekadar penyelewengan biasa, tetapi dugaan kejahatan yang dirancang dari dalam oleh orang-orang yang memahami sistem, alur bisnis, dan celah keuangan perusahaan,” ujar Azhari di Medan, Kamis (18/12).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sumut, dugaan korupsi bermula dari perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU). Skema awal mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)—mekanisme yang relatif aman bagi BUMN.
Namun, secara sepihak dan tidak wajar, skema tersebut diubah menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan krusial ini membuat pembayaran bergantung pada komitmen pembeli, tanpa jaminan bank.
“Fakta penyidikan menunjukkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12).
Indra menegaskan, nilai tersebut masih bersifat estimasi awal dan kerugian negara masih dalam proses perhitungan auditor.
Dua Alat Bukti, Status Tersangka Ditetapkan
Penetapan status tersangka terhadap DS dan JS dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Keduanya dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
BUMN Strategis, Digerogoti dari dalam
LIPPSU menilai kasus ini mencerminkan krisis integritas serius di tubuh BUMN strategis. PT Inalum yang diresmikan pada era Presiden Soeharto pada 1970-an sejatinya dirancang sebagai motor pembangunan kawasan Danau Toba dan penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang terjadi justru sebaliknya. Mereka menikmati uang haram dari tempat mereka bekerja sendiri. Ini bukan kebetulan, tapi indikasi kuat kejahatan yang sistematis,” tegas Azhari.
Ia menilai para pelaku bukan kehabisan lahan korupsi, tetapi semakin berani karena merasa aman dan tidak tersentuh hukum.
Desakan Penindakan Tanpa Ampun
Azhari mendesak Kepala Kejati Sumut, Hari Siregar, untuk tidak berhenti pada dua tersangka awal dan mengembangkan penyidikan ke aktor lain, termasuk pihak internal maupun eksternal yang diduga terlibat atau menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Di era Presiden Prabowo, tidak boleh ada ruang sekecil apa pun bagi koruptor. Kalau perlu, hukuman diperberat agar memberi efek jera. Jangan sampai BUMN jadi kebun pribadi,” tegasnya.
Bahkan, LIPPSU mengusulkan penerapan hukuman maksimal, dengan merujuk pada praktik di sejumlah negara yang menerapkan hukuman berat bagi pelaku korupsi besar.
“Kalau jeruk makan jeruk dibiarkan, negara akan habis dari dalam. Kasus Inalum harus jadi peringatan keras bagi seluruh BUMN,” pungkas Azhari.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…